Sabtu, 24 Februari 2018

Man’ul Haml dalam Hukum Islam

Adalah  salah  satu  program  KB  yang  dikampanyekan  pemerintah Indonesia  saat  ini.  Dalam  istilah  medis,  sterilisasi  dikenal  dengan  nama Tubektomi dan Vasektomi. Prof. Dr. H. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya: Masa’il Fiqhiyyah menerangkan tentang sterilisasi sebagai berikut:
1. Tubektomi
a. Tubektomi  adalah:  Operasi  ringan  dan  cepat  yang  dilakukan  pada perempuan  (tubal  ligation)  agar steril dan  tidak  mampu  lagi memproduksi  anak  dengan  arti  bahwa  kemungkinan  kehamilan  sudah hampir  nol. Caranya  adalah:  dibuat  dua  irisan  kecil  di  bawah  bagian perut  perempuan  kemudian memotong  saluran  sel  telur  (tuba  paluppi) dan menutup kedua-duanya sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak
terjadi kehamilan.
b. Durasi  waktu  yang  dibutuhkan  untuk  tubektomi  adalah kira-kira  30 menit.

2. Vasektomi
a. Adalah  operasi  sederhana  pada  laki-laki  untuk  mensterilkan  sehingga tidak bisa lagi membuahi untuk menghasilkan anak.
b. Caranya: memotong  saluran  mani (vas  deverens)  kemudian  kedua ujungnya  diikat,  sehingga  sperma  tidak  dapat  mengalir  keluar  penis (urethra)
c. Durasi waktu  yang  dibutuhkan: Hanya  beberapa menit  saja.  Cendrung lebih  cepat  dibanding  tubektomi. (situs  BKKBN  online.com,  edisi Selasa, 3 oktober 2006).

Sterilisasi baik vasektomi maupun tubektomi sama dengan abortus, yang mana hal ini berakibat kemandulan. Karena itu,International Planned Parenthood Federation  (IPPF)  tidak  menganjurkan  kepada  negara-negara  anggotanya termasuk Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai alat kontrasepsi.


Hasil Ijtihad para ulama Islam tentang hukum vasektomi dan tubektomi:
1. Keputusan Majma’  Fiqh  Islami  di  Kuwait tanggal  5/9/1988 menyebutkan:
diharamkan untuk memutuskan kemampuan mempunyai anak bagi  laki-laki dan perempuan yang dikenal dengan pemandulan (vasektomi dan tubektomi) tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at.
2. Keputusan Majma’ Fiqh Islami di Makkah Mukarramah menyebutkan: Tidak dibolehkan  pemutusan  kehamilan  selamanya  (pemandulan)  tanpa  adanya alasan  yang darurat  secara  syar’i.  Yaitu  apabila  membahayakan  hidupnya karena  suatu  penyakit,  maka  jika  pemandulan  adalah  cara  untuk
menyelamatkan hidup si perempuan dari kematian maka itu dibolehkan.

Pada dasarnya, hukum  sterilisasi vasektomi dan  tubektomi dalam  Islam adalah haram dengan beberapa sebab:
1. Sterilisasi (vasektomi  atau  tubektomi)  berakibat  pemandulan.  Hal  ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan dalam Islam yaitu perkawinan selain  bertujuan  untuk  kebahagiaan  dunia  dan  akhirat  juga  untuk mendapatkan keturunan yang sah.
2. Mengubah  ciptaan  Tuhan  dengan  jalan  memotong  dan  menghilangkan sebagaian anggota tubuh yang sehat dan berfungsi.
3. Melihar aurat besar orang lain.

Namun apabila  suami  istri dalam keadaan  terpaksa  (darurat/emergency) seperti terancamnya jiwa si ibu apabila ia mengandung maka hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam: Keadaan darurat itu membolehkan hal hal yang dilarang.

Senin, 19 Februari 2018

Pengertian dan Tujuan Manajemen Keuangan

James C. van Horne, mendefinisikan manajemen keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh.

Dari definisi tersebut dapat diartikan bahwa kegiatan manajemen keuangan adalah berkutat disekitar:
1.  Bagaimana memperoleh dana untuk membiayai usahanya.
2.  Bagaimana mengelola dana tersebut sehingga tujuan perusahaan tercapai.
3.  Bagaimana perusahaan  mengelola aset yang dimiliki secara efisien dan efektif.

Menurut Brigham, manajemen keuangan adalah seni (art) dan ilmu (science), untuk me-manage  uang, yang meliputi proses, institusi/lembaga, pasar, dan instrumen yang terlibat dengan masalah transfer uang diantara individu, bisnis, dan pemerintah.

Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa aktivitas manajemen keuangan berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk lembaga yang berhubungan erat dengan sumber pendanaan dan investasi keuangan perusahaan serta instrumen keuangan.

Setiap aktivitas perekonomian nasional dunia perbankan telah memiliki peranan yang sangat penting. Peranan itu ditunjukkan dengan semakin besarnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan fasilitas jasa lembaga keuangan  baik itu dengan menyimpan uang dan barang berharga lainnya maupun meminjam sejumlah dana untuk keperluan pembiayaan kegiatan usaha mereka. Dasar dari operasional lembaga keuangan adalah kepercayaan dimana masyarakat mempercayai suatu lembaga keuangan tertentu sebagai tempat yang aman dan menguntungkan untuk menyimpan hartanya, sedangkan lembaga keuangan mempercayakan sejumlah dananya pada  debitur  untuk mengelola dan dikembalikan tepat pada waktunya.


Dengan demikian salah satu bagian yang paling penting  dalam suatu organisasi maupun lembaga  adalah bagian manajemen keuangan. Dalam aktivitasnya, manajemen keuangan mempunyai tugas merencanakan serta mengelola dana yang dimiliki lembaga keuangan.

Dalam rangka mencapai tujuan perusahaan, semua pihak yang terlibat  dalam organisasi baik departemen keuangan, produksi, pemasaran maupun sumber daya manusia harus bekerjasama. Tanpa kerjasama yang baik, tentu sulit untuk mencapai tujuan perusahaan seperti yang diharapkan.

Tujuan Manajemen Keuangan
Dalam praktiknya untuk  mencapai tujuan tersebut, maka manajemen keuangan memiliki tujuan melalui dua pendekatan, yaitu:

1.  Profit risk approach, dalam hal ini manajer keuangan tidak hanya sekedar mengejar maksimalisasi profit, akan tetapi juga harus mempertimbangkan risiko yang bakal dihadapi. Bukan tidak mungkin harapan profit yang besar tidak tercapai akibat risiko yang dihadapi juga besar. Disamping itu manajer keuangan juga harus terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh aktivitas yang dijalankan. Kemudian seorang manajer keuangan dalam menjalankan aktivitasnya harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Secara garis besar profit risk approach terdiri dari:
a.  Maksimalisasi profit.
b.  Minimal risk.
c.  Maintain control.
d.  Achieve flexibility (careful management of fund and activities).

2.  Liquidity and profitability, merupakan kegiatan yang berhubungan dengan bagaimana seorang manajer keuangan mengelola likuiditas dan profitabilitas perusahaan. Kemudian manajer keuangan juga dituntut untuk mampu me-manage  keuangan perusahaan, sehingga mampu meningkatkan laba perusahaan dari waktu ke waktu. Manajer keuangan juga dituntut untuk mencari dana serta mampu
mengelola aset perusahaan sehingga terus berkembang dari waktu ke waktu.

Perkembangan  lembaga keuangan  di Indonesia dewasa ini dapat dinilai sangat pesat. Persaingan dalam dunia perbankan juga semakin ketat, dalam kondisi seperti ini mengharuskan para pelaku pasar perbankan harus bekerja keras demi meningkatkan atau mempertahankan daya saing perbankan.

Untuk  mengelola dana dan  mengantisipasi terjadinya pengajuan pembiayaan dari masyarakat yang semakin banyak, maka diperlukan tenaga ahli untuk mengatasinya. Salah satunya dengan melihat karakter masyarakat yang akan mengajukan pembiayaan. Diharapkan dengan mengetahui karakter nasabah tersebut pihak lembaga keuangan bisa memberikan gambaran mengenai apakah mampu nasabah tersebut mengembalikan  dana yang dipinjamnya.  Pengambilan keputusan  adalah aspek utama yang sangat penting untuk dipahami oleh manajemen
keuangan.

Sabtu, 17 Februari 2018

Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan , artinya aktivitas dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang . Perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10/1998 pasal 1 dinyatakan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Menurut Suseno dan Piter Abdullah (2004) Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran system pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter.


Sistem moneter di sektor perbankan menunjukakan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang tertua di dunia dalam fungsinya sebagai Financial Intermediary (American Institute Of Banking, 1966). Fungsi pokok perbankan apabila dilihat dari sudut pandang ekonominya meliputi empat faktor,antara lain :
a. Menerima simpanan dalam bentuk tabungan (Saving Account),deposito berjangka (Demand Deposit), dan Giro (Current Account) serta mengkonversikannya menjadi rekening Koran yang fleksibel untuk dapat dipergunakan oleh masyarakat.
b. Melaksanakan transaksi pembayaran melalui perintah pembayaran (Standing Instructions) atau bukti-bukti lainnya.
c. Memberikan pinjaman atau melaksanakan criteria investasi lain di sector-sektor yang menghasilkan Rate Of Return mencakupi daripada Cost Of Fund sumber dana perbankan.
d. Menciptakan uang (Money Maker) melalui pemberian kredit yang dimanifestasikan dengan penciptaan uang giral.

Dari keempat fungsi pokok usaha bank tersebut dapat disingkat sebagai berikut:
a. Fungsi Tabungan ( Saving Function)
b. Fungsi Pembayaran ( Payment Function)
c. Fungsi Pinjaman ( Lending Function )
d. Fungsi Uang ( Money Function)

Menurut Ruddy Tri Santoso wujud dari fungsi sebagai Financial Intermediary tercermin melalui produk jasa yang dihasilkan, antara lain :
a. Menerima titipan pengiriman uang bank di dalam maupun di luar negeri.
b. Menghimpun dana melalui tabungan, deposito, dan giro.
c. Melaksanakan jasa pengamanan barang berharga melalui SafeDeposit Box.
d. Menyalurkan dana melalui pemberian kredit.
e. Menjembatani kesenjangan waktu, terutama dalam hal transaksi valuta asing dan lali-lintas devisa.
Menurut Ruddy Tri Santoso dapat disimpulkan bahwa manfaat dari jasa perbankan sebagai Financial Intermediary adalah sebagai berikut :
a. Working Balance, untuk menunjang Prosedur Transaksi Harian Bisnis sehingga dapat memudahkan proses penerimaan dan pengeluaran pembayaran transaksi tersebut.
b. Investment Fund, sebagai tempat investasi dari Idle Fund dengan harapan dapet memperoleh hasil bunga dari investasi tersebut.
c. Saving Purpose, untuk tujuan keamanan penyimpanan uang , baik secara fisik maupun moril (inflasi, Devaluasi, dan Depresiasi).

Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan dalam:
1. Menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menjadikannya sebagai sarana penyimpanan uang dan berinvestasi bagi masyarakat (surplus of fund). Di mana tujuan utama masyarakat menyimpan uang ini adalah untuk memberikan rasa aman dari hal-hal yang tidak diinginkan, sedangkan kegiatan investasi dilakukan masyarakat dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Untuk memenuhi tujuan diatas, baik untuk mengamankan uang maupun melakukan investasi, bank menyediakan sarana yang disebut simpanan. Jenis simpanan yang ditawarkan sangat bervariasi tergantung dari bank yang bersangkutan. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time doposit).
2. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing) ataupun dari luar kota atau luar negeri (inkaso), Letter of Credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, dan jasa lainnya yang bertujuan untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
3. Menyalurkan dana (lending) ke masyarakat dengan memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang membutuhkan (lack of fund). Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah. Sebelum kredit diberikan bank terlebih dahulu menilai apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Penilaian ini dilakukan agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank dengan berbagai sebab.

Adapun menurut jenisnya, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank dibagi dua yakni:
a. Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaram. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa Bank Umum.

Kamis, 15 Februari 2018

Faktor-faktor yang mempengaruhi koping stres

Berbagai  faktor-faktor yang dapat mempengaruhi koping stres antara  lain:

a.  Peristiwa hidup dan kerumitan sehari-hari
Beberapa  psikolog  kesehatan  telah  mempelajari  dampak  dari peristiwa kehidupan yang signifikan yang bersifat  individual. Orang yang mengalami perubahan hidup yang besar  (kehilangan pasangan atau  relasi dekat,  kehilangan  pekerjaan)  memperlihatkan  insiden  yang  lebih  tinggi untuk menderita penyakit kardiovaskuler dan kematian dini, dibandingkan orang yang tidak mengalami perubahan hidup besar.

b.  Faktor-faktor sosial budaya
-  Gender
Baru-baru  ini,  Shelye  Taylor  dan  rekannya  menyatakan bahwa  dibandingkan  laki-laki,  perempuan  cenderung  kurang berespons  terhadap  situasi  stress  dan  mengancam,  dengan  cara hadapi-atau-lari  (fight-or-flight).  Taylor  menyatakan,  meskipun perempuan  juga  memperlihatkan  respons  hormonal  dan  system saraf  simpatis  yang  bersifat  segera  terhadap  stress  akut  seperti halnya  laki-laki,  terdapat  faktor  lain  yang  dapat  turut  campur tangan  dan  mengurangi  kecenderungan  perempuan  untuk menampilkan respons hadapi-atau-lari.

Dalam pengertian respons menghadapi, agresi laki-laki diatur oleh hormone androgen, seperti testosterone, dan berkaitan dengan reaktivitas  system  saraf  simpatis  dan  permusuhan.  Sebaliknya, agresi  perempuan  agaknya  lebih  berkaitan  dengan  otak, dipengaruhi oleh situasi sosial, belajar, budaya dan situasi.


-  Stres akulturatif
Pindah ke  sebuah  tempat baru merupakan pengalaman  yang menimbulkan  stres.  Pengalaman  ini  dapat  menimbulkan  stress lebih  besar  apabila  seseorang  yang  berasal  dari  sebuah  budaya pindah  ke  budaya  yang  berbeda.  Stres  akulturatif  merujuk  pada konsekuensi  negatif  yang  disebabkan  oleh  hubungan  antara  dua kelompok budaya yang berbeda.


-  Kemiskinan
Kemiskinan  dapat  mengakibatkan  stres  bagi  individu  dan keluarga.  Kondisi  kronis  seperti  rumah  yang  tidak  memadai, lingkungan  rumah  yang  berbahaya,  tanggung  jawab  yang membebani, dan ketidakpastian ekonomi merupakan stressor yang besar  dalam  kehidupan  orang-orang  miskin.  Remaja  berpeluang lebih  besar  dalam  menghadapi  peristiwa  yang  mengancam  dan tidak  terkendali  apabila  mereka  tinggal  dalam  konteks  orang-orangnya  berpenghasilan  rendah  dibandingkan  apabila  mereka tinggal dalam konteks orang-orangnya sehat dan makmur.

Sedangkan  menurut  Sari,  dkk,  faktor-faktor  yang  dapat mempengaruhi koping stres antara lain :
1.  Faktor individual, yang meliputi : perkembangan usia, tingkat pendidikan, jenis kelamin, kepribadian, kematangan emosional, status sosial ekonomi, kesehatan mental dan ketrampilan memecahkan masalah
2.  Konteks lingkungan,yang meliputi : kondisi penyebab stres, sistem budaya dan dukungan sosial.
Berdasarkan uraian di atas, maka faktor-faktor yang dapat mempengaruhi koping  stres  dalam  penelitian  ini  mengacu  pada  teori  yang  dikemukakan  oleh Santrock  (2007)  dan  Sari,  dkk  (2010)  yang  meliputi  faktor  individual,  faktor konteks  lingkungan, peristiwa hidup dan kerumitan sehari-hari serta faktor sosial budaya.


Selasa, 06 Februari 2018

Pengertian Akomodasi

Istilah akomodasi dipergunakan dalam dua arti yaitu untuk menunjukkan pada suatu keadaan dan untuk menunjukkan pada suatu proses. Akomodasi yang menunjukkan suatu keadaan, berarti adanya sautu keseimbangan (equilibrium) dalam interaksi antar orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat. Sedangkan untuk akomodasi suatu proses yaitu akomodasi menunjuk pada usaha-usaha untuk manusia untuk meredakan suatu pertentangan yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan.

Menurut Gillin dan Gillin dalam Soekanto, akomodasi adalah suatu perngertian yang digunakan oleh para Sosiolog untuk menggambarkan suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang sama artinya dengan adaptasi dalam biologi untuk menunjukan pada suatu proses di mana mahluk-mahluk hidup menyesuaikan dirinya dengan alam sekitarnya. Dengan pengertian tersebut dimaksudkan sebagai suatu proses dimana orang atau kelompok manusia yang mulanya saling bertentangan, mengadakan penyesuaian diri untuk mengatasi ketegangan-ketegangan.

Sebenarnya pengertian adaptasi menunjuk pada perubahan-perubahan organis yang disalurkan melalui kelahiran, dimana mahluk-mahluk hidup menyesuaikan diri dengan alam sekitarnya sehingga dapat mempertahankan hidup. Menurut Soekanto akomodasi adalah suatu keadaan di mana suatu pertikaian atau konflik untuk mendapat penyelesaian, sehingga terjalin kerja sama yang baik kembali. Tujuan akomodasi menurut Soekanto, dapat berbeda-beda sesuai dengansituasi yang dihadapinya, yaitu:
1. Untuk mengurangi pertentangan antara orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia sebagai akibat perbedaan paham. Akomodasi di sini bertujuan untuk menghasilkan suatu sintesa antara kedua pendapat tersebut, agar menghasilkan suatu pola yang baru.
2. Untuk mencegah meledaknya suatu pertentangan, untuk sementara waktu atau secara temporer.
3. Akomodasi kadang-kadang diusahakan untuk memungkinkan terjadinya kerja sama antara kelompok-kelompok sosial yang sebagai akibat faktor-faktor sosial psikologis dan kebudayaan, hidupnya terpisah, seperti misalnya yang dijumpai pada masyarakat-masyarakat yang mengenai
sistem berkasta.
4. Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah, misalkan melalui perkawinan campuran atau asimilasi dalam arti luas.


Keempat bentuk proses sosial sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan siklus yang senatiasa terjadi dalam kehidupan masyarakat. Mengenai proses keseluruhan, tidak selamanya selalu diawali oleh bentuk kerja sama, atau bentuk-bentuk yang lainya. Adapun bentuk-bentuk akomodasi yang ada di masyarakat, yaitu:
a. Coercion, suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan
b. Compromise, bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada.
c. Arbitration, Suatu cara untuk mencapai compromise apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri
d. Conciliation, suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
e. Toleration, merupakan bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal bentuknya.
f. Stalemate, suatu akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada satu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
g. Adjudication, Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan

Walaupun tersedia bermacam-macam bentuk akomodasi seperti yang diuraikan di atas dan telah banyak ketegangan-ketegangan yang teratasi, namun masih saja ada unsur-unsur pertentangan latent yang belum dapat teratasi secara sempurna. Bagaimanapun akomodasi tetap perlu, apalagi dalam keadaan dunia dewasa ini yang penuh ketegangan. Selama orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia masih mempunyai kepentingan-kepentingan yang bisa diselaraskan antara satu dengan lainnya, akomodasi tetap diperlukan. Secara panjang lebar Gillin dan Gillin dalam Soekanto menguraikan hasil-hasil suatu proses akomodasi antara lain sebagai berikut:
a. Akomodasi dan Integrasi Masyarakat
Akomodasi dan integrasi masyarakat telah berbuat banyak untuk mengindarkan masyarakat dari benih-benih pertentangan laten yang akan melahirkan pertentangan baru.
b. Menekankan Oposisi
Seringkali suatu persaingan dilaksanakan demi keuntungan suatu kelompok tertentu dan kerugian bagi pihak lain.
c. Koordinasi berbagai kepribadian yang berbeda
d. Perubahan lembaga kemasyarakatan agar sesuai dengan keadaan baru atau keadaan yang berubah.
e. Perubahan-perubahan dalam kedudukan
Dengan adanya proses akomodasi, para pihak lebih saling mengenal dan dengan timbulnya benih-benih toleransi mereka lebih mudah untuk saling mendekati.

Jumat, 19 Januari 2018

Integrasi Sosial

Dalam teori fungsional struktural, sistem sosial terintegrasi berlandas pada dua hal yakni: Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi diatas tumbuhnya konsensus diantara sebagian besar anggota masyarakat akan nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat universal, dan Masyarakat terintegrasi juga karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota berbagai kesatuan sosial yang berfungsi menetralisir konflik yang terjadi dari sebab adanya loyalitas ganda.[1]

Wirth menjelaskan bahwa untuk mencapai persatuan, integrasi, mufakat ataupun kebulatan pada masyarakat maka menurutnya alat-alat komunikasi sebagai satu-satunya faktor penyebab kemufakatan tersebut;[2]

Mufakat tidak hanya didukung dan dijaga oleh ikatan saling bergantung dan oleh sebuah dasar budaya umum tetapi oleh jaringan institusi yang memasukkan tradisi yang telah ada dalam masyarakat dan nilai-nilai standar serta norma dimana mereka dapat menentukan dan mengimplementasikan, tidak hanya oleh faktor hidup bersama dan saling tergantung, tetapi juga oleh kelanjutan arus komunikasi massa yang sesuai dengan hadirnya atau adanya beberapa bentuk masyarakat pendahulu yang mengikat masyarakat tersebut untuk hidup bersama dan mengerahkan kepada kegiatan yang berkelanjutan.



Geertz juga menyatakan bahwa aspek-aspek kebudayaan primordial dalam kebudayaan Jawa masih bertahan pada masa kini dan berkembangnya kebudayaan nasional sebagai faktor yang ikut mewujudkan integrasi sosial. Menurut Durkheim, integrasi sosial itu sering diidentikkan dengan istilah solidaritas sosial yang diklasifikasikannya menjadi dua yakni solidaritas organik dan mekanik;[3]

a. Solidaritas mekanik, didasarkan pada kesadaran pada suatu “kesadaran kolektif” bersama yang menunjuk pada totalitas kepercayaan-kepercayaan dan sentiment bersama yang rata-rata ada pada warga masyarakat yang sama. Solidaritas semacam ini tergantung pada individu-individu yang memiliki sifat-sifat yang sama dan menganut kepercayaan dan pola normatif yang sama pula.

b. Solidaritas organik muncul karena pembagian kerja bertambah besar solidaritas ini didasarkan pada tingkat saling ketergantungan yang tinggi.

Dalam teorinya Parsons menganalogikan perubahan sosial dalam masyarakat seperti halnya pertumbuhan pada makhluk hidup. Komponen utama pemikiran Parsons adalah adanya proses diferensiasi. Parsons berpendapat bahwa setiap masyarakat tersusun dari sekumpulan subsistem yang berbeda berdasarkan strukturnya maupun berdasarkan makna fungsionalnya bagi masyarakat yang lebih luas. Ketika masyarakat berubah, umumnya masyarakat tersebut akan tumbuh dengan kemampuan yang lebih baik untuk menanggulangi permasalahan hidupnya. Dapat dikatakan, Parsons termasuk dalam golongan yang memandang optimis sebuah proses perubahan.[4]


Tonnies menyebutkan bahwa integritas, kebersamaan dikalangan para anggota dipersatukan dan disemangati oleh karena adanya ikatan persaudaraan, simpati dan perasaan lainnya. Beliau menyatakan bahwa semua persekutuan hidup yang dinamakan Gemeinschaft itu keluarga, oleh karenanya ketiga soko guru yang menyokong Gemeinschaft diantaranya; Darah Gemeinschaft by blood seperti; keluarga, kelompok kerabat. Tempat tinggal atau tanah Gemeinschaft of place, dan Jiwa atau rasa kekerabatan, ketetanggaan dan persahabatan Gemeinschaft of mind.[5]

Gemeinschaft sering dipahami sebagai perjanjian atau kontrak, dalam tipe ini kebersamaan dan integrasi berasal dari faktor-faktor lahiriah, seperti persetujuan, peraturan, undang-undang dan lain sebagainya, sehingga kepentingan dari tiap individu lebih menonjol dibandingkan dengan tipe Gemeinschaft yang mampu membentuk suatu kesatuan hidup yang memiliki unsur kesatuan dan kolektivitas lebih menonjol. Karena Gemeinschaft bentuk kehidupan bersama dimana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal.

Integrasi sosial memang persoalan menarik dan penting, setidaknya teori-teori sosial mengenai integrasi, accelerator faktor integrasi sosial menjelaskan masyarakat yang berkembang dipedesaan maupun perkotaan. Desa adalah sebuah pengertian sosial atau konsep yang merujuk pada orang-orang atau sekumpulan individu yang saling berhubungan antara satu sama lain yang tinggal di suatu tempat di luar daerah perkotaan. Hubungan sosial masyarakat pedesaan biasanya didasarkan pada kekuatan ikatan tali persaudaraan, kekeluargaan dan ikatan perasaan secara psikologis. Hubungan-hubungan sosial pedesaan mencerminkan kesatuan-kesatuan kelompok yang didasari hubungan kekerabatan atau garis keturunan.[6]

Upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu dilakukan terus agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Rencana pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu, karena pada hakikatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya kemakmuran, keamanan dan ketenteraman. Jika melihat konflik yang terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan Barat, dan Papua merupakan cermin dari belum terwujudnya integrasi nasional yang diharapkan selama ini.

Integrasi merupakan salah satu topik menarik untuk dikaji, untuk menjelaskan bagaimana berbagai elemen masyarakat menjaga kesatuan dan terintegrasi satu dengan yang lain. Hakikat integrasi dalam lingkungan komunikasi terjadi melalui cara membangun solidaritas sosial dalam kelompok atau pun golongan dalam islam dan dapat menjalani kehidupan dalam kebersamaan. Dan integrasi sosial mengacu pada suatu keadaan dalam masyarakat dimana orang-orang saling berhubungan. Masyarakat sebagai suatu tatanan sistem yang komplek dalam berbagai kebutuhan memberi ruang bagi terciptanya integrasi sosial bagi kelangsungan hidup anggota masyarakat itu sendiri. Integrasi soial tercipta dalam masyarakat karena rasa solidaritas sosial. Solidaritas sosial diperlukan dalam masyarakat pluralisme agama. Solidaritas sosial ini akan mengarah pada fungsionalisme stuktural yang merupakan teori konsensus, yang dipelopori Herbet Spencer, Emile Durkheim, Bronislaw Malinowski, Redcliffe Brown, Talcott Parsons dan Robert K Merton. Tapi di penelitian ini penulis fokus pada teori yang dikemukakan Talcott Parsons tentang funsionalisme struktural.




[1] Nasikun, Sistem Sosial Indonesia (Jakarta: Rajawali Perss, 1988), 64.
[2] David L.Silis (ed), International Encyclopedia of the Sosial Sciences, Vol.7 (New York: The Macmillan Company & The Free Press, 1986), 383
[3]  Doyle Paul Johnson, Teori Sosial Klasik dan Modern, terj. Robert. M.Z. Lawang (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994), 181-184.
[4]  K. Dwi Susilo, Rahmad, 20 Tokoh Sosiologi Modern (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008), 107-109.
[5]  K. J. Veeger, Realitas Sosial, Refleksi Filsafat Sosial atas Hubungan Individu-Masyarakat dalam Cakrawala Sejarah Sosiologi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1990), 127-132.
[6]  Soerjono Soekanto ,Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1982), 138.

Senin, 15 Januari 2018

Pengertian dan Tujuan Dakwah

Dalam pengertian keagamaan, dakwah memasukkan aktifitas tablîgh (penyiaran),  tatbîq (penerapan/pengamalan) dan  tandhîm (pengelolaan). Kata dakwah berasal dari bahasa Arab dalam bentuk  masdar (infinitif) dari kata kerja da'â yad'û di mana kata dakwah ini sekarang sudah umum dipakai oleh pemakai Bahasa Indonesia, sehingga menambah perbendaharaan Bahasa Indonesia.

Pengertian Dakwah
Kata da'wah secara harfiyah bisa diterjemahkan menjadi:  "seruan, ajakan, panggilan, undangan, pembelaan, permohonan (do'a). Sedangkan secara terminologi, banyak pendapat tentang definisi dakwah, antara lain: Ya'qub, dakwah adalah mengajak umat manusia dengan hikmah kebijaksanaan untuk mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya. Menurut Anshari, dakwah adalah semua aktifitas manusia muslim di dalam berusaha merubah situasi kepada situasi yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT dengan disertai kesadaran dan tanggung jawab baik terhadap dirinya sendiri, orang lain, dan terhadap Allah SWT.

Dalam pengertian yang integralistik, dakwah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang ditangani oleh para pengemban dakwah untuk mengubah sasaran dakwah agar bersedia masuk ke jalan Allah, dan secara bertahap menuju perikehidupan yang Islami. Dakwah adalah setiap usaha rekonstruksi masyarakat yang masih mengandung unsur-unsur jahili agar menjadi masyarakat yang Islami. Oleh karena itu Abu Zahrah menegaskan bahwa dakwah Islamiah itu diawali dengan amar ma'rû‘f dan nâhî‘ munkar, maka tidak ada penafsiran logis lain lagi mengenai makna  amar ma'rû‘f kecuali mengesakan Allah secara sempurna, yakni mengesakan pada zat sifatNya. Lebih jauh dari itu, pada hakikatnya dakwah Islam merupakan aktualisasi imani (teologis) yang dimanifestasikan dalam suatu sistem kegiatan manusia beriman dalam bidang kemasyarakatan yang dilaksanakan secara teratur untuk mempengaruhi cara  merasa, berpikir, bersikap dan bertindak manusia pada dataran kenyataan individual dan sosio kultural dalam rangka mengusahakan terwujudnya ajaran Islam dalam semua segi kehidupan dengan menggunakan cara tertentu.

Keaneka ragaman pendapat para ahli seperti tersebut di atas meskipun terdapat kesamaan ataupun perbedaan-perbedaan namun bila dikaji dan disimpulkan bahwa dakwah merupakan kegiatan yang dilakukan secara ikhlas untuk meluruskan umat manusia menuju pada jalan yang benar. Untuk dakwah diupayakan dapat berjalan sesuai dengan situasi dan kondisi mad'u.


Adapun pijakan dasar pelaksanaan dakwah adalah al-Qur'an dan Hadits. Di dalam dua landasan normatif tersebut terdapat dalil naqli  yang ditafsirkan sebagai bentuk perintah untuk berdakwah. Dalam al-Qur'an dan Hadits juga berisi mengenai tata cara dan pelaksanaan kegiatan dakwah.

Perintah untuk berdakwah kali pertama ditunjukkan kepada utusan Allah, kemudian kepada umatnya baik secara umum, kelompok atau organisasi.

Dasar hukum pelaksanaan dakwah tersebut antara lain:
1.  Perintah dakwah yang ditujukan kepada para utusan Allah  tercantum pada al-Quran  Surat Al Maidah ayat 67:
Artinya: “Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir” (Depag, 2004: 120).

2.  Perintah dakwah yang ditunjukkan kepada umat Islam secara umum tercantum dalam al-Qur'an Surat An-Nahl ayat 125.
Artinya:  “Serulah  (manusia)  kepada  jalan  yang Tuhanmu  dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan berbantahlah kepada mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang tersesat dari jalannya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (Depag, 2000: 282).

3.  Perintah dakwah yang ditujukan kepada muslim yang sudah berupa  panduan praktis tercantum dalam hadits:
Artinya: “Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, apabila tidak mampu (mencegah dengan tangan) maka hendaklah ia merubah dengan lisannya, dan apabila (dengan lisan) tidak mampu maka hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman’.(HR. Muslim).

Tujuan Dakwah
Ketika merumuskan pengertian dakwah, Amrullah Ahmad menyinggung tujuan dakwah adalah untuk mempengaruhi cara merasa, berpikir, bersikap, dan bertindak manusia pada dataran individual dan sosiokultural dalam rangka terwujudnya ajaran Islam dalam semua segi kehidupan.

Kedua pendapat di atas menekankan bahwa dakwah bertujuan untuk mengubah sikap mental dan tingkah laku manusia yang kurang baik menjadi lebih baik atau meningkatkan kualitas iman dan Islam seseorang secara sadar dan timbul dari kemauannya sendiri tanpa merasa terpaksa oleh apa dan siapa pun.

Salah satu tugas pokok dari Rasulullah adalah membawa amanah suci berupa menyempurnakan akhlak yang mulia bagi manusia. Dan akhlak yang dimaksudkan ini tidak lain adalah al-Qur'an itu sendiri sebab hanya kepada al-Qur'an-lah setiap pribadi muslim itu akan berpedoman. Atas dasar ini tujuan dakwah secara luas, dengan sendirinya adalah menegakkan ajaran Islam kepada setiap insan baik individu maupun masyarakat, sehingga ajaran tersebut mampu mendorong suatu perbuatan sesuai dengan ajaran tersebut.

Secara umum tujuan dakwah dalam al-Qur'an adalah:
1. Dakwah bertujuan untuk menghidupkan hati yang mati.  Allah berfirman:  
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, patuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu ...". (QS. al Anfal: 24)

2. Agar manusia mendapat ampunan dan menghindarkan azab dari Allah.
Artinya: Dan sesungguhnya setiap kali aku menyeru mereka (kepada iman) agar Engkau mengampuni mereka ... (QS Nuh: 7)

3. Untuk menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya.
Artinya: Orang-orang yang telah kami berikan kitab kepada mereka, bergembira dengan kitab yang telah diturunkan kepadamu, dan di antara golongan-golongan Yahudi Jang bersekutu ada yang mengingkari sebagiannya. Katakanlah: "Sesungguhnya aku hanya diperintah untuk menyembah Allah dan tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Hanya kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali". (QS. ar Ra'd: 36)

4. Untuk menegakkan agama dan tidak terpecah-belah.
Artinya: Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa  Jang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya..." (QS Asy Syura: 13)

5. Mengajak dan menuntun ke jalan yang lurus.
Artinya: Dan sesungguhnya kamu benar-benar menyeru mereka ke jalan yang lurus. (QS. al-Mukminun: 73).

6. Untuk menghilangkan pagar penghalang sampainya ayat-ayat Allah ke dalam lubuk hati masyarakat.
Artinya: Dan janganlah sekali-kali mereka dapat menghalangimu dari (menyampaikan) ayat-ayat Allah, sesudah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan serulah mereka kepada (jalan) Tuhanmu, dan janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (QS. al-Qashshas: 87)