Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Februari 2018

Pengertian dan Tujuan Manajemen Keuangan

James C. van Horne, mendefinisikan manajemen keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh.

Dari definisi tersebut dapat diartikan bahwa kegiatan manajemen keuangan adalah berkutat disekitar:
1.  Bagaimana memperoleh dana untuk membiayai usahanya.
2.  Bagaimana mengelola dana tersebut sehingga tujuan perusahaan tercapai.
3.  Bagaimana perusahaan  mengelola aset yang dimiliki secara efisien dan efektif.

Menurut Brigham, manajemen keuangan adalah seni (art) dan ilmu (science), untuk me-manage  uang, yang meliputi proses, institusi/lembaga, pasar, dan instrumen yang terlibat dengan masalah transfer uang diantara individu, bisnis, dan pemerintah.

Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa aktivitas manajemen keuangan berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk lembaga yang berhubungan erat dengan sumber pendanaan dan investasi keuangan perusahaan serta instrumen keuangan.

Setiap aktivitas perekonomian nasional dunia perbankan telah memiliki peranan yang sangat penting. Peranan itu ditunjukkan dengan semakin besarnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan fasilitas jasa lembaga keuangan  baik itu dengan menyimpan uang dan barang berharga lainnya maupun meminjam sejumlah dana untuk keperluan pembiayaan kegiatan usaha mereka. Dasar dari operasional lembaga keuangan adalah kepercayaan dimana masyarakat mempercayai suatu lembaga keuangan tertentu sebagai tempat yang aman dan menguntungkan untuk menyimpan hartanya, sedangkan lembaga keuangan mempercayakan sejumlah dananya pada  debitur  untuk mengelola dan dikembalikan tepat pada waktunya.


Dengan demikian salah satu bagian yang paling penting  dalam suatu organisasi maupun lembaga  adalah bagian manajemen keuangan. Dalam aktivitasnya, manajemen keuangan mempunyai tugas merencanakan serta mengelola dana yang dimiliki lembaga keuangan.

Dalam rangka mencapai tujuan perusahaan, semua pihak yang terlibat  dalam organisasi baik departemen keuangan, produksi, pemasaran maupun sumber daya manusia harus bekerjasama. Tanpa kerjasama yang baik, tentu sulit untuk mencapai tujuan perusahaan seperti yang diharapkan.

Tujuan Manajemen Keuangan
Dalam praktiknya untuk  mencapai tujuan tersebut, maka manajemen keuangan memiliki tujuan melalui dua pendekatan, yaitu:

1.  Profit risk approach, dalam hal ini manajer keuangan tidak hanya sekedar mengejar maksimalisasi profit, akan tetapi juga harus mempertimbangkan risiko yang bakal dihadapi. Bukan tidak mungkin harapan profit yang besar tidak tercapai akibat risiko yang dihadapi juga besar. Disamping itu manajer keuangan juga harus terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh aktivitas yang dijalankan. Kemudian seorang manajer keuangan dalam menjalankan aktivitasnya harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Secara garis besar profit risk approach terdiri dari:
a.  Maksimalisasi profit.
b.  Minimal risk.
c.  Maintain control.
d.  Achieve flexibility (careful management of fund and activities).

2.  Liquidity and profitability, merupakan kegiatan yang berhubungan dengan bagaimana seorang manajer keuangan mengelola likuiditas dan profitabilitas perusahaan. Kemudian manajer keuangan juga dituntut untuk mampu me-manage  keuangan perusahaan, sehingga mampu meningkatkan laba perusahaan dari waktu ke waktu. Manajer keuangan juga dituntut untuk mencari dana serta mampu
mengelola aset perusahaan sehingga terus berkembang dari waktu ke waktu.

Perkembangan  lembaga keuangan  di Indonesia dewasa ini dapat dinilai sangat pesat. Persaingan dalam dunia perbankan juga semakin ketat, dalam kondisi seperti ini mengharuskan para pelaku pasar perbankan harus bekerja keras demi meningkatkan atau mempertahankan daya saing perbankan.

Untuk  mengelola dana dan  mengantisipasi terjadinya pengajuan pembiayaan dari masyarakat yang semakin banyak, maka diperlukan tenaga ahli untuk mengatasinya. Salah satunya dengan melihat karakter masyarakat yang akan mengajukan pembiayaan. Diharapkan dengan mengetahui karakter nasabah tersebut pihak lembaga keuangan bisa memberikan gambaran mengenai apakah mampu nasabah tersebut mengembalikan  dana yang dipinjamnya.  Pengambilan keputusan  adalah aspek utama yang sangat penting untuk dipahami oleh manajemen
keuangan.

Sabtu, 17 Februari 2018

Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan , artinya aktivitas dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang . Perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10/1998 pasal 1 dinyatakan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Menurut Suseno dan Piter Abdullah (2004) Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran system pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter.


Sistem moneter di sektor perbankan menunjukakan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang tertua di dunia dalam fungsinya sebagai Financial Intermediary (American Institute Of Banking, 1966). Fungsi pokok perbankan apabila dilihat dari sudut pandang ekonominya meliputi empat faktor,antara lain :
a. Menerima simpanan dalam bentuk tabungan (Saving Account),deposito berjangka (Demand Deposit), dan Giro (Current Account) serta mengkonversikannya menjadi rekening Koran yang fleksibel untuk dapat dipergunakan oleh masyarakat.
b. Melaksanakan transaksi pembayaran melalui perintah pembayaran (Standing Instructions) atau bukti-bukti lainnya.
c. Memberikan pinjaman atau melaksanakan criteria investasi lain di sector-sektor yang menghasilkan Rate Of Return mencakupi daripada Cost Of Fund sumber dana perbankan.
d. Menciptakan uang (Money Maker) melalui pemberian kredit yang dimanifestasikan dengan penciptaan uang giral.

Dari keempat fungsi pokok usaha bank tersebut dapat disingkat sebagai berikut:
a. Fungsi Tabungan ( Saving Function)
b. Fungsi Pembayaran ( Payment Function)
c. Fungsi Pinjaman ( Lending Function )
d. Fungsi Uang ( Money Function)

Menurut Ruddy Tri Santoso wujud dari fungsi sebagai Financial Intermediary tercermin melalui produk jasa yang dihasilkan, antara lain :
a. Menerima titipan pengiriman uang bank di dalam maupun di luar negeri.
b. Menghimpun dana melalui tabungan, deposito, dan giro.
c. Melaksanakan jasa pengamanan barang berharga melalui SafeDeposit Box.
d. Menyalurkan dana melalui pemberian kredit.
e. Menjembatani kesenjangan waktu, terutama dalam hal transaksi valuta asing dan lali-lintas devisa.
Menurut Ruddy Tri Santoso dapat disimpulkan bahwa manfaat dari jasa perbankan sebagai Financial Intermediary adalah sebagai berikut :
a. Working Balance, untuk menunjang Prosedur Transaksi Harian Bisnis sehingga dapat memudahkan proses penerimaan dan pengeluaran pembayaran transaksi tersebut.
b. Investment Fund, sebagai tempat investasi dari Idle Fund dengan harapan dapet memperoleh hasil bunga dari investasi tersebut.
c. Saving Purpose, untuk tujuan keamanan penyimpanan uang , baik secara fisik maupun moril (inflasi, Devaluasi, dan Depresiasi).

Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan dalam:
1. Menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menjadikannya sebagai sarana penyimpanan uang dan berinvestasi bagi masyarakat (surplus of fund). Di mana tujuan utama masyarakat menyimpan uang ini adalah untuk memberikan rasa aman dari hal-hal yang tidak diinginkan, sedangkan kegiatan investasi dilakukan masyarakat dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Untuk memenuhi tujuan diatas, baik untuk mengamankan uang maupun melakukan investasi, bank menyediakan sarana yang disebut simpanan. Jenis simpanan yang ditawarkan sangat bervariasi tergantung dari bank yang bersangkutan. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time doposit).
2. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing) ataupun dari luar kota atau luar negeri (inkaso), Letter of Credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, dan jasa lainnya yang bertujuan untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
3. Menyalurkan dana (lending) ke masyarakat dengan memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang membutuhkan (lack of fund). Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah. Sebelum kredit diberikan bank terlebih dahulu menilai apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Penilaian ini dilakukan agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank dengan berbagai sebab.

Adapun menurut jenisnya, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank dibagi dua yakni:
a. Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaram. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa Bank Umum.

Rabu, 10 Januari 2018

Pengertian Kredit

Istilah kredit berasal dari bahasa yunani yaitu kata “credere” yang artinya kepercayaan, dimana pemberi pinjaman (kreditur) percaya bahwa penerima pinjaman (debitur) akan memenuhi kewajibannya. Dengan demikian nasabah yang menjadi debitur bank dianngap diberi kepercayaan akan dapat memenuhi fasilitas yang dinikmati dari bank tersebut ( baik dalam hal barang maupun jasa ).

Menurut Undang- Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Menurut Teguh Pudjo Muljono bahwa kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.

Menurut Raymond P. Kent mengatakan bahwa kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waaktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang sekarang.

Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967 bab 1 pasal 2 merumuskan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antar Bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan.


Menurut Drs.H. Malayu S.P. Hasibuan mengatakan bahwa kredit adalah semua jenis simpan pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Beberapa unsur kredit yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit, dengan kata lain pengertian kata kredit jika dilihat secara utuh mengandung banyak makna,seperti yang dikemukakan Menurut Kasmir bahwa unsur-unsur kredit antara lain :
1. Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa tertentu di masa dating. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.
2. Kesepakatan
Di samping unsur percaya di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini menyangkut masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
4. Risiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak sengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
5. Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.

Senin, 19 Desember 2016

Landasan Hukum Mudarabah

Seluruh Imam mazhab sepakat menyatakan bahwa hukum mudarabah adalah diperbolehkan dengan dasar dalil al-Qur'an, Hadis, ijma’ dan qiyas.

1. Dasar Al-Qur'an 
“...dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT...” (al-Muzzammil : 20).

“Apabila telah ditunaikan shalat, Makabertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah SWT...” (al-Jumu’ah :10).

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Tuhanmu...” (al-Baqarah : 198).

Ketiga ayat di atas pada intinya sama-sama menganjurkan dan mendorong kaum Muslim untuk melakukan upaya perjalanan usaha.

2. Dasar Hadits

Dari Shalih bin Shuhaib r.a, bahwa Rasulullah SAW. bersabda : “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradah (mudarabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).

Hadis di atas menyebutkan bahwa mudarabahadalah salah satu dari tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthallib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudarabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW. dan Rasulullah pun memperbolehkannya (HR Thabrani)

Hadis tersebut di atas berisi adanya syarat-syarat yang ditetapkan oleh sahib al-mal kepada mudaribdan diperbolehkan oleh Rasulullah SAW. Oleh karena itu, hadis| tersebut lebih dikhususkan sebagai dalil dari pada jenis mudarabah muqayyadah.
Mudharabah

3. Dasar Ijma' 

Mudarabah adalah akad yang dikenal oleh umat Islam sejak zaman Nabi, bahkan telah dipraktikkan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. Selain itu, umat manusia juga terus mempraktikkan mudarabah hingga saat ini tanpa ada yang mengingkarinya. Ketika Nabi Muhammad SAW. berprofesi sebagai pedagang (ketika belum diangkat menjadi Rasul), ia melakukan mudarabah dengan Khadijah. Khadijah berperan sebagai pemilik modal (sahib al-mal) sedangkan Nabi Muhammad berperan sebagai pelaksana usaha (mudarib). Nabi Muhammad pergi berdagang ke Syam dengan membawa modal tersebutuntuk diperdagangkan. Begitu pula, mudarabah banyak dilakukan oleh sahabat Nabidan tidak ada yang menentangnya.

Dengan dasar bahwa mudarabahsudah dikenal sejak sebelum masa Nabi hingga sekarang dan ditetapkan oleh Islam, serta banyaknya manfaat yang bisa diambil, para ulama secara mufakat menyatakan bahwa mudarabahdiperbolehkan dalam Islam.

4. Dasar Qiyas 
Mudarabah dianalogikan dengan praktik musaqahdengan illat keduanya sama-sama dibutuhkan oleh manusia. Hal tersebut karena manusia ditakdirkan ada yang kaya dan ada yang miskin. Adakalanya manusia memiliki harta namun tidak memiliki kemampuan untuk mengelolanya, dan di sisi lain ada manusia yang tidak memiliki harta namun memiliki keahlian mengelola harta. Oleh karena itu, disyari’atkannya  mudarabahadalah untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Dengan demikian, maka praktik mudarabah ditinjau dari segi hukum Islam hukumnya adalah jaiz atau mubah berdasarkan dalil dari al-Qur'an, Hadis, ijma' dan juga qiyas.

Sebagaimana disampaikan di atas, bahwa ulama membagi mudarabah menjadi dua, yakni mudarabah  mutlaqahdan mudarabah  muqayyadah. Ulama empat mazhab sepakat menyatakan bahwa mudarabah mutlaqahhukumnya adalah diperbolehkan. Sedangkan status hukum mudarabah  muqayyadahmasih terdapat perbedaan pendapat di antara Imam mazhab.  Mudarabah  muqayyadahtidak diperbolehkan menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, serta diperbolehkan menurut mazhab Hanafi dan Hanbali.


Persyaratan yang diberikan oleh sahib al-malkepada mudarib menurut mazhab Maliki dan Syafi’i dianggap dapat menyebabkan melencengnya tujuan mudarabah, yakni memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, kedua mazhab tersebut mensyaratkan mudarabahharus secara mutlak. Sedangkan menurut mazhab Hanafidan Hanbali, persyaratan dianggap tidak akan menghilangkan keuntungan sebagai tujuan dari mudarabah. Oleh  karenanya, mudarabahsecara muqayyaddiperbolehkan. Mereka berdua mengatakan :

“Sesungguhnya sebagaimana mudarabah menjadi sah dengan mutlak, maka sah pula dengan muqayyad (terikat).”

Dalam mudarabah muqayyadah,pelaksana usaha tidak boleh melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemilik modal. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka ia wajib bertanggung jawab dan menjaminnya.