Adalah salah satu program KB yang dikampanyekan pemerintah Indonesia saat ini. Dalam istilah medis, sterilisasi dikenal dengan nama Tubektomi dan Vasektomi. Prof. Dr. H. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya: Masa’il Fiqhiyyah menerangkan tentang sterilisasi sebagai berikut:
1. Tubektomi
a. Tubektomi adalah: Operasi ringan dan cepat yang dilakukan pada perempuan (tubal ligation) agar steril dan tidak mampu lagi memproduksi anak dengan arti bahwa kemungkinan kehamilan sudah hampir nol. Caranya adalah: dibuat dua irisan kecil di bawah bagian perut perempuan kemudian memotong saluran sel telur (tuba paluppi) dan menutup kedua-duanya sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak
terjadi kehamilan.
b. Durasi waktu yang dibutuhkan untuk tubektomi adalah kira-kira 30 menit.
2. Vasektomi
a. Adalah operasi sederhana pada laki-laki untuk mensterilkan sehingga tidak bisa lagi membuahi untuk menghasilkan anak.
b. Caranya: memotong saluran mani (vas deverens) kemudian kedua ujungnya diikat, sehingga sperma tidak dapat mengalir keluar penis (urethra)
c. Durasi waktu yang dibutuhkan: Hanya beberapa menit saja. Cendrung lebih cepat dibanding tubektomi. (situs BKKBN online.com, edisi Selasa, 3 oktober 2006).
Sterilisasi baik vasektomi maupun tubektomi sama dengan abortus, yang mana hal ini berakibat kemandulan. Karena itu,International Planned Parenthood Federation (IPPF) tidak menganjurkan kepada negara-negara anggotanya termasuk Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai alat kontrasepsi.
Hasil Ijtihad para ulama Islam tentang hukum vasektomi dan tubektomi:
1. Keputusan Majma’ Fiqh Islami di Kuwait tanggal 5/9/1988 menyebutkan:
diharamkan untuk memutuskan kemampuan mempunyai anak bagi laki-laki dan perempuan yang dikenal dengan pemandulan (vasektomi dan tubektomi) tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at.
2. Keputusan Majma’ Fiqh Islami di Makkah Mukarramah menyebutkan: Tidak dibolehkan pemutusan kehamilan selamanya (pemandulan) tanpa adanya alasan yang darurat secara syar’i. Yaitu apabila membahayakan hidupnya karena suatu penyakit, maka jika pemandulan adalah cara untuk
menyelamatkan hidup si perempuan dari kematian maka itu dibolehkan.
Pada dasarnya, hukum sterilisasi vasektomi dan tubektomi dalam Islam adalah haram dengan beberapa sebab:
1. Sterilisasi (vasektomi atau tubektomi) berakibat pemandulan. Hal ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan dalam Islam yaitu perkawinan selain bertujuan untuk kebahagiaan dunia dan akhirat juga untuk mendapatkan keturunan yang sah.
2. Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagaian anggota tubuh yang sehat dan berfungsi.
3. Melihar aurat besar orang lain.
Namun apabila suami istri dalam keadaan terpaksa (darurat/emergency) seperti terancamnya jiwa si ibu apabila ia mengandung maka hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam: Keadaan darurat itu membolehkan hal hal yang dilarang.
Sabtu, 24 Februari 2018
Senin, 19 Februari 2018
Pengertian dan Tujuan Manajemen Keuangan
James C. van Horne, mendefinisikan manajemen keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh.
Dari definisi tersebut dapat diartikan bahwa kegiatan manajemen keuangan adalah berkutat disekitar:
1. Bagaimana memperoleh dana untuk membiayai usahanya.
2. Bagaimana mengelola dana tersebut sehingga tujuan perusahaan tercapai.
3. Bagaimana perusahaan mengelola aset yang dimiliki secara efisien dan efektif.
Menurut Brigham, manajemen keuangan adalah seni (art) dan ilmu (science), untuk me-manage uang, yang meliputi proses, institusi/lembaga, pasar, dan instrumen yang terlibat dengan masalah transfer uang diantara individu, bisnis, dan pemerintah.
Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa aktivitas manajemen keuangan berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk lembaga yang berhubungan erat dengan sumber pendanaan dan investasi keuangan perusahaan serta instrumen keuangan.
Setiap aktivitas perekonomian nasional dunia perbankan telah memiliki peranan yang sangat penting. Peranan itu ditunjukkan dengan semakin besarnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan fasilitas jasa lembaga keuangan baik itu dengan menyimpan uang dan barang berharga lainnya maupun meminjam sejumlah dana untuk keperluan pembiayaan kegiatan usaha mereka. Dasar dari operasional lembaga keuangan adalah kepercayaan dimana masyarakat mempercayai suatu lembaga keuangan tertentu sebagai tempat yang aman dan menguntungkan untuk menyimpan hartanya, sedangkan lembaga keuangan mempercayakan sejumlah dananya pada debitur untuk mengelola dan dikembalikan tepat pada waktunya.
Dengan demikian salah satu bagian yang paling penting dalam suatu organisasi maupun lembaga adalah bagian manajemen keuangan. Dalam aktivitasnya, manajemen keuangan mempunyai tugas merencanakan serta mengelola dana yang dimiliki lembaga keuangan.
Dalam rangka mencapai tujuan perusahaan, semua pihak yang terlibat dalam organisasi baik departemen keuangan, produksi, pemasaran maupun sumber daya manusia harus bekerjasama. Tanpa kerjasama yang baik, tentu sulit untuk mencapai tujuan perusahaan seperti yang diharapkan.
Tujuan Manajemen Keuangan
Dalam praktiknya untuk mencapai tujuan tersebut, maka manajemen keuangan memiliki tujuan melalui dua pendekatan, yaitu:
1. Profit risk approach, dalam hal ini manajer keuangan tidak hanya sekedar mengejar maksimalisasi profit, akan tetapi juga harus mempertimbangkan risiko yang bakal dihadapi. Bukan tidak mungkin harapan profit yang besar tidak tercapai akibat risiko yang dihadapi juga besar. Disamping itu manajer keuangan juga harus terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh aktivitas yang dijalankan. Kemudian seorang manajer keuangan dalam menjalankan aktivitasnya harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Secara garis besar profit risk approach terdiri dari:
a. Maksimalisasi profit.
b. Minimal risk.
c. Maintain control.
d. Achieve flexibility (careful management of fund and activities).
2. Liquidity and profitability, merupakan kegiatan yang berhubungan dengan bagaimana seorang manajer keuangan mengelola likuiditas dan profitabilitas perusahaan. Kemudian manajer keuangan juga dituntut untuk mampu me-manage keuangan perusahaan, sehingga mampu meningkatkan laba perusahaan dari waktu ke waktu. Manajer keuangan juga dituntut untuk mencari dana serta mampu
mengelola aset perusahaan sehingga terus berkembang dari waktu ke waktu.
Perkembangan lembaga keuangan di Indonesia dewasa ini dapat dinilai sangat pesat. Persaingan dalam dunia perbankan juga semakin ketat, dalam kondisi seperti ini mengharuskan para pelaku pasar perbankan harus bekerja keras demi meningkatkan atau mempertahankan daya saing perbankan.
Untuk mengelola dana dan mengantisipasi terjadinya pengajuan pembiayaan dari masyarakat yang semakin banyak, maka diperlukan tenaga ahli untuk mengatasinya. Salah satunya dengan melihat karakter masyarakat yang akan mengajukan pembiayaan. Diharapkan dengan mengetahui karakter nasabah tersebut pihak lembaga keuangan bisa memberikan gambaran mengenai apakah mampu nasabah tersebut mengembalikan dana yang dipinjamnya. Pengambilan keputusan adalah aspek utama yang sangat penting untuk dipahami oleh manajemen
keuangan.
Dari definisi tersebut dapat diartikan bahwa kegiatan manajemen keuangan adalah berkutat disekitar:
1. Bagaimana memperoleh dana untuk membiayai usahanya.
2. Bagaimana mengelola dana tersebut sehingga tujuan perusahaan tercapai.
3. Bagaimana perusahaan mengelola aset yang dimiliki secara efisien dan efektif.
Menurut Brigham, manajemen keuangan adalah seni (art) dan ilmu (science), untuk me-manage uang, yang meliputi proses, institusi/lembaga, pasar, dan instrumen yang terlibat dengan masalah transfer uang diantara individu, bisnis, dan pemerintah.
Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa aktivitas manajemen keuangan berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk lembaga yang berhubungan erat dengan sumber pendanaan dan investasi keuangan perusahaan serta instrumen keuangan.
Setiap aktivitas perekonomian nasional dunia perbankan telah memiliki peranan yang sangat penting. Peranan itu ditunjukkan dengan semakin besarnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan fasilitas jasa lembaga keuangan baik itu dengan menyimpan uang dan barang berharga lainnya maupun meminjam sejumlah dana untuk keperluan pembiayaan kegiatan usaha mereka. Dasar dari operasional lembaga keuangan adalah kepercayaan dimana masyarakat mempercayai suatu lembaga keuangan tertentu sebagai tempat yang aman dan menguntungkan untuk menyimpan hartanya, sedangkan lembaga keuangan mempercayakan sejumlah dananya pada debitur untuk mengelola dan dikembalikan tepat pada waktunya.
Dengan demikian salah satu bagian yang paling penting dalam suatu organisasi maupun lembaga adalah bagian manajemen keuangan. Dalam aktivitasnya, manajemen keuangan mempunyai tugas merencanakan serta mengelola dana yang dimiliki lembaga keuangan.
Dalam rangka mencapai tujuan perusahaan, semua pihak yang terlibat dalam organisasi baik departemen keuangan, produksi, pemasaran maupun sumber daya manusia harus bekerjasama. Tanpa kerjasama yang baik, tentu sulit untuk mencapai tujuan perusahaan seperti yang diharapkan.
Tujuan Manajemen Keuangan
Dalam praktiknya untuk mencapai tujuan tersebut, maka manajemen keuangan memiliki tujuan melalui dua pendekatan, yaitu:
1. Profit risk approach, dalam hal ini manajer keuangan tidak hanya sekedar mengejar maksimalisasi profit, akan tetapi juga harus mempertimbangkan risiko yang bakal dihadapi. Bukan tidak mungkin harapan profit yang besar tidak tercapai akibat risiko yang dihadapi juga besar. Disamping itu manajer keuangan juga harus terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh aktivitas yang dijalankan. Kemudian seorang manajer keuangan dalam menjalankan aktivitasnya harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Secara garis besar profit risk approach terdiri dari:
a. Maksimalisasi profit.
b. Minimal risk.
c. Maintain control.
d. Achieve flexibility (careful management of fund and activities).
2. Liquidity and profitability, merupakan kegiatan yang berhubungan dengan bagaimana seorang manajer keuangan mengelola likuiditas dan profitabilitas perusahaan. Kemudian manajer keuangan juga dituntut untuk mampu me-manage keuangan perusahaan, sehingga mampu meningkatkan laba perusahaan dari waktu ke waktu. Manajer keuangan juga dituntut untuk mencari dana serta mampu
mengelola aset perusahaan sehingga terus berkembang dari waktu ke waktu.
Perkembangan lembaga keuangan di Indonesia dewasa ini dapat dinilai sangat pesat. Persaingan dalam dunia perbankan juga semakin ketat, dalam kondisi seperti ini mengharuskan para pelaku pasar perbankan harus bekerja keras demi meningkatkan atau mempertahankan daya saing perbankan.
Untuk mengelola dana dan mengantisipasi terjadinya pengajuan pembiayaan dari masyarakat yang semakin banyak, maka diperlukan tenaga ahli untuk mengatasinya. Salah satunya dengan melihat karakter masyarakat yang akan mengajukan pembiayaan. Diharapkan dengan mengetahui karakter nasabah tersebut pihak lembaga keuangan bisa memberikan gambaran mengenai apakah mampu nasabah tersebut mengembalikan dana yang dipinjamnya. Pengambilan keputusan adalah aspek utama yang sangat penting untuk dipahami oleh manajemen
keuangan.
Sabtu, 17 Februari 2018
Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan , artinya aktivitas dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang . Perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10/1998 pasal 1 dinyatakan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut Suseno dan Piter Abdullah (2004) Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran system pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter.
Sistem moneter di sektor perbankan menunjukakan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang tertua di dunia dalam fungsinya sebagai Financial Intermediary (American Institute Of Banking, 1966). Fungsi pokok perbankan apabila dilihat dari sudut pandang ekonominya meliputi empat faktor,antara lain :
a. Menerima simpanan dalam bentuk tabungan (Saving Account),deposito berjangka (Demand Deposit), dan Giro (Current Account) serta mengkonversikannya menjadi rekening Koran yang fleksibel untuk dapat dipergunakan oleh masyarakat.
b. Melaksanakan transaksi pembayaran melalui perintah pembayaran (Standing Instructions) atau bukti-bukti lainnya.
c. Memberikan pinjaman atau melaksanakan criteria investasi lain di sector-sektor yang menghasilkan Rate Of Return mencakupi daripada Cost Of Fund sumber dana perbankan.
d. Menciptakan uang (Money Maker) melalui pemberian kredit yang dimanifestasikan dengan penciptaan uang giral.
Dari keempat fungsi pokok usaha bank tersebut dapat disingkat sebagai berikut:
a. Fungsi Tabungan ( Saving Function)
b. Fungsi Pembayaran ( Payment Function)
c. Fungsi Pinjaman ( Lending Function )
d. Fungsi Uang ( Money Function)
Menurut Ruddy Tri Santoso wujud dari fungsi sebagai Financial Intermediary tercermin melalui produk jasa yang dihasilkan, antara lain :
a. Menerima titipan pengiriman uang bank di dalam maupun di luar negeri.
b. Menghimpun dana melalui tabungan, deposito, dan giro.
c. Melaksanakan jasa pengamanan barang berharga melalui SafeDeposit Box.
d. Menyalurkan dana melalui pemberian kredit.
e. Menjembatani kesenjangan waktu, terutama dalam hal transaksi valuta asing dan lali-lintas devisa.
Menurut Ruddy Tri Santoso dapat disimpulkan bahwa manfaat dari jasa perbankan sebagai Financial Intermediary adalah sebagai berikut :
a. Working Balance, untuk menunjang Prosedur Transaksi Harian Bisnis sehingga dapat memudahkan proses penerimaan dan pengeluaran pembayaran transaksi tersebut.
b. Investment Fund, sebagai tempat investasi dari Idle Fund dengan harapan dapet memperoleh hasil bunga dari investasi tersebut.
c. Saving Purpose, untuk tujuan keamanan penyimpanan uang , baik secara fisik maupun moril (inflasi, Devaluasi, dan Depresiasi).
Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan dalam:
1. Menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menjadikannya sebagai sarana penyimpanan uang dan berinvestasi bagi masyarakat (surplus of fund). Di mana tujuan utama masyarakat menyimpan uang ini adalah untuk memberikan rasa aman dari hal-hal yang tidak diinginkan, sedangkan kegiatan investasi dilakukan masyarakat dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Untuk memenuhi tujuan diatas, baik untuk mengamankan uang maupun melakukan investasi, bank menyediakan sarana yang disebut simpanan. Jenis simpanan yang ditawarkan sangat bervariasi tergantung dari bank yang bersangkutan. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time doposit).
2. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing) ataupun dari luar kota atau luar negeri (inkaso), Letter of Credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, dan jasa lainnya yang bertujuan untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
3. Menyalurkan dana (lending) ke masyarakat dengan memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang membutuhkan (lack of fund). Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah. Sebelum kredit diberikan bank terlebih dahulu menilai apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Penilaian ini dilakukan agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank dengan berbagai sebab.
Adapun menurut jenisnya, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank dibagi dua yakni:
a. Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaram. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa Bank Umum.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang . Perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10/1998 pasal 1 dinyatakan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut Suseno dan Piter Abdullah (2004) Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran system pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter.
Sistem moneter di sektor perbankan menunjukakan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang tertua di dunia dalam fungsinya sebagai Financial Intermediary (American Institute Of Banking, 1966). Fungsi pokok perbankan apabila dilihat dari sudut pandang ekonominya meliputi empat faktor,antara lain :
a. Menerima simpanan dalam bentuk tabungan (Saving Account),deposito berjangka (Demand Deposit), dan Giro (Current Account) serta mengkonversikannya menjadi rekening Koran yang fleksibel untuk dapat dipergunakan oleh masyarakat.
b. Melaksanakan transaksi pembayaran melalui perintah pembayaran (Standing Instructions) atau bukti-bukti lainnya.
c. Memberikan pinjaman atau melaksanakan criteria investasi lain di sector-sektor yang menghasilkan Rate Of Return mencakupi daripada Cost Of Fund sumber dana perbankan.
d. Menciptakan uang (Money Maker) melalui pemberian kredit yang dimanifestasikan dengan penciptaan uang giral.
Dari keempat fungsi pokok usaha bank tersebut dapat disingkat sebagai berikut:
a. Fungsi Tabungan ( Saving Function)
b. Fungsi Pembayaran ( Payment Function)
c. Fungsi Pinjaman ( Lending Function )
d. Fungsi Uang ( Money Function)
Menurut Ruddy Tri Santoso wujud dari fungsi sebagai Financial Intermediary tercermin melalui produk jasa yang dihasilkan, antara lain :
a. Menerima titipan pengiriman uang bank di dalam maupun di luar negeri.
b. Menghimpun dana melalui tabungan, deposito, dan giro.
c. Melaksanakan jasa pengamanan barang berharga melalui SafeDeposit Box.
d. Menyalurkan dana melalui pemberian kredit.
e. Menjembatani kesenjangan waktu, terutama dalam hal transaksi valuta asing dan lali-lintas devisa.
Menurut Ruddy Tri Santoso dapat disimpulkan bahwa manfaat dari jasa perbankan sebagai Financial Intermediary adalah sebagai berikut :
a. Working Balance, untuk menunjang Prosedur Transaksi Harian Bisnis sehingga dapat memudahkan proses penerimaan dan pengeluaran pembayaran transaksi tersebut.
b. Investment Fund, sebagai tempat investasi dari Idle Fund dengan harapan dapet memperoleh hasil bunga dari investasi tersebut.
c. Saving Purpose, untuk tujuan keamanan penyimpanan uang , baik secara fisik maupun moril (inflasi, Devaluasi, dan Depresiasi).
Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan dalam:
1. Menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menjadikannya sebagai sarana penyimpanan uang dan berinvestasi bagi masyarakat (surplus of fund). Di mana tujuan utama masyarakat menyimpan uang ini adalah untuk memberikan rasa aman dari hal-hal yang tidak diinginkan, sedangkan kegiatan investasi dilakukan masyarakat dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Untuk memenuhi tujuan diatas, baik untuk mengamankan uang maupun melakukan investasi, bank menyediakan sarana yang disebut simpanan. Jenis simpanan yang ditawarkan sangat bervariasi tergantung dari bank yang bersangkutan. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time doposit).
2. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing) ataupun dari luar kota atau luar negeri (inkaso), Letter of Credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, dan jasa lainnya yang bertujuan untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
3. Menyalurkan dana (lending) ke masyarakat dengan memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang membutuhkan (lack of fund). Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah. Sebelum kredit diberikan bank terlebih dahulu menilai apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Penilaian ini dilakukan agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank dengan berbagai sebab.
Adapun menurut jenisnya, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank dibagi dua yakni:
a. Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaram. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa Bank Umum.
Kamis, 15 Februari 2018
Faktor-faktor yang mempengaruhi koping stres
Berbagai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi koping stres antara lain:
a. Peristiwa hidup dan kerumitan sehari-hari
Beberapa psikolog kesehatan telah mempelajari dampak dari peristiwa kehidupan yang signifikan yang bersifat individual. Orang yang mengalami perubahan hidup yang besar (kehilangan pasangan atau relasi dekat, kehilangan pekerjaan) memperlihatkan insiden yang lebih tinggi untuk menderita penyakit kardiovaskuler dan kematian dini, dibandingkan orang yang tidak mengalami perubahan hidup besar.
b. Faktor-faktor sosial budaya
- Gender
Baru-baru ini, Shelye Taylor dan rekannya menyatakan bahwa dibandingkan laki-laki, perempuan cenderung kurang berespons terhadap situasi stress dan mengancam, dengan cara hadapi-atau-lari (fight-or-flight). Taylor menyatakan, meskipun perempuan juga memperlihatkan respons hormonal dan system saraf simpatis yang bersifat segera terhadap stress akut seperti halnya laki-laki, terdapat faktor lain yang dapat turut campur tangan dan mengurangi kecenderungan perempuan untuk menampilkan respons hadapi-atau-lari.
Dalam pengertian respons menghadapi, agresi laki-laki diatur oleh hormone androgen, seperti testosterone, dan berkaitan dengan reaktivitas system saraf simpatis dan permusuhan. Sebaliknya, agresi perempuan agaknya lebih berkaitan dengan otak, dipengaruhi oleh situasi sosial, belajar, budaya dan situasi.
- Stres akulturatif
Pindah ke sebuah tempat baru merupakan pengalaman yang menimbulkan stres. Pengalaman ini dapat menimbulkan stress lebih besar apabila seseorang yang berasal dari sebuah budaya pindah ke budaya yang berbeda. Stres akulturatif merujuk pada konsekuensi negatif yang disebabkan oleh hubungan antara dua kelompok budaya yang berbeda.
- Kemiskinan
Kemiskinan dapat mengakibatkan stres bagi individu dan keluarga. Kondisi kronis seperti rumah yang tidak memadai, lingkungan rumah yang berbahaya, tanggung jawab yang membebani, dan ketidakpastian ekonomi merupakan stressor yang besar dalam kehidupan orang-orang miskin. Remaja berpeluang lebih besar dalam menghadapi peristiwa yang mengancam dan tidak terkendali apabila mereka tinggal dalam konteks orang-orangnya berpenghasilan rendah dibandingkan apabila mereka tinggal dalam konteks orang-orangnya sehat dan makmur.
Sedangkan menurut Sari, dkk, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi koping stres antara lain :
1. Faktor individual, yang meliputi : perkembangan usia, tingkat pendidikan, jenis kelamin, kepribadian, kematangan emosional, status sosial ekonomi, kesehatan mental dan ketrampilan memecahkan masalah
2. Konteks lingkungan,yang meliputi : kondisi penyebab stres, sistem budaya dan dukungan sosial.
Berdasarkan uraian di atas, maka faktor-faktor yang dapat mempengaruhi koping stres dalam penelitian ini mengacu pada teori yang dikemukakan oleh Santrock (2007) dan Sari, dkk (2010) yang meliputi faktor individual, faktor konteks lingkungan, peristiwa hidup dan kerumitan sehari-hari serta faktor sosial budaya.
a. Peristiwa hidup dan kerumitan sehari-hari
Beberapa psikolog kesehatan telah mempelajari dampak dari peristiwa kehidupan yang signifikan yang bersifat individual. Orang yang mengalami perubahan hidup yang besar (kehilangan pasangan atau relasi dekat, kehilangan pekerjaan) memperlihatkan insiden yang lebih tinggi untuk menderita penyakit kardiovaskuler dan kematian dini, dibandingkan orang yang tidak mengalami perubahan hidup besar.
b. Faktor-faktor sosial budaya
- Gender
Baru-baru ini, Shelye Taylor dan rekannya menyatakan bahwa dibandingkan laki-laki, perempuan cenderung kurang berespons terhadap situasi stress dan mengancam, dengan cara hadapi-atau-lari (fight-or-flight). Taylor menyatakan, meskipun perempuan juga memperlihatkan respons hormonal dan system saraf simpatis yang bersifat segera terhadap stress akut seperti halnya laki-laki, terdapat faktor lain yang dapat turut campur tangan dan mengurangi kecenderungan perempuan untuk menampilkan respons hadapi-atau-lari.
Dalam pengertian respons menghadapi, agresi laki-laki diatur oleh hormone androgen, seperti testosterone, dan berkaitan dengan reaktivitas system saraf simpatis dan permusuhan. Sebaliknya, agresi perempuan agaknya lebih berkaitan dengan otak, dipengaruhi oleh situasi sosial, belajar, budaya dan situasi.
- Stres akulturatif
Pindah ke sebuah tempat baru merupakan pengalaman yang menimbulkan stres. Pengalaman ini dapat menimbulkan stress lebih besar apabila seseorang yang berasal dari sebuah budaya pindah ke budaya yang berbeda. Stres akulturatif merujuk pada konsekuensi negatif yang disebabkan oleh hubungan antara dua kelompok budaya yang berbeda.
- Kemiskinan
Kemiskinan dapat mengakibatkan stres bagi individu dan keluarga. Kondisi kronis seperti rumah yang tidak memadai, lingkungan rumah yang berbahaya, tanggung jawab yang membebani, dan ketidakpastian ekonomi merupakan stressor yang besar dalam kehidupan orang-orang miskin. Remaja berpeluang lebih besar dalam menghadapi peristiwa yang mengancam dan tidak terkendali apabila mereka tinggal dalam konteks orang-orangnya berpenghasilan rendah dibandingkan apabila mereka tinggal dalam konteks orang-orangnya sehat dan makmur.
Sedangkan menurut Sari, dkk, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi koping stres antara lain :
1. Faktor individual, yang meliputi : perkembangan usia, tingkat pendidikan, jenis kelamin, kepribadian, kematangan emosional, status sosial ekonomi, kesehatan mental dan ketrampilan memecahkan masalah
2. Konteks lingkungan,yang meliputi : kondisi penyebab stres, sistem budaya dan dukungan sosial.
Berdasarkan uraian di atas, maka faktor-faktor yang dapat mempengaruhi koping stres dalam penelitian ini mengacu pada teori yang dikemukakan oleh Santrock (2007) dan Sari, dkk (2010) yang meliputi faktor individual, faktor konteks lingkungan, peristiwa hidup dan kerumitan sehari-hari serta faktor sosial budaya.
Selasa, 06 Februari 2018
Pengertian Akomodasi
Istilah akomodasi dipergunakan dalam dua arti yaitu untuk menunjukkan pada suatu keadaan dan untuk menunjukkan pada suatu proses. Akomodasi yang menunjukkan suatu keadaan, berarti adanya sautu keseimbangan (equilibrium) dalam interaksi antar orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat. Sedangkan untuk akomodasi suatu proses yaitu akomodasi menunjuk pada usaha-usaha untuk manusia untuk meredakan suatu pertentangan yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan.
Menurut Gillin dan Gillin dalam Soekanto, akomodasi adalah suatu perngertian yang digunakan oleh para Sosiolog untuk menggambarkan suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang sama artinya dengan adaptasi dalam biologi untuk menunjukan pada suatu proses di mana mahluk-mahluk hidup menyesuaikan dirinya dengan alam sekitarnya. Dengan pengertian tersebut dimaksudkan sebagai suatu proses dimana orang atau kelompok manusia yang mulanya saling bertentangan, mengadakan penyesuaian diri untuk mengatasi ketegangan-ketegangan.
Sebenarnya pengertian adaptasi menunjuk pada perubahan-perubahan organis yang disalurkan melalui kelahiran, dimana mahluk-mahluk hidup menyesuaikan diri dengan alam sekitarnya sehingga dapat mempertahankan hidup. Menurut Soekanto akomodasi adalah suatu keadaan di mana suatu pertikaian atau konflik untuk mendapat penyelesaian, sehingga terjalin kerja sama yang baik kembali. Tujuan akomodasi menurut Soekanto, dapat berbeda-beda sesuai dengansituasi yang dihadapinya, yaitu:
1. Untuk mengurangi pertentangan antara orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia sebagai akibat perbedaan paham. Akomodasi di sini bertujuan untuk menghasilkan suatu sintesa antara kedua pendapat tersebut, agar menghasilkan suatu pola yang baru.
2. Untuk mencegah meledaknya suatu pertentangan, untuk sementara waktu atau secara temporer.
3. Akomodasi kadang-kadang diusahakan untuk memungkinkan terjadinya kerja sama antara kelompok-kelompok sosial yang sebagai akibat faktor-faktor sosial psikologis dan kebudayaan, hidupnya terpisah, seperti misalnya yang dijumpai pada masyarakat-masyarakat yang mengenai
sistem berkasta.
4. Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah, misalkan melalui perkawinan campuran atau asimilasi dalam arti luas.
Keempat bentuk proses sosial sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan siklus yang senatiasa terjadi dalam kehidupan masyarakat. Mengenai proses keseluruhan, tidak selamanya selalu diawali oleh bentuk kerja sama, atau bentuk-bentuk yang lainya. Adapun bentuk-bentuk akomodasi yang ada di masyarakat, yaitu:
a. Coercion, suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan
b. Compromise, bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada.
c. Arbitration, Suatu cara untuk mencapai compromise apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri
d. Conciliation, suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
e. Toleration, merupakan bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal bentuknya.
f. Stalemate, suatu akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada satu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
g. Adjudication, Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan
Walaupun tersedia bermacam-macam bentuk akomodasi seperti yang diuraikan di atas dan telah banyak ketegangan-ketegangan yang teratasi, namun masih saja ada unsur-unsur pertentangan latent yang belum dapat teratasi secara sempurna. Bagaimanapun akomodasi tetap perlu, apalagi dalam keadaan dunia dewasa ini yang penuh ketegangan. Selama orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia masih mempunyai kepentingan-kepentingan yang bisa diselaraskan antara satu dengan lainnya, akomodasi tetap diperlukan. Secara panjang lebar Gillin dan Gillin dalam Soekanto menguraikan hasil-hasil suatu proses akomodasi antara lain sebagai berikut:
a. Akomodasi dan Integrasi Masyarakat
Akomodasi dan integrasi masyarakat telah berbuat banyak untuk mengindarkan masyarakat dari benih-benih pertentangan laten yang akan melahirkan pertentangan baru.
b. Menekankan Oposisi
Seringkali suatu persaingan dilaksanakan demi keuntungan suatu kelompok tertentu dan kerugian bagi pihak lain.
c. Koordinasi berbagai kepribadian yang berbeda
d. Perubahan lembaga kemasyarakatan agar sesuai dengan keadaan baru atau keadaan yang berubah.
e. Perubahan-perubahan dalam kedudukan
Dengan adanya proses akomodasi, para pihak lebih saling mengenal dan dengan timbulnya benih-benih toleransi mereka lebih mudah untuk saling mendekati.
Menurut Gillin dan Gillin dalam Soekanto, akomodasi adalah suatu perngertian yang digunakan oleh para Sosiolog untuk menggambarkan suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang sama artinya dengan adaptasi dalam biologi untuk menunjukan pada suatu proses di mana mahluk-mahluk hidup menyesuaikan dirinya dengan alam sekitarnya. Dengan pengertian tersebut dimaksudkan sebagai suatu proses dimana orang atau kelompok manusia yang mulanya saling bertentangan, mengadakan penyesuaian diri untuk mengatasi ketegangan-ketegangan.
Sebenarnya pengertian adaptasi menunjuk pada perubahan-perubahan organis yang disalurkan melalui kelahiran, dimana mahluk-mahluk hidup menyesuaikan diri dengan alam sekitarnya sehingga dapat mempertahankan hidup. Menurut Soekanto akomodasi adalah suatu keadaan di mana suatu pertikaian atau konflik untuk mendapat penyelesaian, sehingga terjalin kerja sama yang baik kembali. Tujuan akomodasi menurut Soekanto, dapat berbeda-beda sesuai dengansituasi yang dihadapinya, yaitu:
1. Untuk mengurangi pertentangan antara orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia sebagai akibat perbedaan paham. Akomodasi di sini bertujuan untuk menghasilkan suatu sintesa antara kedua pendapat tersebut, agar menghasilkan suatu pola yang baru.
2. Untuk mencegah meledaknya suatu pertentangan, untuk sementara waktu atau secara temporer.
3. Akomodasi kadang-kadang diusahakan untuk memungkinkan terjadinya kerja sama antara kelompok-kelompok sosial yang sebagai akibat faktor-faktor sosial psikologis dan kebudayaan, hidupnya terpisah, seperti misalnya yang dijumpai pada masyarakat-masyarakat yang mengenai
sistem berkasta.
4. Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah, misalkan melalui perkawinan campuran atau asimilasi dalam arti luas.
Keempat bentuk proses sosial sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan siklus yang senatiasa terjadi dalam kehidupan masyarakat. Mengenai proses keseluruhan, tidak selamanya selalu diawali oleh bentuk kerja sama, atau bentuk-bentuk yang lainya. Adapun bentuk-bentuk akomodasi yang ada di masyarakat, yaitu:
a. Coercion, suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan
b. Compromise, bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada.
c. Arbitration, Suatu cara untuk mencapai compromise apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri
d. Conciliation, suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
e. Toleration, merupakan bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal bentuknya.
f. Stalemate, suatu akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada satu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
g. Adjudication, Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan
Walaupun tersedia bermacam-macam bentuk akomodasi seperti yang diuraikan di atas dan telah banyak ketegangan-ketegangan yang teratasi, namun masih saja ada unsur-unsur pertentangan latent yang belum dapat teratasi secara sempurna. Bagaimanapun akomodasi tetap perlu, apalagi dalam keadaan dunia dewasa ini yang penuh ketegangan. Selama orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia masih mempunyai kepentingan-kepentingan yang bisa diselaraskan antara satu dengan lainnya, akomodasi tetap diperlukan. Secara panjang lebar Gillin dan Gillin dalam Soekanto menguraikan hasil-hasil suatu proses akomodasi antara lain sebagai berikut:
a. Akomodasi dan Integrasi Masyarakat
Akomodasi dan integrasi masyarakat telah berbuat banyak untuk mengindarkan masyarakat dari benih-benih pertentangan laten yang akan melahirkan pertentangan baru.
b. Menekankan Oposisi
Seringkali suatu persaingan dilaksanakan demi keuntungan suatu kelompok tertentu dan kerugian bagi pihak lain.
c. Koordinasi berbagai kepribadian yang berbeda
d. Perubahan lembaga kemasyarakatan agar sesuai dengan keadaan baru atau keadaan yang berubah.
e. Perubahan-perubahan dalam kedudukan
Dengan adanya proses akomodasi, para pihak lebih saling mengenal dan dengan timbulnya benih-benih toleransi mereka lebih mudah untuk saling mendekati.
Jumat, 19 Januari 2018
Integrasi Sosial
Dalam teori fungsional struktural,
sistem sosial terintegrasi berlandas pada dua hal yakni: Suatu masyarakat senantiasa
terintegrasi diatas tumbuhnya konsensus diantara sebagian besar anggota
masyarakat akan nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat universal, dan
Masyarakat terintegrasi juga karena berbagai anggota masyarakat sekaligus
menjadi anggota berbagai kesatuan sosial yang berfungsi menetralisir konflik
yang terjadi dari sebab adanya loyalitas ganda.[1]
Wirth menjelaskan bahwa untuk mencapai
persatuan, integrasi, mufakat ataupun kebulatan pada masyarakat maka menurutnya
alat-alat komunikasi sebagai satu-satunya faktor penyebab kemufakatan tersebut;[2]
Mufakat tidak hanya didukung dan
dijaga oleh ikatan saling bergantung dan oleh sebuah dasar budaya umum tetapi
oleh jaringan institusi yang memasukkan tradisi yang telah ada dalam masyarakat
dan nilai-nilai standar serta norma dimana mereka dapat menentukan dan
mengimplementasikan, tidak hanya oleh faktor hidup bersama dan
saling tergantung, tetapi juga oleh kelanjutan arus komunikasi massa yang
sesuai dengan hadirnya atau adanya beberapa bentuk masyarakat pendahulu yang mengikat
masyarakat tersebut untuk hidup bersama dan mengerahkan kepada kegiatan yang
berkelanjutan.
Geertz juga menyatakan bahwa aspek-aspek
kebudayaan primordial dalam kebudayaan Jawa masih bertahan pada masa kini dan
berkembangnya kebudayaan nasional sebagai faktor yang ikut mewujudkan integrasi
sosial. Menurut Durkheim, integrasi sosial itu sering diidentikkan dengan istilah
solidaritas sosial yang diklasifikasikannya menjadi dua yakni solidaritas
organik dan mekanik;[3]
a. Solidaritas mekanik,
didasarkan pada kesadaran pada suatu “kesadaran kolektif” bersama yang menunjuk
pada totalitas kepercayaan-kepercayaan dan sentiment bersama yang rata-rata ada
pada warga masyarakat yang sama. Solidaritas semacam ini tergantung pada
individu-individu yang memiliki sifat-sifat yang sama dan menganut kepercayaan
dan pola normatif yang sama pula.
b. Solidaritas organik muncul karena
pembagian kerja bertambah besar solidaritas ini didasarkan pada tingkat saling ketergantungan
yang tinggi.
Dalam teorinya Parsons
menganalogikan perubahan sosial dalam masyarakat seperti halnya pertumbuhan
pada makhluk hidup. Komponen utama pemikiran Parsons adalah adanya proses diferensiasi.
Parsons berpendapat bahwa setiap masyarakat tersusun dari sekumpulan subsistem
yang berbeda berdasarkan strukturnya maupun berdasarkan makna fungsionalnya bagi
masyarakat yang lebih luas. Ketika masyarakat berubah, umumnya masyarakat
tersebut akan tumbuh dengan kemampuan yang lebih baik untuk menanggulangi permasalahan
hidupnya. Dapat dikatakan, Parsons termasuk dalam golongan yang memandang optimis
sebuah proses perubahan.[4]
Tonnies menyebutkan bahwa integritas,
kebersamaan dikalangan para anggota dipersatukan dan disemangati oleh karena adanya
ikatan persaudaraan, simpati dan perasaan lainnya. Beliau menyatakan bahwa
semua persekutuan hidup yang dinamakan Gemeinschaft itu keluarga, oleh
karenanya ketiga soko guru yang menyokong Gemeinschaft diantaranya; Darah
Gemeinschaft by blood seperti; keluarga, kelompok kerabat. Tempat tinggal atau
tanah Gemeinschaft of place, dan Jiwa atau rasa kekerabatan, ketetanggaan dan
persahabatan Gemeinschaft of mind.[5]
Gemeinschaft sering dipahami sebagai
perjanjian atau kontrak, dalam tipe ini kebersamaan dan integrasi berasal dari faktor-faktor
lahiriah, seperti persetujuan, peraturan, undang-undang dan lain sebagainya, sehingga
kepentingan dari tiap individu lebih menonjol dibandingkan dengan tipe
Gemeinschaft yang mampu membentuk suatu kesatuan hidup yang memiliki unsur kesatuan
dan kolektivitas lebih menonjol. Karena Gemeinschaft bentuk kehidupan bersama dimana
anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan
kekal.
Integrasi sosial memang persoalan
menarik dan penting, setidaknya teori-teori sosial mengenai integrasi, accelerator
faktor integrasi sosial menjelaskan masyarakat yang berkembang dipedesaan
maupun perkotaan. Desa adalah sebuah pengertian sosial atau konsep yang merujuk
pada orang-orang atau sekumpulan individu yang saling berhubungan antara satu sama
lain yang tinggal di suatu tempat di luar daerah perkotaan. Hubungan sosial
masyarakat pedesaan biasanya didasarkan pada kekuatan ikatan tali persaudaraan,
kekeluargaan dan ikatan perasaan secara psikologis. Hubungan-hubungan sosial
pedesaan mencerminkan kesatuan-kesatuan kelompok yang didasari hubungan kekerabatan
atau garis keturunan.[6]
Upaya integrasi nasional dengan strategi
yang mantap perlu dilakukan terus agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang
diinginkan. Rencana pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu,
karena pada hakikatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tingkat
kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan
dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya kemakmuran, keamanan
dan ketenteraman. Jika melihat konflik yang terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan
Barat, dan Papua merupakan cermin dari belum terwujudnya integrasi nasional
yang diharapkan selama ini.
Integrasi merupakan salah satu topik
menarik untuk dikaji, untuk menjelaskan bagaimana berbagai elemen masyarakat menjaga
kesatuan dan terintegrasi satu dengan yang lain. Hakikat integrasi dalam lingkungan
komunikasi terjadi melalui cara membangun solidaritas sosial dalam kelompok
atau pun golongan dalam islam dan dapat menjalani kehidupan dalam kebersamaan. Dan
integrasi sosial mengacu pada suatu keadaan dalam masyarakat dimana orang-orang
saling berhubungan. Masyarakat sebagai suatu tatanan sistem yang komplek dalam berbagai
kebutuhan memberi ruang bagi terciptanya integrasi sosial bagi kelangsungan
hidup anggota masyarakat itu sendiri. Integrasi soial tercipta dalam masyarakat
karena rasa solidaritas sosial. Solidaritas sosial diperlukan dalam masyarakat pluralisme
agama. Solidaritas sosial ini akan mengarah pada fungsionalisme stuktural yang
merupakan teori konsensus, yang dipelopori Herbet Spencer, Emile Durkheim, Bronislaw
Malinowski, Redcliffe Brown, Talcott Parsons dan Robert K Merton. Tapi di penelitian
ini penulis fokus pada teori yang dikemukakan Talcott Parsons tentang
funsionalisme struktural.
[1] Nasikun,
Sistem Sosial Indonesia (Jakarta: Rajawali Perss, 1988), 64.
[2] David L.Silis
(ed), International Encyclopedia of the Sosial Sciences, Vol.7 (New York: The
Macmillan Company & The Free Press, 1986), 383
[3] Doyle Paul Johnson, Teori Sosial Klasik dan Modern,
terj. Robert. M.Z. Lawang (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994), 181-184.
[4] K. Dwi Susilo, Rahmad, 20 Tokoh Sosiologi
Modern (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008), 107-109.
[5] K. J. Veeger, Realitas Sosial, Refleksi
Filsafat Sosial atas Hubungan Individu-Masyarakat dalam Cakrawala Sejarah Sosiologi,
(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1990), 127-132.
[6] Soerjono Soekanto ,Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 1982), 138.
Senin, 15 Januari 2018
Pengertian dan Tujuan Dakwah
Dalam pengertian keagamaan, dakwah memasukkan aktifitas tablîgh (penyiaran), tatbîq (penerapan/pengamalan) dan tandhîm (pengelolaan). Kata dakwah berasal dari bahasa Arab dalam bentuk masdar (infinitif) dari kata kerja da'â yad'û di mana kata dakwah ini sekarang sudah umum dipakai oleh pemakai Bahasa Indonesia, sehingga menambah perbendaharaan Bahasa Indonesia.
Pengertian Dakwah
Kata da'wah secara harfiyah bisa diterjemahkan menjadi: "seruan, ajakan, panggilan, undangan, pembelaan, permohonan (do'a). Sedangkan secara terminologi, banyak pendapat tentang definisi dakwah, antara lain: Ya'qub, dakwah adalah mengajak umat manusia dengan hikmah kebijaksanaan untuk mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya. Menurut Anshari, dakwah adalah semua aktifitas manusia muslim di dalam berusaha merubah situasi kepada situasi yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT dengan disertai kesadaran dan tanggung jawab baik terhadap dirinya sendiri, orang lain, dan terhadap Allah SWT.
Dalam pengertian yang integralistik, dakwah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang ditangani oleh para pengemban dakwah untuk mengubah sasaran dakwah agar bersedia masuk ke jalan Allah, dan secara bertahap menuju perikehidupan yang Islami. Dakwah adalah setiap usaha rekonstruksi masyarakat yang masih mengandung unsur-unsur jahili agar menjadi masyarakat yang Islami. Oleh karena itu Abu Zahrah menegaskan bahwa dakwah Islamiah itu diawali dengan amar ma'rû‘f dan nâhî‘ munkar, maka tidak ada penafsiran logis lain lagi mengenai makna amar ma'rû‘f kecuali mengesakan Allah secara sempurna, yakni mengesakan pada zat sifatNya. Lebih jauh dari itu, pada hakikatnya dakwah Islam merupakan aktualisasi imani (teologis) yang dimanifestasikan dalam suatu sistem kegiatan manusia beriman dalam bidang kemasyarakatan yang dilaksanakan secara teratur untuk mempengaruhi cara merasa, berpikir, bersikap dan bertindak manusia pada dataran kenyataan individual dan sosio kultural dalam rangka mengusahakan terwujudnya ajaran Islam dalam semua segi kehidupan dengan menggunakan cara tertentu.
Keaneka ragaman pendapat para ahli seperti tersebut di atas meskipun terdapat kesamaan ataupun perbedaan-perbedaan namun bila dikaji dan disimpulkan bahwa dakwah merupakan kegiatan yang dilakukan secara ikhlas untuk meluruskan umat manusia menuju pada jalan yang benar. Untuk dakwah diupayakan dapat berjalan sesuai dengan situasi dan kondisi mad'u.
Adapun pijakan dasar pelaksanaan dakwah adalah al-Qur'an dan Hadits. Di dalam dua landasan normatif tersebut terdapat dalil naqli yang ditafsirkan sebagai bentuk perintah untuk berdakwah. Dalam al-Qur'an dan Hadits juga berisi mengenai tata cara dan pelaksanaan kegiatan dakwah.
Perintah untuk berdakwah kali pertama ditunjukkan kepada utusan Allah, kemudian kepada umatnya baik secara umum, kelompok atau organisasi.
Dasar hukum pelaksanaan dakwah tersebut antara lain:
1. Perintah dakwah yang ditujukan kepada para utusan Allah tercantum pada al-Quran Surat Al Maidah ayat 67:
Artinya: “Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir” (Depag, 2004: 120).
2. Perintah dakwah yang ditunjukkan kepada umat Islam secara umum tercantum dalam al-Qur'an Surat An-Nahl ayat 125.
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan yang Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan berbantahlah kepada mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang tersesat dari jalannya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (Depag, 2000: 282).
3. Perintah dakwah yang ditujukan kepada muslim yang sudah berupa panduan praktis tercantum dalam hadits:
Artinya: “Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, apabila tidak mampu (mencegah dengan tangan) maka hendaklah ia merubah dengan lisannya, dan apabila (dengan lisan) tidak mampu maka hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman’.(HR. Muslim).
Tujuan Dakwah
Ketika merumuskan pengertian dakwah, Amrullah Ahmad menyinggung tujuan dakwah adalah untuk mempengaruhi cara merasa, berpikir, bersikap, dan bertindak manusia pada dataran individual dan sosiokultural dalam rangka terwujudnya ajaran Islam dalam semua segi kehidupan.
Kedua pendapat di atas menekankan bahwa dakwah bertujuan untuk mengubah sikap mental dan tingkah laku manusia yang kurang baik menjadi lebih baik atau meningkatkan kualitas iman dan Islam seseorang secara sadar dan timbul dari kemauannya sendiri tanpa merasa terpaksa oleh apa dan siapa pun.
Salah satu tugas pokok dari Rasulullah adalah membawa amanah suci berupa menyempurnakan akhlak yang mulia bagi manusia. Dan akhlak yang dimaksudkan ini tidak lain adalah al-Qur'an itu sendiri sebab hanya kepada al-Qur'an-lah setiap pribadi muslim itu akan berpedoman. Atas dasar ini tujuan dakwah secara luas, dengan sendirinya adalah menegakkan ajaran Islam kepada setiap insan baik individu maupun masyarakat, sehingga ajaran tersebut mampu mendorong suatu perbuatan sesuai dengan ajaran tersebut.
Secara umum tujuan dakwah dalam al-Qur'an adalah:
1. Dakwah bertujuan untuk menghidupkan hati yang mati. Allah berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, patuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu ...". (QS. al Anfal: 24)
2. Agar manusia mendapat ampunan dan menghindarkan azab dari Allah.
Artinya: Dan sesungguhnya setiap kali aku menyeru mereka (kepada iman) agar Engkau mengampuni mereka ... (QS Nuh: 7)
3. Untuk menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya.
Artinya: Orang-orang yang telah kami berikan kitab kepada mereka, bergembira dengan kitab yang telah diturunkan kepadamu, dan di antara golongan-golongan Yahudi Jang bersekutu ada yang mengingkari sebagiannya. Katakanlah: "Sesungguhnya aku hanya diperintah untuk menyembah Allah dan tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Hanya kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali". (QS. ar Ra'd: 36)
4. Untuk menegakkan agama dan tidak terpecah-belah.
Artinya: Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa Jang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya..." (QS Asy Syura: 13)
5. Mengajak dan menuntun ke jalan yang lurus.
Artinya: Dan sesungguhnya kamu benar-benar menyeru mereka ke jalan yang lurus. (QS. al-Mukminun: 73).
6. Untuk menghilangkan pagar penghalang sampainya ayat-ayat Allah ke dalam lubuk hati masyarakat.
Artinya: Dan janganlah sekali-kali mereka dapat menghalangimu dari (menyampaikan) ayat-ayat Allah, sesudah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan serulah mereka kepada (jalan) Tuhanmu, dan janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (QS. al-Qashshas: 87)
Pengertian Dakwah
Kata da'wah secara harfiyah bisa diterjemahkan menjadi: "seruan, ajakan, panggilan, undangan, pembelaan, permohonan (do'a). Sedangkan secara terminologi, banyak pendapat tentang definisi dakwah, antara lain: Ya'qub, dakwah adalah mengajak umat manusia dengan hikmah kebijaksanaan untuk mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya. Menurut Anshari, dakwah adalah semua aktifitas manusia muslim di dalam berusaha merubah situasi kepada situasi yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT dengan disertai kesadaran dan tanggung jawab baik terhadap dirinya sendiri, orang lain, dan terhadap Allah SWT.
Dalam pengertian yang integralistik, dakwah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang ditangani oleh para pengemban dakwah untuk mengubah sasaran dakwah agar bersedia masuk ke jalan Allah, dan secara bertahap menuju perikehidupan yang Islami. Dakwah adalah setiap usaha rekonstruksi masyarakat yang masih mengandung unsur-unsur jahili agar menjadi masyarakat yang Islami. Oleh karena itu Abu Zahrah menegaskan bahwa dakwah Islamiah itu diawali dengan amar ma'rû‘f dan nâhî‘ munkar, maka tidak ada penafsiran logis lain lagi mengenai makna amar ma'rû‘f kecuali mengesakan Allah secara sempurna, yakni mengesakan pada zat sifatNya. Lebih jauh dari itu, pada hakikatnya dakwah Islam merupakan aktualisasi imani (teologis) yang dimanifestasikan dalam suatu sistem kegiatan manusia beriman dalam bidang kemasyarakatan yang dilaksanakan secara teratur untuk mempengaruhi cara merasa, berpikir, bersikap dan bertindak manusia pada dataran kenyataan individual dan sosio kultural dalam rangka mengusahakan terwujudnya ajaran Islam dalam semua segi kehidupan dengan menggunakan cara tertentu.
Keaneka ragaman pendapat para ahli seperti tersebut di atas meskipun terdapat kesamaan ataupun perbedaan-perbedaan namun bila dikaji dan disimpulkan bahwa dakwah merupakan kegiatan yang dilakukan secara ikhlas untuk meluruskan umat manusia menuju pada jalan yang benar. Untuk dakwah diupayakan dapat berjalan sesuai dengan situasi dan kondisi mad'u.
Adapun pijakan dasar pelaksanaan dakwah adalah al-Qur'an dan Hadits. Di dalam dua landasan normatif tersebut terdapat dalil naqli yang ditafsirkan sebagai bentuk perintah untuk berdakwah. Dalam al-Qur'an dan Hadits juga berisi mengenai tata cara dan pelaksanaan kegiatan dakwah.
Perintah untuk berdakwah kali pertama ditunjukkan kepada utusan Allah, kemudian kepada umatnya baik secara umum, kelompok atau organisasi.
Dasar hukum pelaksanaan dakwah tersebut antara lain:
1. Perintah dakwah yang ditujukan kepada para utusan Allah tercantum pada al-Quran Surat Al Maidah ayat 67:
Artinya: “Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir” (Depag, 2004: 120).
2. Perintah dakwah yang ditunjukkan kepada umat Islam secara umum tercantum dalam al-Qur'an Surat An-Nahl ayat 125.
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan yang Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan berbantahlah kepada mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang tersesat dari jalannya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (Depag, 2000: 282).
3. Perintah dakwah yang ditujukan kepada muslim yang sudah berupa panduan praktis tercantum dalam hadits:
Artinya: “Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, apabila tidak mampu (mencegah dengan tangan) maka hendaklah ia merubah dengan lisannya, dan apabila (dengan lisan) tidak mampu maka hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman’.(HR. Muslim).
Tujuan Dakwah
Ketika merumuskan pengertian dakwah, Amrullah Ahmad menyinggung tujuan dakwah adalah untuk mempengaruhi cara merasa, berpikir, bersikap, dan bertindak manusia pada dataran individual dan sosiokultural dalam rangka terwujudnya ajaran Islam dalam semua segi kehidupan.
Kedua pendapat di atas menekankan bahwa dakwah bertujuan untuk mengubah sikap mental dan tingkah laku manusia yang kurang baik menjadi lebih baik atau meningkatkan kualitas iman dan Islam seseorang secara sadar dan timbul dari kemauannya sendiri tanpa merasa terpaksa oleh apa dan siapa pun.
Salah satu tugas pokok dari Rasulullah adalah membawa amanah suci berupa menyempurnakan akhlak yang mulia bagi manusia. Dan akhlak yang dimaksudkan ini tidak lain adalah al-Qur'an itu sendiri sebab hanya kepada al-Qur'an-lah setiap pribadi muslim itu akan berpedoman. Atas dasar ini tujuan dakwah secara luas, dengan sendirinya adalah menegakkan ajaran Islam kepada setiap insan baik individu maupun masyarakat, sehingga ajaran tersebut mampu mendorong suatu perbuatan sesuai dengan ajaran tersebut.
Secara umum tujuan dakwah dalam al-Qur'an adalah:
1. Dakwah bertujuan untuk menghidupkan hati yang mati. Allah berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, patuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu ...". (QS. al Anfal: 24)
2. Agar manusia mendapat ampunan dan menghindarkan azab dari Allah.
Artinya: Dan sesungguhnya setiap kali aku menyeru mereka (kepada iman) agar Engkau mengampuni mereka ... (QS Nuh: 7)
3. Untuk menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya.
Artinya: Orang-orang yang telah kami berikan kitab kepada mereka, bergembira dengan kitab yang telah diturunkan kepadamu, dan di antara golongan-golongan Yahudi Jang bersekutu ada yang mengingkari sebagiannya. Katakanlah: "Sesungguhnya aku hanya diperintah untuk menyembah Allah dan tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Hanya kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali". (QS. ar Ra'd: 36)
4. Untuk menegakkan agama dan tidak terpecah-belah.
Artinya: Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa Jang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya..." (QS Asy Syura: 13)
5. Mengajak dan menuntun ke jalan yang lurus.
Artinya: Dan sesungguhnya kamu benar-benar menyeru mereka ke jalan yang lurus. (QS. al-Mukminun: 73).
6. Untuk menghilangkan pagar penghalang sampainya ayat-ayat Allah ke dalam lubuk hati masyarakat.
Artinya: Dan janganlah sekali-kali mereka dapat menghalangimu dari (menyampaikan) ayat-ayat Allah, sesudah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan serulah mereka kepada (jalan) Tuhanmu, dan janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (QS. al-Qashshas: 87)
Langganan:
Postingan (Atom)






