Adalah salah satu program KB yang dikampanyekan pemerintah Indonesia saat ini. Dalam istilah medis, sterilisasi dikenal dengan nama Tubektomi dan Vasektomi. Prof. Dr. H. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya: Masa’il Fiqhiyyah menerangkan tentang sterilisasi sebagai berikut:
1. Tubektomi
a. Tubektomi adalah: Operasi ringan dan cepat yang dilakukan pada perempuan (tubal ligation) agar steril dan tidak mampu lagi memproduksi anak dengan arti bahwa kemungkinan kehamilan sudah hampir nol. Caranya adalah: dibuat dua irisan kecil di bawah bagian perut perempuan kemudian memotong saluran sel telur (tuba paluppi) dan menutup kedua-duanya sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak
terjadi kehamilan.
b. Durasi waktu yang dibutuhkan untuk tubektomi adalah kira-kira 30 menit.
2. Vasektomi
a. Adalah operasi sederhana pada laki-laki untuk mensterilkan sehingga tidak bisa lagi membuahi untuk menghasilkan anak.
b. Caranya: memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat, sehingga sperma tidak dapat mengalir keluar penis (urethra)
c. Durasi waktu yang dibutuhkan: Hanya beberapa menit saja. Cendrung lebih cepat dibanding tubektomi. (situs BKKBN online.com, edisi Selasa, 3 oktober 2006).
Sterilisasi baik vasektomi maupun tubektomi sama dengan abortus, yang mana hal ini berakibat kemandulan. Karena itu,International Planned Parenthood Federation (IPPF) tidak menganjurkan kepada negara-negara anggotanya termasuk Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai alat kontrasepsi.
Hasil Ijtihad para ulama Islam tentang hukum vasektomi dan tubektomi:
1. Keputusan Majma’ Fiqh Islami di Kuwait tanggal 5/9/1988 menyebutkan:
diharamkan untuk memutuskan kemampuan mempunyai anak bagi laki-laki dan perempuan yang dikenal dengan pemandulan (vasektomi dan tubektomi) tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at.
2. Keputusan Majma’ Fiqh Islami di Makkah Mukarramah menyebutkan: Tidak dibolehkan pemutusan kehamilan selamanya (pemandulan) tanpa adanya alasan yang darurat secara syar’i. Yaitu apabila membahayakan hidupnya karena suatu penyakit, maka jika pemandulan adalah cara untuk
menyelamatkan hidup si perempuan dari kematian maka itu dibolehkan.
Pada dasarnya, hukum sterilisasi vasektomi dan tubektomi dalam Islam adalah haram dengan beberapa sebab:
1. Sterilisasi (vasektomi atau tubektomi) berakibat pemandulan. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan dalam Islam yaitu perkawinan selain bertujuan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat juga untuk mendapatkan keturunan yang sah.
2. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagaian anggota tubuh yang sehat dan berfungsi.
3. Melihar aurat besar orang lain.
Namun apabila suami istri dalam keadaan terpaksa (darurat/emergency) seperti terancamnya jiwa si ibu apabila ia mengandung maka hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam: Keadaan darurat itu membolehkan hal hal yang dilarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar