Rabu, 09 Mei 2018

Perspekrif Teori Gender

Dalam studi Gender dikenal beberapa teori yang cukup berpengaruh dalam menjelaskan latar belakang perbedaan dan persamaan peran gender laki-laki dan perempuan. Salah satu teori tersebut adalah teori feminis. Teori feminis ini dikategorikan ke dalam beberapa kelompok, antara lain sebagai berikut:
1. Feminisme Leberal
Feminisme liberal ini diinspirasi oleh prinsip-prinsip pencerahan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai kekhususan. Secara ontologis keduanya sama, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak. Kelompok ini tetap menolak persamaan secara menyeluruh antara laki-laki dan perempuan dalam beberapa hal, terutama yang berkaitan dengan fungsi reproduksi, sebab bagaimanapun, fungsi organ tubuh perempuan yang satu ini membawa konsekwensi logis dalam kehidupan bermasyarakat.

Kelompok ini termasuk kelompok yang paling moderat dibanding dengan kelompok yang lain. Feminis dalam kelompok membenarkan perempuan bekerjasama dengan laki-laki. Kelompok ini menghendaki agar perempuan diintegrasikan secara total di dalam semua peran termasuk, termasuk bekerja di luar rumah.

2. Feminisme Marxis-Sosialis
Aliran ini berupaya menghilangkan struktur kelas dalam masyarakat berdasarkan jenis kelamin dengan melontarkan isu bahwa ketimpangan peran antara kedua jenis kelamin itu sesungguhnya lebih disebabkan oleh faktor budaya alam. Aliran ini menolak anggapan tradisional dan para teolog bahwa
status perempuan lebih rendah daripada laki-laki karena faktor biologis dan sejarah.


Kelompok ini beranggapan bahwa ketimpangan gender dalam masyarakat adalah akibat penerapan sistem kapitalis yang mendukung terjadinya tenaga kerja tanpa upah bagi perempuan di dalam rumah tangga. Isteri mempunyai ketergantunagan lebih tinggi pada suami daripada sebaliknya.

3. Feminisme Radikal
Aliran ini muncul di permulaan abad ke-19 dengan mengangkat isu besar, menggugat semua lembaga yang dianggap merugikan perempuan, seperti lembaga patriarki yang dinilai merugikan perempuan. Tidak hanya itu, kaum feminis radikal yang ekstrem menuntut persamaan seks, dalam arti kepuasan
seksual juga bisa diperoleh dari sesama perempuan sehingga mentolerir lesbian.

Feminis aliran ini juga mengupayakan pembenaran rasioanal gerakannya dengan menyatakan bahwa laki-laki adalah masalah bagi perempuan. Aliran ini juga beranggapan bahwa laki-laki selalu mengeksploitasi fungsi reproduksi perempuan dengan berbagai dalih.



Perkawinan Menurut Hukum Positif

Dalam  Undang-undang  perkawinan  No.  1  Tahun  1974,  dalam  pasal  1 merumuskan pengertian sebagai berikut:

Perkawinan  ialah  ikatan  lahir  batin  antara  seorang  pria  dan  seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.

Ada beberapa hal dari rumusan di atas yang perlu diperhatikan:
a. Maksud dari  seorang pria dengan  seorang wanita  adalah bahwa perkawinan  itu hanyalah antara jenis kelamin yang berbeda. Hal ini menolak perkawinan sesama jenis yang waktu ini telah dilegalkan oleh beberapa Negara Barat.
b. Sedangkan  suami  isteri mengandung  arti  bahwa perkawinan  itu  adalah bertemunya dua  jenis  kelamin  yang berbeda  dalam  suatu  rumah  tangga,  bukan hanya dalam istilah “hidup bersama”.
c. Dalam definisi  tersebut disebut pula tujuan perkawinan yang membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, yang menafikan  sekaligus perwakinan  temporal sebagai mana yang berlaku dalam perkawinan mut’ah dan perkawinan tahlil.
d. Disebutkan  berdasarkan  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa  menunjukkan  bahwa perkawinan  itu  bagi  Islam  adalah  peristiwa  agama  dan  dilakukan  untuk memenuhi perintah agama.

Menurut  Soemiyati  menyebutkan  perjanjian  dalam  perkawinan  ini mengandung 3 karakter khusus.
a. Perkawinan tidak dapat dilakukan tanpa unsur suka rela dari kedua belah pihak.
b. Kedua belah pihak yang mengikat perjanjian perkawinan  itu  saling mempunyai hak untuk memutuskan perjanjian perkawinan berdasarkan ketentuan yang sudah ada hukum-hukumnya.

c. Persetujuan  perkawinan  itu  mengatur  batas-batas  hukum  mengenai  hak  dan kewajiban masing-masing pihak.
Persetujuan perkawinan  ini pada dasarnya  tidaklah  sama dengan persetujuan yang  lainnya,  misalnya persetujuan  jual  beli,  sewa  menyewa dan  lain-lainnya. Menurut Mr. Wirjono Prodjojodikoro perbedaan  antara persetujuan perkawinan  dan persetujuan biasa  adalah  persetujuan biasa  semua  pihak  berhak menentukan  sendiri pokok perjanjian asalkan sesuai


Dengan  peraturan  dan  tidak  melanggar  asusila,  sedangkan  persetujuan perkawinan isi dari perjanjian perkawinan sudah ditentukan oleh hukum.

Suatu  perkawinan  yang  tidak  memenuhi  rukun  dan  syarat  bisa dibatalkan. Undang-undang No 1  Tahun  1974  pasal  22  menegaskan:  “Perkawinan  dapat dibatalkan  apabila  para  pihak  tidak  memenuhi  syarat-syarat  untuk  melangsungkan perkawinan”.

Dan  pasal  27  ayat  1  “Seseorang  suami  atau  isteri  dapat  mengajukan permohonan  pembatalan  perkawinan  dilangsungkan  di bawah  ancaman  yang melanggar hukum”.

Lebih lanjut disebutkan dalam undang-undang republic Indonesia No 1 Tahun 1947 pasal 6  ayat  (1)  tentang  syarat perkawinan menyebutkan bahwa:  “Perkawinan harus  didasarkan  pada  persetujuan  kedua  belah  calon”.  Jadi  perkawinan  yang dilakukan  tanpa  persetujuan  kedua  calon  suami  dan  isteri  seperti  kawin  di  bawah umur  yang  didesak  oleh  masyarakat  atas  dasar  hukum  adat  yang  terjadi  di  desa Labuhan adalah  batal  dan  menyalahi  peraturan  Islam  dan  perundang-undangan tentang syarat perkawinan.

Pada pasal 5 ayat (1) menyebutkan: “Untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan  sebagaimana  disebut  dalam  pasal  4  ayat  (1)  undang-undang  ini,  harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya persetujuan dari suami isteri
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan terhadap kebutuhan hidup isteri dan anak-anak mereka.
c. Adanya jaminan suami berlaku adil terhadap isterinya.

Selanjutnya terkait dengan pernikahan dini dalam UU Perkawinan No.1 tahun 1974 dijelaskan dalam pasal 7 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan  hanya  diizinkan  jika pihak  pria  sudah  mencapai  umur  19 (Sembilan Belas)  tahun  dan  pihak wanita  sudahh mencapai  umur  16  (Enam Belas) tahun”.

Apabila  tidak  mencapai  usia  tersebut,  maka dapat  melangsungkan perkawinan  kecuali  ada dispensasi dari  pengadilan  atau  pejabat  lain  yang  telah ditempuh oleh kedua   wali orang  tua kedua belah pihak. Hal  ini  sesuai dengan UU pasal 7 ayat 2  yang berbunyi  :  “Dalam hal penyimpangan  terdadap  ayat 1 pasal  ini dapat  diminta  dispensasi  kepada  pengadilan  atau  pejabat lain  yang diajukan  oleh kedua tua pria atau wanita”.

Tentang  batas  umur  perkawinan  di  Indonesia  pada  pasal  7 UU  perkawinan (No.1 Tahun 1974 pasal 7) yang berbunyi :
Ayat  1  :  “Perkawinan  hanya  diizinkan  jika  pihak  pria  sudah  mencapai  umur  19 (Sembilan  Belas)  tahun  dan  pihak  wanita  sudahh  mencapai  umur  16 (Enam Belas) tahun”.
Ayat  2  :  Dalam  hal  penyimpangan  terhapap  ayat  (1)  pasal  ini  dapat  meminta dispensasi kepada pengadilan dan Pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita

Ketentuan  batas  usia  ini,  seperti  disebutkan  dalam Kompilasi Hukum  Islam  pada pasal 15 ayat  (1)   didasarkan kepada pertimbangan kemaslahatan keluarga dan rumah  tangga.  Perkawinan  ini  sejalan  dengan  prinsip  yang  diletakkan  Undang-undang Perkawinan, bahwa calon suami  istri harus  telah matang jiwa raganya  , agar dapat  mewujutkan  tujuan  perkawinan  secara  baik.  Disampaing  itu  perkawinan mempunyai  hubungan  dengan masalah  kependudukan.  Ternyata  batas  umur    yang rendah  bagi  seorang  wanita  untuk  kawin,  mengakibatkan  laju  kelahiran  semakain tinggi.

Meskipun  demikian  terdapat  di  beberapa  daerah  masih  masih  saja  banyak terjadi pernikahan di bawah umur dan hal ini dikarenakan beberapa sebab antara lain :
a. Pada  daerah-daerah  yang  umumnya  hidup dari  pertanian,  orang  tua  si  gadis membutuhkan  tenaga penolong yang dapat dipercaya untuk urusan-urusan yang penting, yang sebetulnya orang tua si gadis tidak mempunyai anak laki-laki. Oleh karenanya anak perempuannya merasa perlu untuk segera dicarikan jodoh.
b. Pernikahan  di  bawah  umur  karena  pengaruh  ekonomi,  faktor    ini  yang  paling banyak karena orang  tua si gadis   sangat miskin dan anak perempuannya cepat-cepat dikawinkan agar tidak selalu menjadi beban bagi hidupnya.
c. Kedua orang  tuanya merasa  kurang mampu mengawasi  anaknya,  khawatir  jikaanak  gadisnya  terpengaruh  oleh  pergaulan  yang  tidak  baik,  yang  hal    itu  akan mengakibatkan malu dan merusak nama baik orang tuanya.

Dengan  demikian  mencegah  terjadinya  perkawinan  usia  muda  akan  dapat meminimalisir adanya perceraian  dini. Selain  itu  adapun faktor-faktor    adanya pernikahan dini sebagai berikut :
a. Faktor Sosial
Perkawinan  pada  dasarnya    merupakan  ikatan  suami  istri    untuk  hidup bersama  tentulah  bukan  ikatan  yang  statis  belaka melainkan  suatu  ikatan  yang memberi peluang pada keduanya untuk berkembang, bergaul dan  tumbuh, akan tetapi  tidak  selamanya  ikatan  yang  dinamis  dan  harmonis  itu  bisa  berjalan dengan baik. Hal ini di sebabkan karena perkawinannya dilaksanakan pada   usia yang  relatif  muda.,  dimana  mereka  harus  terpaksa  melaksanakan perkawinan sehingga  mereka  terpaksa  berhenti  di  tengah  jalan  dalam  menyelesaikan studinya.

Disamping  itu  pergaulan  remaja  yang  tidak  terkontrol  cendrung  lebih bebas  seiring  dengan  itu  pula  para  pelajar  SD sudah  banyak  yang mengenal rokok, kemudian meningkat ke minuman keras dan tidak jarang diantara mereka turut  berbaur  di  tengah  orang-orang  dewasa  untuk  main  kartu dengan bertaruhkan  uang. Mereka  juga  sudah mengenal  pacaran  dan  kebanyakan  dari mereka menjalin hubungan dengan teman seusianya.

Hal  lain  yang  menjadi  penyebap  pernikahan  dini  adalah  pengaruh-pengaruh  budaya  dari  luar  seperti  pergaulan  dengan  remaja  lainnya  dari  luar lingkungan dimana meraka tinggal. Hal ini tekait remaja di lingkungan setempat.

Akhirnya  para  pemudanya  pun  sedikit  demi  sedikit  meninggalkan  adat istiadad (kebiasaan) yang selama ini dilakukan oeh warga masyarakat.
b. Faktor Ekonomi
Laki-laki dan  perempuan  dapat menikah  hanya  dengan melakukan  akad nikah saja. Sementara resepsinya ditunda setelah selesai pendidikannya. Mereka menikah tetap tinggal bersama orang tua. Mereka dapat bertemu dan melakukan dan hubungan seksual dengan menggunakan sarana kontrasepsi yang halal untuk menunda kehamilan. Hal  ini  dapat  terhindar dari  dosa  dan  perkawinan mereka
bebas dari tanggung jawab.

Dengan adanya pernnikahan dini, ada anggapan dari masyarakat pedesaan akan adanya tambahan finansial yakni pendapatan dari sang suami atau minimal tambahan  tenaga  untuk  mendukung  kerja  baik  kerja  di  sektor  pertanian  dan sektor lainnya.

c. Faktor Biologis
Pernikahan dini  sering  terjadi  karena  terjadi hubungan  yang  telah  terjalin lama baik hubungan kedua orang tua mereka maupun kedua calon mempelai, hal  ini mempengarui  terhadap  pola  pikirnya, bahwa  jika  seandainya mereka  tidak segera  dikawinkan  akan  terjadi  hal-hal yang  tidak  diinginkan  yang  secara spikologis  terjadi  ketakutan  akan  terjadi  akibat  yang  lebih  buruk  terhadap  diri anaknya khususnya terhadap anak gadisnya.

Disamping  itu  ada  kecendrungan masyarakat  tentang  pendidikan  agama, yang prospeknya  tidak secerah pendidikan umum, orang  tua sebagian cendrung melarang anak gadisnya melanjutkan ke pesantren selepas   lulus SD setelah 1-2 tahun di pesantren baru   diambil kembali kemudian dikawinkan karena mereka dianggap telah mampu berumah tangga.    

Biografi Muhammad Abduh

Muhammad Abduh adalah seorang sarjanah, pendidik, mufti, ‘alim, teolog dan tokoh pembaharu Islam terkemuka dari Mesir. Muhammad Abduh memiliki nama lengkap Muhammad bin Abduh bin Hasan Khairullah. Ia dilahirkan dari keluarga petani pada tahun 1849 M atau 1266 H, di suatu desa di Mesir Hilir. Mengenai di desa mana ia dilahirkan masih belum diketahui secara pasti. Sedangkan tahun 1849 M adalah tahun yang umum dipakai sebagai tahun kelahirannya. Namun, ada yang mengatakan bahwa ia lahir pada tahun sebelumnya yaitu 1848 M. Perbedaan pendapat tentang tempat, tanggal dan tahun lahirnya disebabkan karena pada saat itu terjadi kekacauan di akhir kepemimpinan Muhammad Ali (1805-1849 M). Kekerasan yang dipakai oleh penguasa-penguasa Muhammad Ali dalam mengumpulkan pajak dari penduduk-penduduk desa, menyebabkan para petani selalu berpindah tempat tinggal untuk menghindari beban-beban berat yang dilakukan penguasa-penguasa Muhammad Ali kepada mereka. Sehingga Ayah dari Muhammad Abduh sendiri selalu berpindah tempat tinggal dari desa ke desa, dan dalam kurun waktu satu tahun saja Ayah Muhammad Abduh sudah beberapa kali pindah tempat tinggal. Sehingga pada akhirnya Ayah Muhammad Abduh menetap di desa Mahallat Nashr dan membeli sebidang tanah di sana.

Ayah Muhammad Abduh bernama Abduh bin Hasan Khairullah, ia mempunyai silsilah keturunan dengan bangsa Turki yang telah lama tinggal di Mesir. Sedangkan Ibu dari Muhammad Abduh bernama Junainah. Menurut riwayat hidupnya Ibu Muhammad Abduh berasal dari bangsa Arab yang silsilah keturunannya sampai ke Umar bin Khattab yaitu Khalifah kedua (Khulafaur Rasyidin).


Abduh Ibn Hasan Khairullah menikah dengan Ibu Junainah sewaktu merantau dari desa ke desa dan ketika ia menetap di Mahallat Nashr, Muhammad Abduh masih dalam ayunan dan gendongan Ibunya. Muhammad Abduh lahir dan beranjak dewasa dalam lingkungan pedesaan di bawah asuhan Ibu dan Ayahnya yang tidak memiliki hubungan dengan pendidikan sekolah, tetapi memiliki jiwa keagamaan yang teguh. Namun, di desanya Ayahnya sangat dikenal sebagai orang terhormat yang suka memberi pertolongan. Muhammad Abduh berkata:

 ….Saya tadinya beranggapan bahwa Ayahku adalah manusia termulia di kampung saya. Lebih jauh, beliau saya anggap manusia yang termulia di dunia ini, karena ketika itu saya mengira bahwa dunia ini tiada lain kecuali kampung Mahallat Nashr. Pada saat itu para pejabat yang berkunjung ke desa Mahallat Nashr lebih sering mendatangi dan menginap di rumah kami dari pada di rumah kepala desa, walaupun kepala desa lebih kaya dan mempunyai banyak rumah serta tanah. Hal ini menimbulkan kesan yang dalam atas diri saya bahwa kehormatan dan ketinggian derajat bukan ditentukan oleh harta atau banyaknya uang. Saya juga menyadari, sejak kecil betapa teguhnya Ayahku dalam pendirian dan tekad serta keras dalam perilaku terhadap musuh-musuhnya. Semua itulah yang kutiru dan kuambil, kecuali kekerasannya.

Dalam lingkungannya, Muhammad Abduh memang berasal dari keluarga petani yang tinggal di pedesaan. Hampir semua saudaranya membantu Ayahnya mengelola usaha pertanian, kecuali Muhammad Abduh yang oleh Ayahnya ditugaskan untuk menuntut ilmu pengetahuan. Pilihan ini mungkin hanya suatu kebetulan atau mungkin juga karen ia sangat dicintai oleh Ayah dan Ibunya. Hal tersebut terbukti dengan sikap Ibunya yang tidak sabar ketika ditinggal oleh Muhammad Abduh ke desa lain untuk menuntut ilmu. Baru dua minggu sejak kepergiannya, Ibunya sudah datang menjenguk.


Hal ini sangat terlihat bahwa kedua orang tua Muhammad Abduh sangat perhatian terhadap pendidikannya. Sejak kecil Muhammad Abduh sudah disuruh belajar menulis dan membaca di kampungnya. Agar kemudian ia dapat membaca dan menghafal Alquran. Setelah mahir membaca dan menulis, Ayahnya menyerahkan Muhammad Abduh kepada seorang guru yang hafidz Alquran untuk dilatih menghafal Alquran. Dalam jangka waktu dua tahun dan pada saat ia berumur 12
tahun, Muhammad Abduh sudah hafal Alquran. Pada tahun 1862 M dan pada usia 13 tahun, Muhammad Abduh dikirim oleh Ayahnya untuk melanjutkan pendidikannya disebuah sekolah agama di Thanta yaitu di Masjid Syaikh Ahmadi sekitar 80 km dari Kairo, Mesir. Masjid ini kedudukannya dianggap nomor dua setelah Universitas Al-Azhar, dari segi tempat belajar Alquran dan menghafanya.

Setelah hampir dua tahun belajar bahasa Arab, nahwu, shorf, fiqh dan lain sebagainya. Namun, ia merasa tidak mengerti apa-apa. Tentang pengalaman ini Muhammad Abduh mengatakan “Satu setengah tahun saya belajar di Masjid Syaikh Ahmadi dengan tak mengerti suatu apapun. Ini adalah karena metodenya yang salah, guru-guru mulai mengajak kita dengan menghafal istilah-istilah tentang nahwu atau fiqh yang tak kita ketahui artinya. Guru-guru tak merasa penting apakah kita mengerti atau tidak mengeti arti-arti istilah itu”.

Metode belajar pada waktu itu ialah metode menghafal luar kepala. Pengaruh metode ini masih terdapat dalam zaman kita sekarang terutama di sekolah-sekolah agama. Pengalaman pertamanya dengan membaca di luar kepala, menghafal nash (teks) dan ulasan serta hukum yang tidak memberinya sarana untuk memahami atas sistem pendidikan di Mesir. Karena tidak merasa puas dengan pembelajaran di sana, Muhammad Abduh akhirnya melarikan diri dan meninggalkan pelajarannya di Thanta. Ia pergi bersembunyi disalah satu rumah pamannya di desa Syibral Khit. Tetapi setelah tiga bulan bersembunyi, ia dipaksa kembali pergi belajar ke Thanta. Namun, ia tetap tidak mau karena ia yakin bahwa belajar di Thanta tidak akan membawa hasil baginya.

Akhirnya Muhammad Abduh bertekad untuk tidak melanjutkan pendidikannya dan ingin kembali ke desanya saja. Ia berniat untuk menjadi petani seperti yang dilakukan saudara-saudara serta kaum kerabatnya. Setelah ia kembali di kampungnya, pada tahun 1865 M Muhammad Abduh menikah pada usia yang sangat muda yaitu 16 tahun. Tapi nasib rupanya membawanya menjadi orang besar. Niatnya untuk menjadi petani itu tidak dapat diteruskannya. Baru saja empat puluh hari menikah, Muhammad Abduh dipaksa orang tuannya untuk kembali belajar ke Thanta. Ia pun meninggalkan kampungnya, tapi ia bukan pergi ke Thanta untuk belajar malahan untuk bersembunyi lagi di rumah salah satu pamannya. Pamannya ini adalah orang yang akan merubah jalan hidup Muhammad Abduh. Orang itu bernama Syaikh Darwisy Khad. Ia adalah paman dari Ayah Muhammad Abduh. Syaikh Darwisy Khadr sudah banyak memiliki pengalaman, di mana ia pernah pergi merantau keluar Mesir dan belajar agama Islam dan tasawwuf (tarekat Syadziliah) di Libia dan Tripoli. Setelah selesai pendidikannya Syaikh Darwisy Khadr kembali ke kampungnya.

Syaikh Darwisy Khadr tahu akan keengganan Muhammad Abduh untuk belajar, maka ia selalu membujuk Muhammad Abduh untuk membaca buku bersama-sama. Sedangkan Muhammad Abduh pada waktu itu benci melihat buku, dan buka yang diberikan oleh Syaikh Darwisy Khadr kepada Muhammad Abduh untuk dibaca malah ia lempar jauh-jauh. Lalu buku itu dipungut oleh Syaikh Darwisy kembali dan diberikan kepada Muhammad Abduh. Akhirnya Muhammad Abduh mau juga untuk membaca buku itu meski hanya beberapa baris. Setiap habis satu kalimat, Syaikh Darwisy memberikan penjelasan luas tentang arti dan maksud yang terkandung dalam kalimat itu. Setelah beberapa hari membaca buku bersama-sama dengan cara yang diberikan oleh Syaikh Darwisy itu, sikap Muhammad Abduh pun berubah. Ia mulai menyukai buku dan ilmu pengetahuan.

Sehingga hal tersebut membuat Muahmmad Abduh mulai mengerti apa yang dibacanya dan ia juga ingin mengerti dan mengetahui lebih banyak tentang ilmu yang ia pelajari. Setelah beberapa lama ia bersembunyi di rumah pamannya Syaikh Darwisy Khadr dan belajar di sana. Ia pun pergi dan kembali ke masjid Syaikh Ahmadi di Thanta, dan kali ini minat dan pandangannya untuk belajar telah jauh berbeda dibandingkan sewaktu pertama kali ke sana. Satu hal yang perlu dicatat, bahwa pada periode ini Muhammad Abduh sangat dipengaruhi oleh cara dan faham sufi yang ditanamkan oleh Syaikh Darwisy Khadr.

Setelah selesai belajar di masjid Syaikh Ahmadi di Thanta, Muhammad Abduh kembali harus meninggalkan keluarga dan istrinya untuk belajar ke Al-Azhar, Kairo, Mesir pada tahun 1866 M. Namun, sistem pengajaran di Al-Azhar ketika itu tidak berkenan di hatinya, karena menurut Abduh “kepada para Mahasiswa hanya dilontarkan pendapat-pendapat para ulama terdahulu tanpa mengantarkan mereka kepada usaha penelitian, perbandingan dan pertarjihan”.

Hampir tidak mengherankan kalau pembaharuan sistem belajar mengajar ini menjadi keinginan besar Muhammad Abduh selama hidupnya. Selama belajar di Al-Azhar Muhammad Abduh sempat berkenalan dengan sekian banyak dosen yang dikaguminya, anatara lain :
1. Syaikh Hasan Al-Thawil yang mengajar kitab-kitab filsafat karangan Ibnu Sina, logika karangan Aristoteles dan lain sebagainya. Padahal kitab-kitab tersebut tidak diajarkan di Al-Azhar pada waktu itu.
2. Muhammad Al-Basyuni, seorang yang banyak mencurahkan perhatian dalam bidang sastra bahasa, bukan melalui pengajaran tata bahasa melainkan melalui kehalusan rasa dan kemampuan mempraktikannya.

Setelah beberapa tahun belajar di Al-Azhar pada tahun 1871 M, Jamaluddin Al-Afghani datang ke Mesir dalam perjalanan ke Istambul. Pada usia ke 23 tahun Muhammad Abduh untuk pertama kalinya berjumpa dengan Al-Afghani. Ketika tahu bahwa Al-Afghani datang ke Mesir, Muhammad Abduh dan teman-teman Mahasiswanya pergi berjumpa ke tempat penginapan Al-Afghani di dekat Al-Azhar. Dalam pertemuan itu Al-Afghani memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada mereka mengenai arti beberapa ayat Alquran. Kemudian ia menjelaskan tafsirannya sendiri.

Selain itu Al-Afghani juga mengadakan kajian ilmiah, belajar tasawuf, ilmu sosial, politik, filsafat dan lain-lain. Tidak hanyak Muhammad Abduh saja yang ikut bergabung dalam forum diskusi ini, namun sekelompok mahasiswa Al-Azhar juga ikut bergabung bersamanya termasuk pemimpin Mesir di kemudian hari yaitu Sa’d Zaghlul. Namun pengikut Al-Afghani ini bukanlah akademisi Universitas yang kering. Al-Afghani aktif memberikan dorongan kepada siswa-siswanya ini untuk menghadapai intervensi Barat di Negeri mereka dan pentingnya melihat umat Islam sebagai umat yang satu. Sehingga Muhammad Abduh membuang habis sisa-sisa tasawuf yang bersifat pantang dunia itu, lalu memasuki dunia aktivisme sosiopolitik. Al-Afghani juga mengalihkan kecenderungan Muhammad Abduh dari tasawuf dalam arti yang sempit yaitu dalam bentuk tata cara berpakaian dan zikir. Selain itu tasawuf dalam arti yang lain yaitu perjuangan untuk perbaikan keadaan masyarakat dan membimbing mereka untuk maju serta membela ajaran-ajaran Islam. Hal ini dilakukan melalui pemahaman ajaran-ajaran lawan (kelompok asing) dan mempelajari faktor-faktor yang menjadikan dunia Barat mencapai kemajuan, guna diterapkan dalam masyarakat Islam selama faktor-faktor tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Al-Afghani juga memperkenalkan Muhammad Abduh kepada banyak karya-karya penulis Barat yang sudah dierjemahkan ke dalam bahasa Arab. Serta mendiskusikan masalah-masalah politik dan sosial yang tengah dihadapi baik oleh rakyat Mesir sendiri maupun umat Islam pada umumnya.

Perjumpaan Muhammad Abduh dengan Al-Afghani ini meninggalkan kesan yang baik dalam diri Muhammad Abduh. Selain itu Muhammad Abduh tidak pernah pensiun dari dunia aktivisme seperti ini, kendatipun pada akhirnya ia harus menjauhkan diri dari revolusionisme Al-Afghani, demi pendekatan yang lebih evolusioner dan damai. Pada masa itu Muhammad Abduh telah mulai menulis artikel-artikel tentang pembaharuan di surat kabar Al-Ahram, Kairo, yang pada waktu itu baru saja didirikan. Melalui media ini gema tulisan tersebut sampai ketelinga para pengajar di Al-Azhar yang sebagian besar tidak menyetujuinya. Namun, berkat kemampuan ilmiahnya serta pembelaan dari Syaikh Muhammad Al-Mahdi Al-Abbasi yang ketika itu menduduki jabatan “Syaikh Al-Azhar”, Muhammad Abduh dinyatakan lulus pada tahun 1877 M dan mendapatkan gelar alim di Al-Azhar pada umur 28 tahun.

Setelah lulus dari Al-Azhar, ia juga mengajar dirumahnya, di sana ia mengajar kitab Tahdzib Al-Akhlaq karangan Ibnu Miskawaih, mengajarkan sejarah peradaban kerajaan-kerajaan Eropa karangan Guizot yang diterjemahkan oleh Al-Tahtawi ke dalam bahasan Arab di tahun 1877 M dan mukaddimah Ibn Khaldun. Pada tahun 1878 M atas usaha Perdana Mentri Mesir Riadl Pasya, ia diangkat menjadi dosen pada Universitas “Darul Ulum”, di samping itu ia juga menjadi dosen di Al-Azhar, untuk pertama kalinya ia mengajar di Al-Azhar dengan mengajar manthiq (logika) dan ilmu Al-kalam (teologi).

Serta mengajar ilmu-ilmu bahasa Arab di Madrasah Al-Idarah wal-Alsun (sekolah administrasi dan bahasa-bahasa). Di dalam memangku jabatannya itu, ia terus mengadakan perubahan–perubahan sesuai dengan cita-citanya, yaitu memasukkan udara baru yang segar ke dalam perguruan tinggi Islam itu. Menghidupkan Islam dengan metode-metode baru sesuai dengan kemajuan zaman, mengembangkan kesusastraan Arab sehingga dapat menjadi bahasa yang hidup, serta mengkritik politik pemerintahan pada umumnya, terutama sekali politik pengajarannya, yang menyebabkan para mahasiswa Mesir tidak memiliki roh kebangsaan yang hidup, sehingga rela dipermainkan oleh politik penjajahan asing.

Sayang bagi Muhammad Abduh, setelah kurang lebih dua tahun ia melaksanakan tugasnya sebagai dosen dengan cita-cita yang murni dan semangat yang penuh, maka pada tahun 1879 M pemerintah Mesir berganti dengan yang lebih kolot dan reaksioner yaitu turunnya Khedive Ismail dari singgasana, digantikan oleh putranya Taufiq Pasya. Pemerintahan yang baru ini segera memecat Muhammad Abduh dari jabatannya.

Pada tahun 1879 M Jamaluddin Al-Afghani diusir oleh pemerintah Mesir Taufiq Pasya atas hasutan Inggris yang ketika itu sangat berpengaruh di Mesir, Al-Afghani dituduh mengadakan gerakan menentang Taufiq Pasya. Sebagai pengikut Al-Afghani yang setia, Muhammad Abduh juga dituduh ikut campur dalam permasalahan ini, sehingga Muhammad Abduh harus diasingkan keluar kota Kairo yaitu ke kampung halamannya di Mahallat Nashr, Mesir. Selain itu pada waktu yang bersamaan Muhammad Abduh diberhentikan dari sekolah Darul Ulum dan Madrasah Al-Idarah wal-Alsun. Sedangkan pada tahun 1880 M Muhammad Abduh diperbolehkan kembali ke ibu kota. Setelah pembebasannya Muhammad Abduh diserahi tugas menjadi redaktur atau pemimpin surat kabar resmi pemerintah Mesir yaitu Al-waqa’i Al-misriyyah. Pada waktu itu perasaan kenasionalan Mesir telah mulai timbul di bawah pimpinan Muhammad Abduh di Al-waqa’i Al-misriyyah. Surat kabar ini tidak hanya menyiarkan berita-berita resmi, tetapi juga artikel tentang kepentingan-kepentingan nasional Mesir, dan juga berisikan kritikan-kritikan terhadap pemerintah dan aparat-aparat yang menyeleweng atau bertindak sewenang-wenang.

Di dalam tentara, perwira-perwira yang berasal dari Mesir berusaha mendobrak kontrol yang diadakan oleh perwira-perwira Turki dan sarkas yang selama ini menguasai tentara Mesir. Setelah berhasil dalam usaha ini, mereka di bawah pimpinan Urabi Pasya juga dapat menguasai pemerintah. Penguasa yang berada di bawah kekuasaan golongan asionalis ini. Menurut Inggris adalah berbahaya bagi kepentingannya di Mesir. Untuk menjatuhkan Urabi Pasya, Inggris di tahun 1882 M mengebom Alexandaria dari laut, dan dalam pertempuran yang kemudian terjadi, kaum nasionalis Mesir dengan cepat dapat di kalahkan Inggris, dan Mesir pun jatuh ke bawah kekuasaan Inggris. Peristiwa ini dikenal dengan revolusi Urabi Pasya, dari peristiwa ini Muhammad Abduh dituduh terlibat dalam pemberontakan ini. Dan sebagaimana yang dituduhkan, Muhammad Abduh pun ditangkap beserta pemimpin-pemimpin lainnya yang terang-terangan melakukan pemberontakan. Ia dipenjara dan diasingkan ke luar Mesir pada penutup tahun 1882 M.

Pemerintah Mesir memutuskan untuk mengasingkannya selama tiga tahun dengan memberikan hak kepadanya untuk memilih tempat pengasingannya dan Muhammad Abduh memilih Beirut, Syiria. Ketika di Beirut Muhammad Abduh mengalami kehidupan yang kelam, di sana ia mencari perlindungan. Tahun 1884 M Muhammad Abduh mendapatkan surat dari Jamaluddin Al-Afghani. Surat itu berisikan utusan dari Al-Afghani untuk mengajak Muhammad Abduh datang ke Paris, karena pada saat itu Al-Afghani sedang berada di Paris. Bersama Al-Afghani, Muhammad Abduh mendirikan organisasi dan menerbitkan surat kabar yang memiliki nama yang sama yaitu Al-‘urwat Al-wutsqa’. Al-‘urwat Al-wutsqa’ memiliki arti “Mata Rantai Terkuat”.

Organisasi Al-‘urwat Al-wutqa’ bertujuan untuk menyatukan umat Islam dan sekaligus melepaskan umat Islam dari sebab-sebab perpecahan mereka, dan menentang penjajah Barat khususnya Inggris. Sedangkan surat kabar yang mereka terbitkan bertujuan untuk mengumumkan dan memberikan peringatan kepada masyarakat non-Barat (umat Islam) tentang bahaya intervensi Barat dan tujuan khususnya yaitu membebaskan Mesir dari pendudukan Inggris, dan yang menjadi fokusnya adalah umat Islam. Karena fakta bahwa mayoritas bangsa yang dikhianati dan dihinakan, dan yang sumber dayanya dijarah oleh pihak asing adalah umat Islam.

Muhammad Abduh memiliki tujuan sendiri dalam penerbitan organisasi dan surat kabar Al-‘urwat Al-wutsqa’ :
a. Menyerukan suara keinsyafan ke seluruh dunia Islam, supaya umat Islam bangkit dari tidurnya.
b. Mengidentifikasikan cara menuntaskan berbagai problem masa lalu yang telah menyebabkan terjadinya kemunduran.
c. Menyuntikan kepada umat Islam harapan untuk menang dan menyingkirkan keputusasaan.
d. Menyerukan kesetiaan kepada prinsip-prinsip para leluhur.
e. Menghadapi dan menolak tuduhan yang mengatakan bahwa umat Islam tidak dapat maju selama meraka memegang teguh prinsip- prinsip Islam.
f. Memberikan informasi mengenai berbagai peristiwa politik yang penting.
g. Meningkatkan hubungan antar bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umat Islam.

Gebrakan ini dengan cepat menggema ke seluruh dunia Islam, terlihat pengaruhnya di kalangan umat Islam. Maka dalam waktu yang singkat kaum imperalis menjadi cemas dan gempar. Akhirnya Inggris melarang surat kabar tersebut masuk ke daerah jajahnnya. Sehingga umur surat kabar tersebut tidak panjang dan hanya menerbitkan 18 edisi. Atas permintaan Inggris dan perancis surat kabar Al-‘urwat Al-wutqa dilarang terbit lagi.


Pada tahun 1885 M, Muhammad Abduh kembali lagi ke Beirut dan menetap di sana. Di Beirut ia mengajar di sebuah sekolah muslim yaitu perguruan Sulthaniyah. Rumahnya yang ada di Beirut juga dijadikan tempat belajar dari berbagai keyakinan mulai dari Islam, Kristen, Druze. Para murid-murid Muhammad Abduh sangat terpesona dengan gaya mengajarnya. Selain itu di Beirut Muhammad Abduh juga mendirikan suatu organisasi yang bertujuan untuk menggalang kerukunan antar umat beragama. Organisasi ini telah membuahkan hasil-hasil positif, terbukti dengan dimuatnya artikel-artikel yang sifatnya menonjolkan ajaran-ajaran Islam secara objektif pada media massa di Inggris, padahal ketika itu jarang sekali dijumpai hal serupa di media Barat. Namun, organisasi ini dan aktivitas-aktivitas anggotannya dinilai oleh penguasa Turki di Beirut mempunyai tujuan-tujuan politik. Sehingga penguasa tersebut mengusulkan kepada pemerintah Mesir untuk mencabut hukuman pengasingannya agar ia segera kembali ke Mesir.

Akhirnya, pada tahun 1888 M Muhammad Abduh kembali ke tanah airnya di Mesir. Tetapi pemerintah Mesir tidak mengizinkannya untuk kembali mengajar. Karena pemerintah Mesir takut akan pengaruhnya kepada Mahasiswa. Mengingat ia dianggap terlalu berpengaruh pada kaum muda. Sehingga pemerintah Mesir memberikan tugas kepada Muhammad Abduh sebagai hakim di pengadilan daerah Banha. Walaupun ketika itu Muhammad Abduh sangat berminat untuk mengajar.

Beberapa kali Muhammad Abduh dipindahkan dari satu daerah ke daerah lain dalam kedudukan yang sama. Tahun 1894 M, Muhammad Abduh diangkat menjadi anggota majelis A’la dari Al-Azhar. Sebagai anggota dari majelis ini ia membawa perubahan dan perbaikan ke dalam tubuh Al-Azhar sebagai Univeritas. Pada tahun 1899 M, Muhammad Abduh diangkat menjadi “Mufti Besar Mesir”. Ketika diposisi ini, ia mengusulkan berbagai perubahan sitem pengadilan agama dan melanjutkan perjuangnnya memperbarui pendidikan, pengajaran, kesejahteraan guru dan administrasi di Al-Azhar. Kemudian pada tanggal 3 Juni 1899 M ia menjadi anggota majelis perwakilan. Kedudukan tinggi “Mufti Besar Mesir” ini dipegangnya sampai ia meninggal dunia di tahun 1905 M.

Dalam perjalan muhibbahnya untuk mengunjungi negara-negara Islam. Ia singgah di rumah sahabatnya Muhammad Bey Rashim di Ramleh, Iskandaria. Tetapi penyakit kankernya kambuh. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia pada pukul lima petang, hari selasa 11 Juni 1905 M. Jenazahnya diantarkan dengan kereta khusus untuk menuju Kairo, Mesir. Kemudian jenazahnya di sholatkan di masjid Al-Azhar, dan kemudian di makamkan.

Banyak orang yang memberikan penghormatan terkhir bagi Muhammad Abduh baik dari Kairo maupun dari luar Kairo. Hal ini membuktikan betapa besar penghormatan orang-orang kepadanya. Meskipun Muhammad Abduh mendapat serangan sengit karena pandangan dan tindakannya yang blak-blakan. Namun, Mesir dan Islam merasa kehilangan atas meninggalnya seorang pemimpin yang terkenal lemah lembut dan mendalam spiritualnya. Orang Yahudi, Kristen dan Islam datang berbondong-bondong untuk memberikan penghormatan kepadanya sebagai sarjanah, patriot dan agamawan.

Adapaun beberapa karya-karya dari Muhammad Abduh seperti :
1) Risalah Al-‘Aridat tahun 1873 M
2) Hasyiah-Syarah Al-Jalal Ad-Dawwani lil-Aqa’id Al-Adhudhiyah tahun 1875 M. Karya ini ditulis Muhammad Abduh ketika berumur 26 tahun. Isinya tentang aliran-aliran filsafat, ilmu kalam (teologi) dan tasawuf. Serta berisikan kritikan pendapat-pendapat yang salah.
3) Risalah Al-Tauhid, karya ini berisikan tentang bidang teologi.
4) Syarah Nahjul-Balaghah, karya ini berisikan komentar menyangkut kumpulan pidato dan upacara Imam Ali bin Abi Thalib.
5) Menerjemahkan kitab karangan Jamaluddin Al-Afghani yaitu Ar-Raddu ‘Ala Al-Dahriyyin dari bahasa Persia. Karya ini berisikan bantahan terhadap orang yang tidak memercayai wujud Tuhan.
6) Syarah Maqamat Badi’Al-Zaman Al-Hamazani, karya ini berisikan tentang bahasa dan sastra arab.
7) TafsirAl-Manar, karya ini berorientasi pada sastra-budaya dan kemasyarakatan.


Sumber:
1. M. Quraish Shihab, Studi Kritis Tafsir Al-manar (Bandung: Pustaka Hidayah, 1994), 11.
2. Muhammad Abduh, Risalah Tauhid, (Jakartan: Bulan Bintang, 1989), V. Diterjemahkan oleh K.H.Firdaus A.N.
3. Shihab, Studi Kritis, 12. Dikutip dari Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, Tarikh Al-Ustadz Al-Imam Muhammad Abduh, Juz 1, Percetakan Al-Manar, Mesir, 1913, 14.

Kamis, 12 April 2018

Pengertian Teknik

Menurut para ahli, pengertian “Teknik” diartikan sebagai berikut :
a. Menurut Ludwig Von Bartalanfy teknik merupakan seperangkat unsur yang saling terkait dalam suatu antar relasi diantara unsur-unsur tersebut dengan lingkungan.
b. Menurut Anatol Raporot teknik adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.
c. Menurut L. Ackof teknik adalah setiap kesatuan secara konseptual atau fisik yang terdiri dari bagian-bagian dalam keadaan saling tergantung satu sama lainnya.

d. Menurut L. James Havery teknik adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.
e. Menurut John Mc Manama teknik adalah sebuah struktur konseptual yang tersusun dari fungsi-fungsi yang saling berhubungan yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan.

Teknik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, teknik diartikan sebagai cara (kepandaian) membuat atau melakukan sesuatu yang berhubungan dengan seni. Sudah jelas bahwa teknik adalah suatu
kepandaian tersendiri yang sudah tertanam dalam diri seseorang yang digunakan untuk bisa menggapai suatu yang diinginkan dengan baik. Selain itu teknik juga oleh Wina Sanjaya teknik adalah cara yang dilakukan seseorang dalam rangka mengimplementasikan suatu metode.

Jumat, 06 April 2018

Tiga Masalah Utama Filsafat Pendidikan Islam

Salah satu cara untuk mempelajari Filsafat pendidikan Islam ialah dengan mengemukakan sebuah pertanyaan filosofis, tentang atau sekitar pendidikan pada suatu waktu. Dengan memeriksa pendapat- pendapat yang dianut oleh beberapa lembaga pendidikan Islam dan kemudian mengemukakan cara atau praktek pendidikan yang diperkirakan bisa sesuai.

Sistem filsafat yang mendasari berbagai pemikiran mengenai pendidikan misalnya:
1. Epistimologi
Epistemologi didifenisikan sebagai cabang filsafat yang bersangkutan dengan sifat dasar dari ruang lingkup pengetahuan praanggapan dan dasar-dasarnya serta realitas umum dari tuntutan pengetahuan sebenarnya. Epistemologi ini adalah nama lain dari logika materiil atau logika mayor yang membahas dari isi pikiran manusia, yakni pengetahuan, Epistemologi adalah studi tentang pengetahuan, bagaimana kita mengetahui benda-benda. Untuk lebih jelasnya, ada beberapa contoh pertanyaan yang menggunakan kata “tahu” dan mengandung pengertian yang berbeda-beda, baik sumbernya maupun validitasnya.

Epistemologi diperlukan dalam pendidikan antara lain dalam hubungannya dengan penyusunan dasar kurikulum. Pengetahuan apa yang harus diberikan pada anak didik, diajarkan di sekolah dan bagaimana cara memperoleh pengetahuan dan cara menyempaikannya seperti apa? Semua itu adalah epistemologinya pendidikan.

2. Ontologi
Ontologi merupakan analisis tentang objek materi dari ilmu pengetahuan.Berisi mengenai hal-hal yang bersifat empiris serta mempelajari mengenai apa yang ingin diketahui manusia dan objek apa yang diteliti ilmu. Dasar ontologi pendidikan adalah objek materi pendidikan ialah sisi yang mengatur seluruh kegiatan kependidikan. Jadi hubungan ontologi dengan pendidikan menempati posisi landasan yang terdasar dari fondasi ilmu dimana disitulah teletak undang-undang dasarnya dunia ilmu.

Pandangan ontologi dapat juga menjadi hal utama dalam pendidikan Islam, sebab anak didik/peserta didik bergaul dengan dunia lingkungannya dan mempunyai dorongan kuat untuk mengerti sesuatu. Peserta didik Islam, baik di masyarakat maupun di sekolah selalu menghadapi realita, obyek pengalaman : benda mati, benda hidup. Bagaimana pandangan relegius mengenai makhluk hidup yang berakhir dengan kematian, bagaimana kehidupan dan kematian itu dapat dimengerti. Begitu pula realitas semesta, eksistensi manusia yang memiliki jasmani dan rohani, bahkan bagaimana sebenarnya eksistensi Tuhan Maha Pencipta.

Bukanlan kewajiban sekolah atau pendidik semata untuk mem-bimbing peserta didik memahami dunia nyata, tetapi sekolah berkewajiban membina peserta didik tentang kebenaran yang berpangkal pada realita itu. Realita adalah sebagai tahapan pertama dan stimulus untuk menyelami kebenaran. Peserta didik didik wajib dibina potensi berpikir kritisnya guna mengerti kebenaran. Mereka harus mampu mengerti perubahan-perubahan dalam lingkungannya ; adat-istiadat, tata sosial dan pola-pola masyarakat, nilai moral dan hukum.

Dengan demikian, implikasi pandangan ontologi dalam dunia pendidikan Islam adalah bahwa dunia pengalaman manusia, termasuk peserta didik yang harus memperkaya kepribadian bukanlah hanya dalam raga dan isinya dalam arti pengalaman sehari-hari, melainkan sebagai sesuatu yang tak terbatas, realitas fisik, spritual yang tetap dan yang berubah-ubah (dinamis)


3. Aksiologi
Aksiologi mempelajari mengenai manfaat apa yang diperoleh dari ilmu pengetahuan,menyelidiki hakikat nilai,serta berisi mengenai etika dan estetika.Penerapan aksiologi dalam pendidikan misalnya saja adalah dengan adanya mata pelajaran ilmu sosial dan kewarganegaraan yang mengajarkan
bagaimanakah etika atau sikap yang baik itu,selain itu adalah mata pelajaran kesenian yang mengajarkan mengenai estetika atau keindahan dari sebuah karya manusia. Dasar Aksiologis Pendidikan adalah Kemanfaatan teori pendidikan tidak hanya perlu sebagai ilmu yang otonom tetapi juga diperlukan untuk memberikan dasar yang sebaik-baiknya bagi pendidikan sebagai proses pembudayaan manusia secara beradab.

Implementasi aksiologi dalam dunia pendidikan adalah menguji dan mengintegrasikan nilai tersebut dalam kehidupan manusia dan membinakannya dalam kepribadian anak didik. Memang untuk menjelaskan apakah yang baik itu, benar, buruk dan jahat bukanlah sesuatu yang mudah.
Apalagi, baik, benar, indah dan buruk, dalam arti mendalam dimaksudkan untuk membina kepribadian ideal anak, jelas merupakan tugas utama pendidikan.

Pendidikan harus memberikan pemahaman/pengertian baik, benar, bagus, buruk dan sejenisnya kepada peserta didik secara komprehensif dalam arti dilihat dari segi etika, estetika dan nilai sosial. Dalam masyarakat, nilai-nilai itu terintegrasi dan saling berinteraksi. Nilai-nilai di dalam rumah tangga/keluarga, tetangga, kota, negara adalah nilai-nilai yang tak mungkin diabaikan dunia pendidikan bahkan sebaliknya harus mendapat perhatian.

Rabu, 07 Maret 2018

Metode Diskusi dan Tujuan Metode Diskusi

Pengertian Metode Diskusi 
Menuurut  Gagne  &  Briggs  metode  pembelajaran  diskusi  adalah proses  pelibatan  dua  orang  peserta  atau  lebih  untuk  berinteraksisaling bertukar  pendapat,  dan  atau  saling  mempertahankan  pendapat  dalam pemecahan  masalah  sehingga  didapatkan  kesepakatan  diantara  mereka.
Pembelajaran yang menggunakan metode diskusi merupakan pembelajaran yang bersifat interaktif.

Sanjaya  (2006) dan Sumantri dan Permana (1998/1999) menyatakan bahwametode  diskusi  diartikan  sebagai  siasat  untuk menyampaikan  bahan pelajaranyang  melibatkan  siswa  secara  aktif  untuk  membicarakan  dan menemukanalternatif  pemecahan  suatu  topik  bahasan  yang  bersifat
problematis.Dalampercakapan itu para pembicara tidak boleh  menyimpang  dari  pokok pembicaraan  yaitu masalah yang ingin dicarikan alternatif pemecahannya. Dalam diskusi ini guru berperan sebagai pemimpin diskusi, atau guru dapatmendelegasikan tugas sebagai  pemimpin  itu kepada siswa,
walaupundemikian guru masih harus mengawasi pelaksanaan diskusi  yang dipimpinoleh  siswa  itu.  Pendelegasian  itu  terjadi  kalau  siswa  dalam  kelas dibagimenjadi  beberapa  kelompok  diskusi.  Pemimpin  Diskusi  harus mengorganisirkelompok  yang  dipimpinnya  agar  setiap  anggota  diskusi
dapat berpartisipasisecara aktif.

Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa metode diskusi  ialah suatu  cara  penyampaian  bahan  pelajaran  dan  guru  memberi  kesempatan kepada  siswa  untuk  mengumpulkan  pendapat,  membuat  kesimpulan  atau menyusun  berbagai  alternatif  pemecahan  masalah.  Dalam  kehidupan modern ini banyak sekali masalah yang dihadapi oleh manusia; sedemikian kompieksnya  masalah  tersebut  sehingga  tak  mungkin  hanya  dipecahkan dengan  satu  jawaban  saja.  tetapi  kita  harus  menggunakan  segala pengetahuan  kita  untuk  memberi  pemecahan  yang  terbaik.  Ada kemungkinan  terdapat  lebih-dari  satu  jawaban  yang  benar  sehingga  harus menemukan  jawaban  yang  paling  tepat  di  antara  sekian  banyak  jawaban tersebut.


Tujuan Metode Diskusi 
Beberapa hal yang menjadi tujuan dari pembelajaran metode diskusi adalah sebagai berikut:
1) Memecahkan  materi  pembelajaran  yang  berupa  masalah  atau problematikyang sukar dilakukan oleh siswa secara perorangan.
2) Mengembangkan keberanian siswa mengemukakan pendapat.
3) Mengembangkan sikap toleran terhadap pendapat yang berbeda.
4) Melatih   siswa   mengembangkan   sikap   demokratis,   keterampilan berkomunikasi,  mengeluarkan  pendapat,  menafsirkan  dan menyimpulkanpendapat.
5) Melatih dan membentuk kestabilan sosial-emosional.

3.  Jenis-jenis Diskusi
a)  Buzz Group
Suatu kelas yang besar dibagi ke dalam beberapa kelompok kecil 4 atau 5 orang.  Tempat  duduk  diatur  sedemikian  rupa  sehingga  siswa  saling berhadapan  untuk memudahkan  pertukaran  pendapat. Diskusi  ini  dapat diadakan di tengah-tengah atau akhir.
b) Fish Rowt
Diskusi  terdiri dari beberapa orang peserta  yang dipimpin oleh  seorang ketua.  Tcmpat  duduk  diatur  setengah  lingkaran  dengan  dua  atau  tiga kursi  kosong  menghadap  peserta,  seolah-olah  menjaring  ikan  dalam sebuah  mangkuk  (kelompok  pendengar  yang  ingin  menyumbangkan
pikiran  dapat  duduk  di  kursi  kosong  tersebut.  Ketua  mempersilahkan berbicara dan setelah selesai kembali ketempat semula).
c) Whole Group
Suatu  kelas merupakan  satu  kelompok  diskusi  dengan  jurnlah  anggota tidak lebih dari 15anggota.
d) Syndicate group
Suatu kelas dibagi menjadi beberapa kelompok kecil yang terdiri dari 3-6 orang.  Guru  menjelaskan  garis  besar  masalah  dengan  aspek-aspeknya. kemudian  tiap  kelompok  bertugas membahas  suatu  aspek  tertentu  dan membuat  kesimpulan  untuk  dilaporkan  dalam  sidang  pleno  serta didiskusikan lebih lanjut.
e)  Brainstorming
Merupakan  suatu  diskusi  dimana  anggota  kelompok  bebas menyumbangkan  ide-ide baru  terhadap  suatu masalah  tertentu di bawah seorang  ketua.  Semua  ide  yang  sudah  masuk  dicatat  untuk  kemudian diklasifikasikan menurut  suatu  urutan  tertentu.  Suatu  saat mungkin  ada diantara ide baru tersebut yang dirasa menarik untuk dikembangkan.
f)  Informal debate
Kelas  dibagi  menjadi  dua  team  yang  agak  sama  besarnya  untuk memperdebatkan  suatu  bahan  yang  problematis,  tanpa  memperhatikan peraturan diskusi panel.
g) Colloqinin
Merupakan  suatu  kegiatan  dimana  siswa  atau  mahasiswa  dihadapkan pada nara sumber untukmengajukan pertanyaan.
h) Panel
Merupakan suatu diskusi orang-orang yang dianggap ahli, terdiri dari 3-6 orang  dan  dipimpin  oleh  seorang  moderator.  Para  panelis  dihadapkan pada para peserta  yang  hanya berfungsi  sebaeai  pendengar. Maksudnya untuk memberikan  stimulus  kepada  para  peseita  akan  adanya masalah-masalah yang masih dipecahkan lebih lanjut.
i)  Simposium
Merupakan  suatu  pembahasan  masalah  yang  bersifat  lebih  formal. Pembahasan  dilakukan  oleh  beberapa  orang  pembicara  (sedikitnya  2 orang)  yang  sebelumnya  telah  menyiapakan  suatu  prasarana  dan pembicara yang lain mengemukakan prasarana banding/sanggahan. Suatu pokok  persoalan  disoroti  dari  beberapa  aspek  yang  masing-masing dibacakan  oleh  prasarana  kemudian  diikuti  sanggahan  dan  pandangan umun  dari  para  pendengar.  Moderator  mengkoordinasi  jalannya
pembicaraan.  Bahasan  dan  sanggahan  itu  selanjutnya  dirumuskan  oieh
panitia perumus.
j)  Seminar
Merupakan  suatu  pembahasan  yang  bersifat  ilmiah.  Suatu  pokok persoalan  dibahas  secara  teoritis,  bila  perlu  dibuka  suatu  pandangan umum.  Berdasarkan  kertas  kerja  yang  ada,  peserta  menjadi  beberapa kelompok  untuk  membahas  lebih  lanjut.  Pimpinan  kelompok  sewaktu waktu menyimpulkan kerja kelompoknya dan dari hasil-hasil kelompok disusun suatu perumusan oleh panitia perumus yang ditinjau.

4. Langkah-langkah Pelaksanaan Metode Diskusi
Langkah-langkah  pelaksanaan  metode  diskusi  meliputi  hal-hal sebagai berikut:
a.  Kegiatan Persiapan, meliputi:
-  Merumuskan tujuan yang ingin dicapai dalam diskusi,
-  Mengidentifikasi masalah yang cukup sulit yang berupa problematik, sehingga memerlukan diskusi untuk memecahkannya.
-  Memilih  jenis  diskusi  yang  cocok  apakah  itu  diskusi  kelas,  diskusi kelompok kecil, simposium, atau diskusi panel tergantung pada tujuan yang  ingin  dicapai misalnya:  apabila  tujuan  diskusi  suatu  persoalan, maka  dipilih  jenis  diskusi  kelompok  kecil,  sedang  jika  tujuannya untuk  mengembangkan  gagasan  siswa  maka  simposium  dianggap sebagai jenis diskusi yang tepat

b. Kegiatan Pelaksanaan Metode Diskusi.
1) Kegiatan Pembukaan
-  Guru  menanyakan  materi  pelajaran  yang  pernah diajarkan(apersepsi).
-  Guru  mengemukakan  permasalahan  yang  ada  di  masyarakat yangada kaitannya dengan masalah yang akan didiskusikan.
-  Guru  mengemukakan  tujuan  diskusi  serta  tata  cara  yang harusdiperhatikan dalam diskusi.
2) Kegiatan Inti Pembelajaran
-  Guru  mengemukakan  materi  pelajaran  yang  berupa problematikyang  akan  didiskusikan,  dan menjelaskan  secara  garis besarhakekat permasalahan tersebut.
-  Guru berusaha memusatkan perhatian peserta diskusi dengan  cara antara  lain: mengingatkan arah diskusi yang  sebenarnya,mengakui kebenaran  gagasan  siswa dengan menggalang bagianpenting  yang
telah  diucapkan  siswa,  merangkum  hasilpembicaraan  pada  tahap tertentu sebelum berpindah pada masalahberikutnya.
-  Memperjelas  uraian  pendapat  siswa  karena  ide yangdisampaikankurang  jelas  sehingga  sukar  dimengerti  oleh anggota diskusi.
-  Menganalisis  pandangan  siswa  karena  terjadi  perbedaan pendapatantar anggota diskusi dengan jalan meneliti apakah alasan siswatersebut  mempunyai  dasar  yang  kuat,  memperjelas  hal-hal yangdisepakati dan yang tidak disepakati.
-  Meningkatkan    uraian  pendapatsiswa  dengan  jalan mengajukanpertanyaan kunci yang menantangsiswa untuk berpikir, memberiwaktu  untuk  berpikir,  memberikomentar  positif
terhadappendapat  siswa,  mendengarkan  dengan  penuh  perhatian, dan sikapyang bersahabat.
-  Menyebarkan  kesempatan  berpartisipasi  agar  pembicaraan tidak didominasi  olehbeberapa  orang  siswa  yang  enggan  berpartisipasi,memberi giliran  pada siswa yang pendiam, meminta
Siswa mengomentari  pendapat temannya,  dan  menengahi  pendapat yang saling sama kuat.

2) Kegiatan Penutup  
Kegiatan ini meliputi :
-  Meminta siswa atau wakil kelompok melaporkan hasil diskusi
-  Meminta  siswa  lain  atau  kelompok  lain  mengomentari danmelengkapi rumusan hasil diskusi.
-  Melakukan evaluasi hasil belajar dan evaluasi proses diskusi.
-  Memberi tugas untuk memperdalam hasil diskusi.

Jumat, 02 Maret 2018

Perkembangan Peran Gender

Adanya perebedaan antara laki-laki dan perempuan secara biologis sudah terjadi sejak masa konsepsi, masa perekembangan emberiologis dan masa akil baligh. Secara sosiokultural perbedaan tersebut dikembangkan  sesuai dengan kondisi yang berlangsung di kalangan etnis yang bersangkutan. Namun kenyataan historis ternyata di hampir semua etnis bangsa-bangsa di dunia, seringkali perbedaan biologis itu diterjemahkan  terlalu jauh dalam peran gender. Te;lah terjadi kesenjangan dikotomis dalam peran gender yang tidak proporsional dan sangat merugikan martabat perempuan.  Karena ketidakadilan gender itu sudah belangsung dari generasi ke generasi di hampir semua etnis bangsa-bangsa, maka ketidakadilan itu menjadi sulit diidentifikasi ketidakadilannya. Bahkan ketika Islam datang untuk mengembalikan kehormatan dan martabat perempuan, baik dalam konsep ajran maupun  dalam contoh keteladanan yang diberikan Rasulullah saw. umat dan bangsa-bangsa Muslim masih juga belum mampu
mengaktualisasikan dalam kehidupan sosial.


Akibat dari ketidakadilan peran gender yang sudah membudaya tesebut, permpuan mengalami proses marginalisasi, subordinasi, stereotip keperempuanan yang cenderung negative, tindak kekerasan dan pelecehan serta beban kerja domestik yang terlalu banyak. Sementara itu gerakan menuju kesetaraan gender sering mendapat perlawanan dan hambatan karena ketidakmengertian mengapa status perempuan harus dipertanyakan, serta mengapa hak-hak istimewa yang dimiliki dan dinikmati harus digugat.


Timbulnya kendala tersebut sangat berat, karena mempertanyakan status perempuan pada dasarnya adalah mempersoalkan sistem dan struktur masyarakat yang sudah mapan selama ribuan tahun. Mengingat hambatan dan kendala tersebut, maka gerakan feminisme sebagai gerakan untuk mengembalikan harkat dan martabat  akum perempuan serta membebaskannya dari pelecehan,
penderitaan dan beban-beban yang tidak proporsional, tuntutan-tuntutan yang berlebihan serta pemikiran-pemikiran yang reaktif yang seringkali menentang sunnatullah (konstitusi alamiah). Dekonstruksi ideologis dan sosiokltural yang ditawarkan haruslah melalui proses penyadaran yang ikhlas. Proses yang melewati dimensi-dimensi kognitif, afektif dan psikomotor sehingga mampu mengantisipasi problem gender secara kritis dan proporsional.



Sabtu, 24 Februari 2018

Man’ul Haml dalam Hukum Islam

Adalah  salah  satu  program  KB  yang  dikampanyekan  pemerintah Indonesia  saat  ini.  Dalam  istilah  medis,  sterilisasi  dikenal  dengan  nama Tubektomi dan Vasektomi. Prof. Dr. H. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya: Masa’il Fiqhiyyah menerangkan tentang sterilisasi sebagai berikut:
1. Tubektomi
a. Tubektomi  adalah:  Operasi  ringan  dan  cepat  yang  dilakukan  pada perempuan  (tubal  ligation)  agar steril dan  tidak  mampu  lagi memproduksi  anak  dengan  arti  bahwa  kemungkinan  kehamilan  sudah hampir  nol. Caranya  adalah:  dibuat  dua  irisan  kecil  di  bawah  bagian perut  perempuan  kemudian memotong  saluran  sel  telur  (tuba  paluppi) dan menutup kedua-duanya sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak
terjadi kehamilan.
b. Durasi  waktu  yang  dibutuhkan  untuk  tubektomi  adalah kira-kira  30 menit.

2. Vasektomi
a. Adalah  operasi  sederhana  pada  laki-laki  untuk  mensterilkan  sehingga tidak bisa lagi membuahi untuk menghasilkan anak.
b. Caranya: memotong  saluran  mani (vas  deverens)  kemudian  kedua ujungnya  diikat,  sehingga  sperma  tidak  dapat  mengalir  keluar  penis (urethra)
c. Durasi waktu  yang  dibutuhkan: Hanya  beberapa menit  saja.  Cendrung lebih  cepat  dibanding  tubektomi. (situs  BKKBN  online.com,  edisi Selasa, 3 oktober 2006).

Sterilisasi baik vasektomi maupun tubektomi sama dengan abortus, yang mana hal ini berakibat kemandulan. Karena itu,International Planned Parenthood Federation  (IPPF)  tidak  menganjurkan  kepada  negara-negara  anggotanya termasuk Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai alat kontrasepsi.


Hasil Ijtihad para ulama Islam tentang hukum vasektomi dan tubektomi:
1. Keputusan Majma’  Fiqh  Islami  di  Kuwait tanggal  5/9/1988 menyebutkan:
diharamkan untuk memutuskan kemampuan mempunyai anak bagi  laki-laki dan perempuan yang dikenal dengan pemandulan (vasektomi dan tubektomi) tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at.
2. Keputusan Majma’ Fiqh Islami di Makkah Mukarramah menyebutkan: Tidak dibolehkan  pemutusan  kehamilan  selamanya  (pemandulan)  tanpa  adanya alasan  yang darurat  secara  syar’i.  Yaitu  apabila  membahayakan  hidupnya karena  suatu  penyakit,  maka  jika  pemandulan  adalah  cara  untuk
menyelamatkan hidup si perempuan dari kematian maka itu dibolehkan.

Pada dasarnya, hukum  sterilisasi vasektomi dan  tubektomi dalam  Islam adalah haram dengan beberapa sebab:
1. Sterilisasi (vasektomi  atau  tubektomi)  berakibat  pemandulan.  Hal  ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan dalam Islam yaitu perkawinan selain  bertujuan  untuk  kebahagiaan  dunia  dan  akhirat  juga  untuk mendapatkan keturunan yang sah.
2. Mengubah  ciptaan  Tuhan  dengan  jalan  memotong  dan  menghilangkan sebagaian anggota tubuh yang sehat dan berfungsi.
3. Melihar aurat besar orang lain.

Namun apabila  suami  istri dalam keadaan  terpaksa  (darurat/emergency) seperti terancamnya jiwa si ibu apabila ia mengandung maka hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam: Keadaan darurat itu membolehkan hal hal yang dilarang.

Senin, 19 Februari 2018

Pengertian dan Tujuan Manajemen Keuangan

James C. van Horne, mendefinisikan manajemen keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh.

Dari definisi tersebut dapat diartikan bahwa kegiatan manajemen keuangan adalah berkutat disekitar:
1.  Bagaimana memperoleh dana untuk membiayai usahanya.
2.  Bagaimana mengelola dana tersebut sehingga tujuan perusahaan tercapai.
3.  Bagaimana perusahaan  mengelola aset yang dimiliki secara efisien dan efektif.

Menurut Brigham, manajemen keuangan adalah seni (art) dan ilmu (science), untuk me-manage  uang, yang meliputi proses, institusi/lembaga, pasar, dan instrumen yang terlibat dengan masalah transfer uang diantara individu, bisnis, dan pemerintah.

Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa aktivitas manajemen keuangan berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk lembaga yang berhubungan erat dengan sumber pendanaan dan investasi keuangan perusahaan serta instrumen keuangan.

Setiap aktivitas perekonomian nasional dunia perbankan telah memiliki peranan yang sangat penting. Peranan itu ditunjukkan dengan semakin besarnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan fasilitas jasa lembaga keuangan  baik itu dengan menyimpan uang dan barang berharga lainnya maupun meminjam sejumlah dana untuk keperluan pembiayaan kegiatan usaha mereka. Dasar dari operasional lembaga keuangan adalah kepercayaan dimana masyarakat mempercayai suatu lembaga keuangan tertentu sebagai tempat yang aman dan menguntungkan untuk menyimpan hartanya, sedangkan lembaga keuangan mempercayakan sejumlah dananya pada  debitur  untuk mengelola dan dikembalikan tepat pada waktunya.


Dengan demikian salah satu bagian yang paling penting  dalam suatu organisasi maupun lembaga  adalah bagian manajemen keuangan. Dalam aktivitasnya, manajemen keuangan mempunyai tugas merencanakan serta mengelola dana yang dimiliki lembaga keuangan.

Dalam rangka mencapai tujuan perusahaan, semua pihak yang terlibat  dalam organisasi baik departemen keuangan, produksi, pemasaran maupun sumber daya manusia harus bekerjasama. Tanpa kerjasama yang baik, tentu sulit untuk mencapai tujuan perusahaan seperti yang diharapkan.

Tujuan Manajemen Keuangan
Dalam praktiknya untuk  mencapai tujuan tersebut, maka manajemen keuangan memiliki tujuan melalui dua pendekatan, yaitu:

1.  Profit risk approach, dalam hal ini manajer keuangan tidak hanya sekedar mengejar maksimalisasi profit, akan tetapi juga harus mempertimbangkan risiko yang bakal dihadapi. Bukan tidak mungkin harapan profit yang besar tidak tercapai akibat risiko yang dihadapi juga besar. Disamping itu manajer keuangan juga harus terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh aktivitas yang dijalankan. Kemudian seorang manajer keuangan dalam menjalankan aktivitasnya harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Secara garis besar profit risk approach terdiri dari:
a.  Maksimalisasi profit.
b.  Minimal risk.
c.  Maintain control.
d.  Achieve flexibility (careful management of fund and activities).

2.  Liquidity and profitability, merupakan kegiatan yang berhubungan dengan bagaimana seorang manajer keuangan mengelola likuiditas dan profitabilitas perusahaan. Kemudian manajer keuangan juga dituntut untuk mampu me-manage  keuangan perusahaan, sehingga mampu meningkatkan laba perusahaan dari waktu ke waktu. Manajer keuangan juga dituntut untuk mencari dana serta mampu
mengelola aset perusahaan sehingga terus berkembang dari waktu ke waktu.

Perkembangan  lembaga keuangan  di Indonesia dewasa ini dapat dinilai sangat pesat. Persaingan dalam dunia perbankan juga semakin ketat, dalam kondisi seperti ini mengharuskan para pelaku pasar perbankan harus bekerja keras demi meningkatkan atau mempertahankan daya saing perbankan.

Untuk  mengelola dana dan  mengantisipasi terjadinya pengajuan pembiayaan dari masyarakat yang semakin banyak, maka diperlukan tenaga ahli untuk mengatasinya. Salah satunya dengan melihat karakter masyarakat yang akan mengajukan pembiayaan. Diharapkan dengan mengetahui karakter nasabah tersebut pihak lembaga keuangan bisa memberikan gambaran mengenai apakah mampu nasabah tersebut mengembalikan  dana yang dipinjamnya.  Pengambilan keputusan  adalah aspek utama yang sangat penting untuk dipahami oleh manajemen
keuangan.

Sabtu, 17 Februari 2018

Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan , artinya aktivitas dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang . Perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10/1998 pasal 1 dinyatakan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Menurut Suseno dan Piter Abdullah (2004) Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran system pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter.


Sistem moneter di sektor perbankan menunjukakan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang tertua di dunia dalam fungsinya sebagai Financial Intermediary (American Institute Of Banking, 1966). Fungsi pokok perbankan apabila dilihat dari sudut pandang ekonominya meliputi empat faktor,antara lain :
a. Menerima simpanan dalam bentuk tabungan (Saving Account),deposito berjangka (Demand Deposit), dan Giro (Current Account) serta mengkonversikannya menjadi rekening Koran yang fleksibel untuk dapat dipergunakan oleh masyarakat.
b. Melaksanakan transaksi pembayaran melalui perintah pembayaran (Standing Instructions) atau bukti-bukti lainnya.
c. Memberikan pinjaman atau melaksanakan criteria investasi lain di sector-sektor yang menghasilkan Rate Of Return mencakupi daripada Cost Of Fund sumber dana perbankan.
d. Menciptakan uang (Money Maker) melalui pemberian kredit yang dimanifestasikan dengan penciptaan uang giral.

Dari keempat fungsi pokok usaha bank tersebut dapat disingkat sebagai berikut:
a. Fungsi Tabungan ( Saving Function)
b. Fungsi Pembayaran ( Payment Function)
c. Fungsi Pinjaman ( Lending Function )
d. Fungsi Uang ( Money Function)

Menurut Ruddy Tri Santoso wujud dari fungsi sebagai Financial Intermediary tercermin melalui produk jasa yang dihasilkan, antara lain :
a. Menerima titipan pengiriman uang bank di dalam maupun di luar negeri.
b. Menghimpun dana melalui tabungan, deposito, dan giro.
c. Melaksanakan jasa pengamanan barang berharga melalui SafeDeposit Box.
d. Menyalurkan dana melalui pemberian kredit.
e. Menjembatani kesenjangan waktu, terutama dalam hal transaksi valuta asing dan lali-lintas devisa.
Menurut Ruddy Tri Santoso dapat disimpulkan bahwa manfaat dari jasa perbankan sebagai Financial Intermediary adalah sebagai berikut :
a. Working Balance, untuk menunjang Prosedur Transaksi Harian Bisnis sehingga dapat memudahkan proses penerimaan dan pengeluaran pembayaran transaksi tersebut.
b. Investment Fund, sebagai tempat investasi dari Idle Fund dengan harapan dapet memperoleh hasil bunga dari investasi tersebut.
c. Saving Purpose, untuk tujuan keamanan penyimpanan uang , baik secara fisik maupun moril (inflasi, Devaluasi, dan Depresiasi).

Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan dalam:
1. Menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menjadikannya sebagai sarana penyimpanan uang dan berinvestasi bagi masyarakat (surplus of fund). Di mana tujuan utama masyarakat menyimpan uang ini adalah untuk memberikan rasa aman dari hal-hal yang tidak diinginkan, sedangkan kegiatan investasi dilakukan masyarakat dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Untuk memenuhi tujuan diatas, baik untuk mengamankan uang maupun melakukan investasi, bank menyediakan sarana yang disebut simpanan. Jenis simpanan yang ditawarkan sangat bervariasi tergantung dari bank yang bersangkutan. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time doposit).
2. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing) ataupun dari luar kota atau luar negeri (inkaso), Letter of Credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, dan jasa lainnya yang bertujuan untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
3. Menyalurkan dana (lending) ke masyarakat dengan memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang membutuhkan (lack of fund). Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah. Sebelum kredit diberikan bank terlebih dahulu menilai apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Penilaian ini dilakukan agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank dengan berbagai sebab.

Adapun menurut jenisnya, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank dibagi dua yakni:
a. Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaram. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa Bank Umum.

Kamis, 15 Februari 2018

Faktor-faktor yang mempengaruhi koping stres

Berbagai  faktor-faktor yang dapat mempengaruhi koping stres antara  lain:

a.  Peristiwa hidup dan kerumitan sehari-hari
Beberapa  psikolog  kesehatan  telah  mempelajari  dampak  dari peristiwa kehidupan yang signifikan yang bersifat  individual. Orang yang mengalami perubahan hidup yang besar  (kehilangan pasangan atau  relasi dekat,  kehilangan  pekerjaan)  memperlihatkan  insiden  yang  lebih  tinggi untuk menderita penyakit kardiovaskuler dan kematian dini, dibandingkan orang yang tidak mengalami perubahan hidup besar.

b.  Faktor-faktor sosial budaya
-  Gender
Baru-baru  ini,  Shelye  Taylor  dan  rekannya  menyatakan bahwa  dibandingkan  laki-laki,  perempuan  cenderung  kurang berespons  terhadap  situasi  stress  dan  mengancam,  dengan  cara hadapi-atau-lari  (fight-or-flight).  Taylor  menyatakan,  meskipun perempuan  juga  memperlihatkan  respons  hormonal  dan  system saraf  simpatis  yang  bersifat  segera  terhadap  stress  akut  seperti halnya  laki-laki,  terdapat  faktor  lain  yang  dapat  turut  campur tangan  dan  mengurangi  kecenderungan  perempuan  untuk menampilkan respons hadapi-atau-lari.

Dalam pengertian respons menghadapi, agresi laki-laki diatur oleh hormone androgen, seperti testosterone, dan berkaitan dengan reaktivitas  system  saraf  simpatis  dan  permusuhan.  Sebaliknya, agresi  perempuan  agaknya  lebih  berkaitan  dengan  otak, dipengaruhi oleh situasi sosial, belajar, budaya dan situasi.


-  Stres akulturatif
Pindah ke  sebuah  tempat baru merupakan pengalaman  yang menimbulkan  stres.  Pengalaman  ini  dapat  menimbulkan  stress lebih  besar  apabila  seseorang  yang  berasal  dari  sebuah  budaya pindah  ke  budaya  yang  berbeda.  Stres  akulturatif  merujuk  pada konsekuensi  negatif  yang  disebabkan  oleh  hubungan  antara  dua kelompok budaya yang berbeda.


-  Kemiskinan
Kemiskinan  dapat  mengakibatkan  stres  bagi  individu  dan keluarga.  Kondisi  kronis  seperti  rumah  yang  tidak  memadai, lingkungan  rumah  yang  berbahaya,  tanggung  jawab  yang membebani, dan ketidakpastian ekonomi merupakan stressor yang besar  dalam  kehidupan  orang-orang  miskin.  Remaja  berpeluang lebih  besar  dalam  menghadapi  peristiwa  yang  mengancam  dan tidak  terkendali  apabila  mereka  tinggal  dalam  konteks  orang-orangnya  berpenghasilan  rendah  dibandingkan  apabila  mereka tinggal dalam konteks orang-orangnya sehat dan makmur.

Sedangkan  menurut  Sari,  dkk,  faktor-faktor  yang  dapat mempengaruhi koping stres antara lain :
1.  Faktor individual, yang meliputi : perkembangan usia, tingkat pendidikan, jenis kelamin, kepribadian, kematangan emosional, status sosial ekonomi, kesehatan mental dan ketrampilan memecahkan masalah
2.  Konteks lingkungan,yang meliputi : kondisi penyebab stres, sistem budaya dan dukungan sosial.
Berdasarkan uraian di atas, maka faktor-faktor yang dapat mempengaruhi koping  stres  dalam  penelitian  ini  mengacu  pada  teori  yang  dikemukakan  oleh Santrock  (2007)  dan  Sari,  dkk  (2010)  yang  meliputi  faktor  individual,  faktor konteks  lingkungan, peristiwa hidup dan kerumitan sehari-hari serta faktor sosial budaya.


Selasa, 06 Februari 2018

Pengertian Akomodasi

Istilah akomodasi dipergunakan dalam dua arti yaitu untuk menunjukkan pada suatu keadaan dan untuk menunjukkan pada suatu proses. Akomodasi yang menunjukkan suatu keadaan, berarti adanya sautu keseimbangan (equilibrium) dalam interaksi antar orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat. Sedangkan untuk akomodasi suatu proses yaitu akomodasi menunjuk pada usaha-usaha untuk manusia untuk meredakan suatu pertentangan yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan.

Menurut Gillin dan Gillin dalam Soekanto, akomodasi adalah suatu perngertian yang digunakan oleh para Sosiolog untuk menggambarkan suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang sama artinya dengan adaptasi dalam biologi untuk menunjukan pada suatu proses di mana mahluk-mahluk hidup menyesuaikan dirinya dengan alam sekitarnya. Dengan pengertian tersebut dimaksudkan sebagai suatu proses dimana orang atau kelompok manusia yang mulanya saling bertentangan, mengadakan penyesuaian diri untuk mengatasi ketegangan-ketegangan.

Sebenarnya pengertian adaptasi menunjuk pada perubahan-perubahan organis yang disalurkan melalui kelahiran, dimana mahluk-mahluk hidup menyesuaikan diri dengan alam sekitarnya sehingga dapat mempertahankan hidup. Menurut Soekanto akomodasi adalah suatu keadaan di mana suatu pertikaian atau konflik untuk mendapat penyelesaian, sehingga terjalin kerja sama yang baik kembali. Tujuan akomodasi menurut Soekanto, dapat berbeda-beda sesuai dengansituasi yang dihadapinya, yaitu:
1. Untuk mengurangi pertentangan antara orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia sebagai akibat perbedaan paham. Akomodasi di sini bertujuan untuk menghasilkan suatu sintesa antara kedua pendapat tersebut, agar menghasilkan suatu pola yang baru.
2. Untuk mencegah meledaknya suatu pertentangan, untuk sementara waktu atau secara temporer.
3. Akomodasi kadang-kadang diusahakan untuk memungkinkan terjadinya kerja sama antara kelompok-kelompok sosial yang sebagai akibat faktor-faktor sosial psikologis dan kebudayaan, hidupnya terpisah, seperti misalnya yang dijumpai pada masyarakat-masyarakat yang mengenai
sistem berkasta.
4. Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah, misalkan melalui perkawinan campuran atau asimilasi dalam arti luas.


Keempat bentuk proses sosial sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan siklus yang senatiasa terjadi dalam kehidupan masyarakat. Mengenai proses keseluruhan, tidak selamanya selalu diawali oleh bentuk kerja sama, atau bentuk-bentuk yang lainya. Adapun bentuk-bentuk akomodasi yang ada di masyarakat, yaitu:
a. Coercion, suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan
b. Compromise, bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada.
c. Arbitration, Suatu cara untuk mencapai compromise apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri
d. Conciliation, suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
e. Toleration, merupakan bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal bentuknya.
f. Stalemate, suatu akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada satu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
g. Adjudication, Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan

Walaupun tersedia bermacam-macam bentuk akomodasi seperti yang diuraikan di atas dan telah banyak ketegangan-ketegangan yang teratasi, namun masih saja ada unsur-unsur pertentangan latent yang belum dapat teratasi secara sempurna. Bagaimanapun akomodasi tetap perlu, apalagi dalam keadaan dunia dewasa ini yang penuh ketegangan. Selama orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia masih mempunyai kepentingan-kepentingan yang bisa diselaraskan antara satu dengan lainnya, akomodasi tetap diperlukan. Secara panjang lebar Gillin dan Gillin dalam Soekanto menguraikan hasil-hasil suatu proses akomodasi antara lain sebagai berikut:
a. Akomodasi dan Integrasi Masyarakat
Akomodasi dan integrasi masyarakat telah berbuat banyak untuk mengindarkan masyarakat dari benih-benih pertentangan laten yang akan melahirkan pertentangan baru.
b. Menekankan Oposisi
Seringkali suatu persaingan dilaksanakan demi keuntungan suatu kelompok tertentu dan kerugian bagi pihak lain.
c. Koordinasi berbagai kepribadian yang berbeda
d. Perubahan lembaga kemasyarakatan agar sesuai dengan keadaan baru atau keadaan yang berubah.
e. Perubahan-perubahan dalam kedudukan
Dengan adanya proses akomodasi, para pihak lebih saling mengenal dan dengan timbulnya benih-benih toleransi mereka lebih mudah untuk saling mendekati.

Jumat, 19 Januari 2018

Integrasi Sosial

Dalam teori fungsional struktural, sistem sosial terintegrasi berlandas pada dua hal yakni: Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi diatas tumbuhnya konsensus diantara sebagian besar anggota masyarakat akan nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat universal, dan Masyarakat terintegrasi juga karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota berbagai kesatuan sosial yang berfungsi menetralisir konflik yang terjadi dari sebab adanya loyalitas ganda.[1]

Wirth menjelaskan bahwa untuk mencapai persatuan, integrasi, mufakat ataupun kebulatan pada masyarakat maka menurutnya alat-alat komunikasi sebagai satu-satunya faktor penyebab kemufakatan tersebut;[2]

Mufakat tidak hanya didukung dan dijaga oleh ikatan saling bergantung dan oleh sebuah dasar budaya umum tetapi oleh jaringan institusi yang memasukkan tradisi yang telah ada dalam masyarakat dan nilai-nilai standar serta norma dimana mereka dapat menentukan dan mengimplementasikan, tidak hanya oleh faktor hidup bersama dan saling tergantung, tetapi juga oleh kelanjutan arus komunikasi massa yang sesuai dengan hadirnya atau adanya beberapa bentuk masyarakat pendahulu yang mengikat masyarakat tersebut untuk hidup bersama dan mengerahkan kepada kegiatan yang berkelanjutan.



Geertz juga menyatakan bahwa aspek-aspek kebudayaan primordial dalam kebudayaan Jawa masih bertahan pada masa kini dan berkembangnya kebudayaan nasional sebagai faktor yang ikut mewujudkan integrasi sosial. Menurut Durkheim, integrasi sosial itu sering diidentikkan dengan istilah solidaritas sosial yang diklasifikasikannya menjadi dua yakni solidaritas organik dan mekanik;[3]

a. Solidaritas mekanik, didasarkan pada kesadaran pada suatu “kesadaran kolektif” bersama yang menunjuk pada totalitas kepercayaan-kepercayaan dan sentiment bersama yang rata-rata ada pada warga masyarakat yang sama. Solidaritas semacam ini tergantung pada individu-individu yang memiliki sifat-sifat yang sama dan menganut kepercayaan dan pola normatif yang sama pula.

b. Solidaritas organik muncul karena pembagian kerja bertambah besar solidaritas ini didasarkan pada tingkat saling ketergantungan yang tinggi.

Dalam teorinya Parsons menganalogikan perubahan sosial dalam masyarakat seperti halnya pertumbuhan pada makhluk hidup. Komponen utama pemikiran Parsons adalah adanya proses diferensiasi. Parsons berpendapat bahwa setiap masyarakat tersusun dari sekumpulan subsistem yang berbeda berdasarkan strukturnya maupun berdasarkan makna fungsionalnya bagi masyarakat yang lebih luas. Ketika masyarakat berubah, umumnya masyarakat tersebut akan tumbuh dengan kemampuan yang lebih baik untuk menanggulangi permasalahan hidupnya. Dapat dikatakan, Parsons termasuk dalam golongan yang memandang optimis sebuah proses perubahan.[4]


Tonnies menyebutkan bahwa integritas, kebersamaan dikalangan para anggota dipersatukan dan disemangati oleh karena adanya ikatan persaudaraan, simpati dan perasaan lainnya. Beliau menyatakan bahwa semua persekutuan hidup yang dinamakan Gemeinschaft itu keluarga, oleh karenanya ketiga soko guru yang menyokong Gemeinschaft diantaranya; Darah Gemeinschaft by blood seperti; keluarga, kelompok kerabat. Tempat tinggal atau tanah Gemeinschaft of place, dan Jiwa atau rasa kekerabatan, ketetanggaan dan persahabatan Gemeinschaft of mind.[5]

Gemeinschaft sering dipahami sebagai perjanjian atau kontrak, dalam tipe ini kebersamaan dan integrasi berasal dari faktor-faktor lahiriah, seperti persetujuan, peraturan, undang-undang dan lain sebagainya, sehingga kepentingan dari tiap individu lebih menonjol dibandingkan dengan tipe Gemeinschaft yang mampu membentuk suatu kesatuan hidup yang memiliki unsur kesatuan dan kolektivitas lebih menonjol. Karena Gemeinschaft bentuk kehidupan bersama dimana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal.

Integrasi sosial memang persoalan menarik dan penting, setidaknya teori-teori sosial mengenai integrasi, accelerator faktor integrasi sosial menjelaskan masyarakat yang berkembang dipedesaan maupun perkotaan. Desa adalah sebuah pengertian sosial atau konsep yang merujuk pada orang-orang atau sekumpulan individu yang saling berhubungan antara satu sama lain yang tinggal di suatu tempat di luar daerah perkotaan. Hubungan sosial masyarakat pedesaan biasanya didasarkan pada kekuatan ikatan tali persaudaraan, kekeluargaan dan ikatan perasaan secara psikologis. Hubungan-hubungan sosial pedesaan mencerminkan kesatuan-kesatuan kelompok yang didasari hubungan kekerabatan atau garis keturunan.[6]

Upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu dilakukan terus agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Rencana pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu, karena pada hakikatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya kemakmuran, keamanan dan ketenteraman. Jika melihat konflik yang terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan Barat, dan Papua merupakan cermin dari belum terwujudnya integrasi nasional yang diharapkan selama ini.

Integrasi merupakan salah satu topik menarik untuk dikaji, untuk menjelaskan bagaimana berbagai elemen masyarakat menjaga kesatuan dan terintegrasi satu dengan yang lain. Hakikat integrasi dalam lingkungan komunikasi terjadi melalui cara membangun solidaritas sosial dalam kelompok atau pun golongan dalam islam dan dapat menjalani kehidupan dalam kebersamaan. Dan integrasi sosial mengacu pada suatu keadaan dalam masyarakat dimana orang-orang saling berhubungan. Masyarakat sebagai suatu tatanan sistem yang komplek dalam berbagai kebutuhan memberi ruang bagi terciptanya integrasi sosial bagi kelangsungan hidup anggota masyarakat itu sendiri. Integrasi soial tercipta dalam masyarakat karena rasa solidaritas sosial. Solidaritas sosial diperlukan dalam masyarakat pluralisme agama. Solidaritas sosial ini akan mengarah pada fungsionalisme stuktural yang merupakan teori konsensus, yang dipelopori Herbet Spencer, Emile Durkheim, Bronislaw Malinowski, Redcliffe Brown, Talcott Parsons dan Robert K Merton. Tapi di penelitian ini penulis fokus pada teori yang dikemukakan Talcott Parsons tentang funsionalisme struktural.




[1] Nasikun, Sistem Sosial Indonesia (Jakarta: Rajawali Perss, 1988), 64.
[2] David L.Silis (ed), International Encyclopedia of the Sosial Sciences, Vol.7 (New York: The Macmillan Company & The Free Press, 1986), 383
[3]  Doyle Paul Johnson, Teori Sosial Klasik dan Modern, terj. Robert. M.Z. Lawang (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994), 181-184.
[4]  K. Dwi Susilo, Rahmad, 20 Tokoh Sosiologi Modern (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008), 107-109.
[5]  K. J. Veeger, Realitas Sosial, Refleksi Filsafat Sosial atas Hubungan Individu-Masyarakat dalam Cakrawala Sejarah Sosiologi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1990), 127-132.
[6]  Soerjono Soekanto ,Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1982), 138.