Sabtu, 24 Februari 2018

Man’ul Haml dalam Hukum Islam

Adalah  salah  satu  program  KB  yang  dikampanyekan  pemerintah Indonesia  saat  ini.  Dalam  istilah  medis,  sterilisasi  dikenal  dengan  nama Tubektomi dan Vasektomi. Prof. Dr. H. Masjfuk Zuhdi dalam bukunya: Masa’il Fiqhiyyah menerangkan tentang sterilisasi sebagai berikut:
1. Tubektomi
a. Tubektomi  adalah:  Operasi  ringan  dan  cepat  yang  dilakukan  pada perempuan  (tubal  ligation)  agar steril dan  tidak  mampu  lagi memproduksi  anak  dengan  arti  bahwa  kemungkinan  kehamilan  sudah hampir  nol. Caranya  adalah:  dibuat  dua  irisan  kecil  di  bawah  bagian perut  perempuan  kemudian memotong  saluran  sel  telur  (tuba  paluppi) dan menutup kedua-duanya sehingga sel telur tidak dapat keluar dan sel sperma tidak dapat pula masuk bertemu dengan sel telur, sehingga tidak
terjadi kehamilan.
b. Durasi  waktu  yang  dibutuhkan  untuk  tubektomi  adalah kira-kira  30 menit.

2. Vasektomi
a. Adalah  operasi  sederhana  pada  laki-laki  untuk  mensterilkan  sehingga tidak bisa lagi membuahi untuk menghasilkan anak.
b. Caranya: memotong  saluran  mani (vas  deverens)  kemudian  kedua ujungnya  diikat,  sehingga  sperma  tidak  dapat  mengalir  keluar  penis (urethra)
c. Durasi waktu  yang  dibutuhkan: Hanya  beberapa menit  saja.  Cendrung lebih  cepat  dibanding  tubektomi. (situs  BKKBN  online.com,  edisi Selasa, 3 oktober 2006).

Sterilisasi baik vasektomi maupun tubektomi sama dengan abortus, yang mana hal ini berakibat kemandulan. Karena itu,International Planned Parenthood Federation  (IPPF)  tidak  menganjurkan  kepada  negara-negara  anggotanya termasuk Indonesia untuk melaksanakan sterilisasi sebagai alat kontrasepsi.


Hasil Ijtihad para ulama Islam tentang hukum vasektomi dan tubektomi:
1. Keputusan Majma’  Fiqh  Islami  di  Kuwait tanggal  5/9/1988 menyebutkan:
diharamkan untuk memutuskan kemampuan mempunyai anak bagi  laki-laki dan perempuan yang dikenal dengan pemandulan (vasektomi dan tubektomi) tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at.
2. Keputusan Majma’ Fiqh Islami di Makkah Mukarramah menyebutkan: Tidak dibolehkan  pemutusan  kehamilan  selamanya  (pemandulan)  tanpa  adanya alasan  yang darurat  secara  syar’i.  Yaitu  apabila  membahayakan  hidupnya karena  suatu  penyakit,  maka  jika  pemandulan  adalah  cara  untuk
menyelamatkan hidup si perempuan dari kematian maka itu dibolehkan.

Pada dasarnya, hukum  sterilisasi vasektomi dan  tubektomi dalam  Islam adalah haram dengan beberapa sebab:
1. Sterilisasi (vasektomi  atau  tubektomi)  berakibat  pemandulan.  Hal  ini bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan dalam Islam yaitu perkawinan selain  bertujuan  untuk  kebahagiaan  dunia  dan  akhirat  juga  untuk mendapatkan keturunan yang sah.
2. Mengubah  ciptaan  Tuhan  dengan  jalan  memotong  dan  menghilangkan sebagaian anggota tubuh yang sehat dan berfungsi.
3. Melihar aurat besar orang lain.

Namun apabila  suami  istri dalam keadaan  terpaksa  (darurat/emergency) seperti terancamnya jiwa si ibu apabila ia mengandung maka hal itu dibolehkan. Hal ini berdasarkan kaidah hukum Islam: Keadaan darurat itu membolehkan hal hal yang dilarang.

Senin, 19 Februari 2018

Pengertian dan Tujuan Manajemen Keuangan

James C. van Horne, mendefinisikan manajemen keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh.

Dari definisi tersebut dapat diartikan bahwa kegiatan manajemen keuangan adalah berkutat disekitar:
1.  Bagaimana memperoleh dana untuk membiayai usahanya.
2.  Bagaimana mengelola dana tersebut sehingga tujuan perusahaan tercapai.
3.  Bagaimana perusahaan  mengelola aset yang dimiliki secara efisien dan efektif.

Menurut Brigham, manajemen keuangan adalah seni (art) dan ilmu (science), untuk me-manage  uang, yang meliputi proses, institusi/lembaga, pasar, dan instrumen yang terlibat dengan masalah transfer uang diantara individu, bisnis, dan pemerintah.

Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa aktivitas manajemen keuangan berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk lembaga yang berhubungan erat dengan sumber pendanaan dan investasi keuangan perusahaan serta instrumen keuangan.

Setiap aktivitas perekonomian nasional dunia perbankan telah memiliki peranan yang sangat penting. Peranan itu ditunjukkan dengan semakin besarnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan fasilitas jasa lembaga keuangan  baik itu dengan menyimpan uang dan barang berharga lainnya maupun meminjam sejumlah dana untuk keperluan pembiayaan kegiatan usaha mereka. Dasar dari operasional lembaga keuangan adalah kepercayaan dimana masyarakat mempercayai suatu lembaga keuangan tertentu sebagai tempat yang aman dan menguntungkan untuk menyimpan hartanya, sedangkan lembaga keuangan mempercayakan sejumlah dananya pada  debitur  untuk mengelola dan dikembalikan tepat pada waktunya.


Dengan demikian salah satu bagian yang paling penting  dalam suatu organisasi maupun lembaga  adalah bagian manajemen keuangan. Dalam aktivitasnya, manajemen keuangan mempunyai tugas merencanakan serta mengelola dana yang dimiliki lembaga keuangan.

Dalam rangka mencapai tujuan perusahaan, semua pihak yang terlibat  dalam organisasi baik departemen keuangan, produksi, pemasaran maupun sumber daya manusia harus bekerjasama. Tanpa kerjasama yang baik, tentu sulit untuk mencapai tujuan perusahaan seperti yang diharapkan.

Tujuan Manajemen Keuangan
Dalam praktiknya untuk  mencapai tujuan tersebut, maka manajemen keuangan memiliki tujuan melalui dua pendekatan, yaitu:

1.  Profit risk approach, dalam hal ini manajer keuangan tidak hanya sekedar mengejar maksimalisasi profit, akan tetapi juga harus mempertimbangkan risiko yang bakal dihadapi. Bukan tidak mungkin harapan profit yang besar tidak tercapai akibat risiko yang dihadapi juga besar. Disamping itu manajer keuangan juga harus terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh aktivitas yang dijalankan. Kemudian seorang manajer keuangan dalam menjalankan aktivitasnya harus menggunakan prinsip kehati-hatian. Secara garis besar profit risk approach terdiri dari:
a.  Maksimalisasi profit.
b.  Minimal risk.
c.  Maintain control.
d.  Achieve flexibility (careful management of fund and activities).

2.  Liquidity and profitability, merupakan kegiatan yang berhubungan dengan bagaimana seorang manajer keuangan mengelola likuiditas dan profitabilitas perusahaan. Kemudian manajer keuangan juga dituntut untuk mampu me-manage  keuangan perusahaan, sehingga mampu meningkatkan laba perusahaan dari waktu ke waktu. Manajer keuangan juga dituntut untuk mencari dana serta mampu
mengelola aset perusahaan sehingga terus berkembang dari waktu ke waktu.

Perkembangan  lembaga keuangan  di Indonesia dewasa ini dapat dinilai sangat pesat. Persaingan dalam dunia perbankan juga semakin ketat, dalam kondisi seperti ini mengharuskan para pelaku pasar perbankan harus bekerja keras demi meningkatkan atau mempertahankan daya saing perbankan.

Untuk  mengelola dana dan  mengantisipasi terjadinya pengajuan pembiayaan dari masyarakat yang semakin banyak, maka diperlukan tenaga ahli untuk mengatasinya. Salah satunya dengan melihat karakter masyarakat yang akan mengajukan pembiayaan. Diharapkan dengan mengetahui karakter nasabah tersebut pihak lembaga keuangan bisa memberikan gambaran mengenai apakah mampu nasabah tersebut mengembalikan  dana yang dipinjamnya.  Pengambilan keputusan  adalah aspek utama yang sangat penting untuk dipahami oleh manajemen
keuangan.

Sabtu, 17 Februari 2018

Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan , artinya aktivitas dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang . Perbankan berdasarkan Undang-undang Nomor 10/1998 pasal 1 dinyatakan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Menurut Suseno dan Piter Abdullah (2004) Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran system pembayaran, dan yang tidak kalah pentingnya adalah lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter.


Sistem moneter di sektor perbankan menunjukakan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang tertua di dunia dalam fungsinya sebagai Financial Intermediary (American Institute Of Banking, 1966). Fungsi pokok perbankan apabila dilihat dari sudut pandang ekonominya meliputi empat faktor,antara lain :
a. Menerima simpanan dalam bentuk tabungan (Saving Account),deposito berjangka (Demand Deposit), dan Giro (Current Account) serta mengkonversikannya menjadi rekening Koran yang fleksibel untuk dapat dipergunakan oleh masyarakat.
b. Melaksanakan transaksi pembayaran melalui perintah pembayaran (Standing Instructions) atau bukti-bukti lainnya.
c. Memberikan pinjaman atau melaksanakan criteria investasi lain di sector-sektor yang menghasilkan Rate Of Return mencakupi daripada Cost Of Fund sumber dana perbankan.
d. Menciptakan uang (Money Maker) melalui pemberian kredit yang dimanifestasikan dengan penciptaan uang giral.

Dari keempat fungsi pokok usaha bank tersebut dapat disingkat sebagai berikut:
a. Fungsi Tabungan ( Saving Function)
b. Fungsi Pembayaran ( Payment Function)
c. Fungsi Pinjaman ( Lending Function )
d. Fungsi Uang ( Money Function)

Menurut Ruddy Tri Santoso wujud dari fungsi sebagai Financial Intermediary tercermin melalui produk jasa yang dihasilkan, antara lain :
a. Menerima titipan pengiriman uang bank di dalam maupun di luar negeri.
b. Menghimpun dana melalui tabungan, deposito, dan giro.
c. Melaksanakan jasa pengamanan barang berharga melalui SafeDeposit Box.
d. Menyalurkan dana melalui pemberian kredit.
e. Menjembatani kesenjangan waktu, terutama dalam hal transaksi valuta asing dan lali-lintas devisa.
Menurut Ruddy Tri Santoso dapat disimpulkan bahwa manfaat dari jasa perbankan sebagai Financial Intermediary adalah sebagai berikut :
a. Working Balance, untuk menunjang Prosedur Transaksi Harian Bisnis sehingga dapat memudahkan proses penerimaan dan pengeluaran pembayaran transaksi tersebut.
b. Investment Fund, sebagai tempat investasi dari Idle Fund dengan harapan dapet memperoleh hasil bunga dari investasi tersebut.
c. Saving Purpose, untuk tujuan keamanan penyimpanan uang , baik secara fisik maupun moril (inflasi, Devaluasi, dan Depresiasi).

Bank merupakan lembaga keuangan yang berperan dalam:
1. Menghimpun dana (funding) dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menjadikannya sebagai sarana penyimpanan uang dan berinvestasi bagi masyarakat (surplus of fund). Di mana tujuan utama masyarakat menyimpan uang ini adalah untuk memberikan rasa aman dari hal-hal yang tidak diinginkan, sedangkan kegiatan investasi dilakukan masyarakat dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Untuk memenuhi tujuan diatas, baik untuk mengamankan uang maupun melakukan investasi, bank menyediakan sarana yang disebut simpanan. Jenis simpanan yang ditawarkan sangat bervariasi tergantung dari bank yang bersangkutan. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro (demand deposit), simpanan tabungan (saving deposit), dan simpanan deposito (time doposit).
2. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing) ataupun dari luar kota atau luar negeri (inkaso), Letter of Credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, dan jasa lainnya yang bertujuan untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
3. Menyalurkan dana (lending) ke masyarakat dengan memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang membutuhkan (lack of fund). Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah. Sebelum kredit diberikan bank terlebih dahulu menilai apakah kredit tersebut layak diberikan atau tidak. Penilaian ini dilakukan agar bank terhindar dari kerugian akibat tidak dapat dikembalikannya pinjaman yang disalurkan bank dengan berbagai sebab.

Adapun menurut jenisnya, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank dibagi dua yakni:
a. Bank Umum
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaram. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa Bank Umum.

Kamis, 15 Februari 2018

Faktor-faktor yang mempengaruhi koping stres

Berbagai  faktor-faktor yang dapat mempengaruhi koping stres antara  lain:

a.  Peristiwa hidup dan kerumitan sehari-hari
Beberapa  psikolog  kesehatan  telah  mempelajari  dampak  dari peristiwa kehidupan yang signifikan yang bersifat  individual. Orang yang mengalami perubahan hidup yang besar  (kehilangan pasangan atau  relasi dekat,  kehilangan  pekerjaan)  memperlihatkan  insiden  yang  lebih  tinggi untuk menderita penyakit kardiovaskuler dan kematian dini, dibandingkan orang yang tidak mengalami perubahan hidup besar.

b.  Faktor-faktor sosial budaya
-  Gender
Baru-baru  ini,  Shelye  Taylor  dan  rekannya  menyatakan bahwa  dibandingkan  laki-laki,  perempuan  cenderung  kurang berespons  terhadap  situasi  stress  dan  mengancam,  dengan  cara hadapi-atau-lari  (fight-or-flight).  Taylor  menyatakan,  meskipun perempuan  juga  memperlihatkan  respons  hormonal  dan  system saraf  simpatis  yang  bersifat  segera  terhadap  stress  akut  seperti halnya  laki-laki,  terdapat  faktor  lain  yang  dapat  turut  campur tangan  dan  mengurangi  kecenderungan  perempuan  untuk menampilkan respons hadapi-atau-lari.

Dalam pengertian respons menghadapi, agresi laki-laki diatur oleh hormone androgen, seperti testosterone, dan berkaitan dengan reaktivitas  system  saraf  simpatis  dan  permusuhan.  Sebaliknya, agresi  perempuan  agaknya  lebih  berkaitan  dengan  otak, dipengaruhi oleh situasi sosial, belajar, budaya dan situasi.


-  Stres akulturatif
Pindah ke  sebuah  tempat baru merupakan pengalaman  yang menimbulkan  stres.  Pengalaman  ini  dapat  menimbulkan  stress lebih  besar  apabila  seseorang  yang  berasal  dari  sebuah  budaya pindah  ke  budaya  yang  berbeda.  Stres  akulturatif  merujuk  pada konsekuensi  negatif  yang  disebabkan  oleh  hubungan  antara  dua kelompok budaya yang berbeda.


-  Kemiskinan
Kemiskinan  dapat  mengakibatkan  stres  bagi  individu  dan keluarga.  Kondisi  kronis  seperti  rumah  yang  tidak  memadai, lingkungan  rumah  yang  berbahaya,  tanggung  jawab  yang membebani, dan ketidakpastian ekonomi merupakan stressor yang besar  dalam  kehidupan  orang-orang  miskin.  Remaja  berpeluang lebih  besar  dalam  menghadapi  peristiwa  yang  mengancam  dan tidak  terkendali  apabila  mereka  tinggal  dalam  konteks  orang-orangnya  berpenghasilan  rendah  dibandingkan  apabila  mereka tinggal dalam konteks orang-orangnya sehat dan makmur.

Sedangkan  menurut  Sari,  dkk,  faktor-faktor  yang  dapat mempengaruhi koping stres antara lain :
1.  Faktor individual, yang meliputi : perkembangan usia, tingkat pendidikan, jenis kelamin, kepribadian, kematangan emosional, status sosial ekonomi, kesehatan mental dan ketrampilan memecahkan masalah
2.  Konteks lingkungan,yang meliputi : kondisi penyebab stres, sistem budaya dan dukungan sosial.
Berdasarkan uraian di atas, maka faktor-faktor yang dapat mempengaruhi koping  stres  dalam  penelitian  ini  mengacu  pada  teori  yang  dikemukakan  oleh Santrock  (2007)  dan  Sari,  dkk  (2010)  yang  meliputi  faktor  individual,  faktor konteks  lingkungan, peristiwa hidup dan kerumitan sehari-hari serta faktor sosial budaya.


Selasa, 06 Februari 2018

Pengertian Akomodasi

Istilah akomodasi dipergunakan dalam dua arti yaitu untuk menunjukkan pada suatu keadaan dan untuk menunjukkan pada suatu proses. Akomodasi yang menunjukkan suatu keadaan, berarti adanya sautu keseimbangan (equilibrium) dalam interaksi antar orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat. Sedangkan untuk akomodasi suatu proses yaitu akomodasi menunjuk pada usaha-usaha untuk manusia untuk meredakan suatu pertentangan yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan.

Menurut Gillin dan Gillin dalam Soekanto, akomodasi adalah suatu perngertian yang digunakan oleh para Sosiolog untuk menggambarkan suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang sama artinya dengan adaptasi dalam biologi untuk menunjukan pada suatu proses di mana mahluk-mahluk hidup menyesuaikan dirinya dengan alam sekitarnya. Dengan pengertian tersebut dimaksudkan sebagai suatu proses dimana orang atau kelompok manusia yang mulanya saling bertentangan, mengadakan penyesuaian diri untuk mengatasi ketegangan-ketegangan.

Sebenarnya pengertian adaptasi menunjuk pada perubahan-perubahan organis yang disalurkan melalui kelahiran, dimana mahluk-mahluk hidup menyesuaikan diri dengan alam sekitarnya sehingga dapat mempertahankan hidup. Menurut Soekanto akomodasi adalah suatu keadaan di mana suatu pertikaian atau konflik untuk mendapat penyelesaian, sehingga terjalin kerja sama yang baik kembali. Tujuan akomodasi menurut Soekanto, dapat berbeda-beda sesuai dengansituasi yang dihadapinya, yaitu:
1. Untuk mengurangi pertentangan antara orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia sebagai akibat perbedaan paham. Akomodasi di sini bertujuan untuk menghasilkan suatu sintesa antara kedua pendapat tersebut, agar menghasilkan suatu pola yang baru.
2. Untuk mencegah meledaknya suatu pertentangan, untuk sementara waktu atau secara temporer.
3. Akomodasi kadang-kadang diusahakan untuk memungkinkan terjadinya kerja sama antara kelompok-kelompok sosial yang sebagai akibat faktor-faktor sosial psikologis dan kebudayaan, hidupnya terpisah, seperti misalnya yang dijumpai pada masyarakat-masyarakat yang mengenai
sistem berkasta.
4. Mengusahakan peleburan antara kelompok-kelompok sosial yang terpisah, misalkan melalui perkawinan campuran atau asimilasi dalam arti luas.


Keempat bentuk proses sosial sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan siklus yang senatiasa terjadi dalam kehidupan masyarakat. Mengenai proses keseluruhan, tidak selamanya selalu diawali oleh bentuk kerja sama, atau bentuk-bentuk yang lainya. Adapun bentuk-bentuk akomodasi yang ada di masyarakat, yaitu:
a. Coercion, suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan
b. Compromise, bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada.
c. Arbitration, Suatu cara untuk mencapai compromise apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri
d. Conciliation, suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
e. Toleration, merupakan bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal bentuknya.
f. Stalemate, suatu akomodasi dimana pihak-pihak yang bertentangan karena mempunyai kekuatan yang seimbang berhenti pada satu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
g. Adjudication, Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan

Walaupun tersedia bermacam-macam bentuk akomodasi seperti yang diuraikan di atas dan telah banyak ketegangan-ketegangan yang teratasi, namun masih saja ada unsur-unsur pertentangan latent yang belum dapat teratasi secara sempurna. Bagaimanapun akomodasi tetap perlu, apalagi dalam keadaan dunia dewasa ini yang penuh ketegangan. Selama orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia masih mempunyai kepentingan-kepentingan yang bisa diselaraskan antara satu dengan lainnya, akomodasi tetap diperlukan. Secara panjang lebar Gillin dan Gillin dalam Soekanto menguraikan hasil-hasil suatu proses akomodasi antara lain sebagai berikut:
a. Akomodasi dan Integrasi Masyarakat
Akomodasi dan integrasi masyarakat telah berbuat banyak untuk mengindarkan masyarakat dari benih-benih pertentangan laten yang akan melahirkan pertentangan baru.
b. Menekankan Oposisi
Seringkali suatu persaingan dilaksanakan demi keuntungan suatu kelompok tertentu dan kerugian bagi pihak lain.
c. Koordinasi berbagai kepribadian yang berbeda
d. Perubahan lembaga kemasyarakatan agar sesuai dengan keadaan baru atau keadaan yang berubah.
e. Perubahan-perubahan dalam kedudukan
Dengan adanya proses akomodasi, para pihak lebih saling mengenal dan dengan timbulnya benih-benih toleransi mereka lebih mudah untuk saling mendekati.