Sabtu, 17 Februari 2018

Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan , artinya aktivitas dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang . Perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10/1998 pasal 1 dinyatakan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Menurut Suseno dan Piter Abdullah (2004) Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran system pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter.


Sistem moneter di sektor perbankan menunjukakan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang tertua di dunia dalam fungsinya sebagai Financial Intermediary (American Institute Of Banking, 1966). Fungsi pokok perbankan apabila dilihat dari sudut pandang ekonominya meliputi empat faktor,antara lain :
a. Menerima simpanan dalam bentuk tabungan (Saving Account),deposito berjangka (Demand Deposit), dan Giro (Current Account) serta mengkonversikannya menjadi rekening Koran yang fleksibel untuk dapat dipergunakan oleh masyarakat.
b. Melaksanakan transaksi pembayaran melalui perintah pembayaran (Standing Instructions) atau bukti-bukti lainnya.
c. Memberikan pinjaman atau melaksanakan criteria investasi lain di sector-sektor yang menghasilkan Rate Of Return mencakupi daripada Cost Of Fund sumber dana perbankan.
d. Menciptakan uang (Money Maker) melalui pemberian kredit yang dimanifestasikan dengan penciptaan uang giral.

Dari keempat fungsi pokok usaha bank tersebut dapat disingkat sebagai berikut:
a. Fungsi Tabungan ( Saving Function)
b. Fungsi Pembayaran ( Payment Function)
c. Fungsi Pinjaman ( Lending Function )
d. Fungsi Uang ( Money Function)

Menurut Ruddy Tri Santoso wujud dari fungsi sebagai Financial Intermediary tercermin melalui produk jasa yang dihasilkan, antara lain :
a. Menerima titipan pengiriman uang bank di dalam maupun di luar negeri.
b. Menghimpun dana melalui tabungan, deposito, dan giro.
c. Melaksanakan jasa pengamanan barang berharga melalui SafeDeposit Box.
d. Menyalurkan dana melalui pemberian kredit.
e. Menjembatani kesenjangan waktu, terutama dalam hal transaksi valuta asing dan lali-lintas devisa.
Menurut Ruddy Tri Santoso dapat disimpulkan bahwa manfaat dari jasa perbankan sebagai Financial Intermediary adalah sebagai berikut :
a. Working Balance, untuk menunjang Prosedur Transaksi Harian Bisnis sehingga dapat memudahkan proses penerimaan dan pengeluaran pembayaran transaksi tersebut.
b. Investment Fund, sebagai tempat investasi dari Idle Fund dengan harapan dapet memperoleh hasil bunga dari investasi tersebut.
c. Saving Purpose, untuk tujuan keamanan penyimpanan uang , baik secara fisik maupun moril (inflasi, Devaluasi, dan Depresiasi).

Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan dalam:
1. Menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menjadikannya sebagai sarana penyimpanan uang dan berinvestasi bagi masyarakat (surplus of fund). Di mana tujuan utama masyarakat menyimpan uang ini adalah untuk memberikan rasa aman dari hal-hal yang tidak diinginkan, sedangkan kegiatan investasi dilakukan masyarakat dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Untuk memenuhi tujuan diatas, baik untuk mengamankan uang maupun melakukan investasi, bank menyediakan sarana yang disebut simpanan. Jenis simpanan yang ditawarkan sangat bervariasi tergantung dari bank yang bersangkutan. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time doposit).
2. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing) ataupun dari luar kota atau luar negeri (inkaso), Letter of Credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, dan jasa lainnya yang bertujuan untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
3. Menyalurkan dana (lending) ke masyarakat dengan memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang membutuhkan (lack of fund). Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah. Sebelum kredit diberikan bank terlebih dahulu menilai apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Penilaian ini dilakukan agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank dengan berbagai sebab.

Adapun menurut jenisnya, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank dibagi dua yakni:
a. Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaram. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa Bank Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar