Jumat, 19 Januari 2018

Integrasi Sosial

Dalam teori fungsional struktural, sistem sosial terintegrasi berlandas pada dua hal yakni: Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi diatas tumbuhnya konsensus diantara sebagian besar anggota masyarakat akan nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat universal, dan Masyarakat terintegrasi juga karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota berbagai kesatuan sosial yang berfungsi menetralisir konflik yang terjadi dari sebab adanya loyalitas ganda.[1]

Wirth menjelaskan bahwa untuk mencapai persatuan, integrasi, mufakat ataupun kebulatan pada masyarakat maka menurutnya alat-alat komunikasi sebagai satu-satunya faktor penyebab kemufakatan tersebut;[2]

Mufakat tidak hanya didukung dan dijaga oleh ikatan saling bergantung dan oleh sebuah dasar budaya umum tetapi oleh jaringan institusi yang memasukkan tradisi yang telah ada dalam masyarakat dan nilai-nilai standar serta norma dimana mereka dapat menentukan dan mengimplementasikan, tidak hanya oleh faktor hidup bersama dan saling tergantung, tetapi juga oleh kelanjutan arus komunikasi massa yang sesuai dengan hadirnya atau adanya beberapa bentuk masyarakat pendahulu yang mengikat masyarakat tersebut untuk hidup bersama dan mengerahkan kepada kegiatan yang berkelanjutan.



Geertz juga menyatakan bahwa aspek-aspek kebudayaan primordial dalam kebudayaan Jawa masih bertahan pada masa kini dan berkembangnya kebudayaan nasional sebagai faktor yang ikut mewujudkan integrasi sosial. Menurut Durkheim, integrasi sosial itu sering diidentikkan dengan istilah solidaritas sosial yang diklasifikasikannya menjadi dua yakni solidaritas organik dan mekanik;[3]

a. Solidaritas mekanik, didasarkan pada kesadaran pada suatu “kesadaran kolektif” bersama yang menunjuk pada totalitas kepercayaan-kepercayaan dan sentiment bersama yang rata-rata ada pada warga masyarakat yang sama. Solidaritas semacam ini tergantung pada individu-individu yang memiliki sifat-sifat yang sama dan menganut kepercayaan dan pola normatif yang sama pula.

b. Solidaritas organik muncul karena pembagian kerja bertambah besar solidaritas ini didasarkan pada tingkat saling ketergantungan yang tinggi.

Dalam teorinya Parsons menganalogikan perubahan sosial dalam masyarakat seperti halnya pertumbuhan pada makhluk hidup. Komponen utama pemikiran Parsons adalah adanya proses diferensiasi. Parsons berpendapat bahwa setiap masyarakat tersusun dari sekumpulan subsistem yang berbeda berdasarkan strukturnya maupun berdasarkan makna fungsionalnya bagi masyarakat yang lebih luas. Ketika masyarakat berubah, umumnya masyarakat tersebut akan tumbuh dengan kemampuan yang lebih baik untuk menanggulangi permasalahan hidupnya. Dapat dikatakan, Parsons termasuk dalam golongan yang memandang optimis sebuah proses perubahan.[4]


Tonnies menyebutkan bahwa integritas, kebersamaan dikalangan para anggota dipersatukan dan disemangati oleh karena adanya ikatan persaudaraan, simpati dan perasaan lainnya. Beliau menyatakan bahwa semua persekutuan hidup yang dinamakan Gemeinschaft itu keluarga, oleh karenanya ketiga soko guru yang menyokong Gemeinschaft diantaranya; Darah Gemeinschaft by blood seperti; keluarga, kelompok kerabat. Tempat tinggal atau tanah Gemeinschaft of place, dan Jiwa atau rasa kekerabatan, ketetanggaan dan persahabatan Gemeinschaft of mind.[5]

Gemeinschaft sering dipahami sebagai perjanjian atau kontrak, dalam tipe ini kebersamaan dan integrasi berasal dari faktor-faktor lahiriah, seperti persetujuan, peraturan, undang-undang dan lain sebagainya, sehingga kepentingan dari tiap individu lebih menonjol dibandingkan dengan tipe Gemeinschaft yang mampu membentuk suatu kesatuan hidup yang memiliki unsur kesatuan dan kolektivitas lebih menonjol. Karena Gemeinschaft bentuk kehidupan bersama dimana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal.

Integrasi sosial memang persoalan menarik dan penting, setidaknya teori-teori sosial mengenai integrasi, accelerator faktor integrasi sosial menjelaskan masyarakat yang berkembang dipedesaan maupun perkotaan. Desa adalah sebuah pengertian sosial atau konsep yang merujuk pada orang-orang atau sekumpulan individu yang saling berhubungan antara satu sama lain yang tinggal di suatu tempat di luar daerah perkotaan. Hubungan sosial masyarakat pedesaan biasanya didasarkan pada kekuatan ikatan tali persaudaraan, kekeluargaan dan ikatan perasaan secara psikologis. Hubungan-hubungan sosial pedesaan mencerminkan kesatuan-kesatuan kelompok yang didasari hubungan kekerabatan atau garis keturunan.[6]

Upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu dilakukan terus agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Rencana pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu, karena pada hakikatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya kemakmuran, keamanan dan ketenteraman. Jika melihat konflik yang terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan Barat, dan Papua merupakan cermin dari belum terwujudnya integrasi nasional yang diharapkan selama ini.

Integrasi merupakan salah satu topik menarik untuk dikaji, untuk menjelaskan bagaimana berbagai elemen masyarakat menjaga kesatuan dan terintegrasi satu dengan yang lain. Hakikat integrasi dalam lingkungan komunikasi terjadi melalui cara membangun solidaritas sosial dalam kelompok atau pun golongan dalam islam dan dapat menjalani kehidupan dalam kebersamaan. Dan integrasi sosial mengacu pada suatu keadaan dalam masyarakat dimana orang-orang saling berhubungan. Masyarakat sebagai suatu tatanan sistem yang komplek dalam berbagai kebutuhan memberi ruang bagi terciptanya integrasi sosial bagi kelangsungan hidup anggota masyarakat itu sendiri. Integrasi soial tercipta dalam masyarakat karena rasa solidaritas sosial. Solidaritas sosial diperlukan dalam masyarakat pluralisme agama. Solidaritas sosial ini akan mengarah pada fungsionalisme stuktural yang merupakan teori konsensus, yang dipelopori Herbet Spencer, Emile Durkheim, Bronislaw Malinowski, Redcliffe Brown, Talcott Parsons dan Robert K Merton. Tapi di penelitian ini penulis fokus pada teori yang dikemukakan Talcott Parsons tentang funsionalisme struktural.




[1] Nasikun, Sistem Sosial Indonesia (Jakarta: Rajawali Perss, 1988), 64.
[2] David L.Silis (ed), International Encyclopedia of the Sosial Sciences, Vol.7 (New York: The Macmillan Company & The Free Press, 1986), 383
[3]  Doyle Paul Johnson, Teori Sosial Klasik dan Modern, terj. Robert. M.Z. Lawang (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994), 181-184.
[4]  K. Dwi Susilo, Rahmad, 20 Tokoh Sosiologi Modern (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008), 107-109.
[5]  K. J. Veeger, Realitas Sosial, Refleksi Filsafat Sosial atas Hubungan Individu-Masyarakat dalam Cakrawala Sejarah Sosiologi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1990), 127-132.
[6]  Soerjono Soekanto ,Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1982), 138.

Senin, 15 Januari 2018

Pengertian dan Tujuan Dakwah

Dalam pengertian keagamaan, dakwah memasukkan aktifitas tablîgh (penyiaran),  tatbîq (penerapan/pengamalan) dan  tandhîm (pengelolaan). Kata dakwah berasal dari bahasa Arab dalam bentuk  masdar (infinitif) dari kata kerja da'â yad'û di mana kata dakwah ini sekarang sudah umum dipakai oleh pemakai Bahasa Indonesia, sehingga menambah perbendaharaan Bahasa Indonesia.

Pengertian Dakwah
Kata da'wah secara harfiyah bisa diterjemahkan menjadi:  "seruan, ajakan, panggilan, undangan, pembelaan, permohonan (do'a). Sedangkan secara terminologi, banyak pendapat tentang definisi dakwah, antara lain: Ya'qub, dakwah adalah mengajak umat manusia dengan hikmah kebijaksanaan untuk mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya. Menurut Anshari, dakwah adalah semua aktifitas manusia muslim di dalam berusaha merubah situasi kepada situasi yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT dengan disertai kesadaran dan tanggung jawab baik terhadap dirinya sendiri, orang lain, dan terhadap Allah SWT.

Dalam pengertian yang integralistik, dakwah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang ditangani oleh para pengemban dakwah untuk mengubah sasaran dakwah agar bersedia masuk ke jalan Allah, dan secara bertahap menuju perikehidupan yang Islami. Dakwah adalah setiap usaha rekonstruksi masyarakat yang masih mengandung unsur-unsur jahili agar menjadi masyarakat yang Islami. Oleh karena itu Abu Zahrah menegaskan bahwa dakwah Islamiah itu diawali dengan amar ma'rû‘f dan nâhî‘ munkar, maka tidak ada penafsiran logis lain lagi mengenai makna  amar ma'rû‘f kecuali mengesakan Allah secara sempurna, yakni mengesakan pada zat sifatNya. Lebih jauh dari itu, pada hakikatnya dakwah Islam merupakan aktualisasi imani (teologis) yang dimanifestasikan dalam suatu sistem kegiatan manusia beriman dalam bidang kemasyarakatan yang dilaksanakan secara teratur untuk mempengaruhi cara  merasa, berpikir, bersikap dan bertindak manusia pada dataran kenyataan individual dan sosio kultural dalam rangka mengusahakan terwujudnya ajaran Islam dalam semua segi kehidupan dengan menggunakan cara tertentu.

Keaneka ragaman pendapat para ahli seperti tersebut di atas meskipun terdapat kesamaan ataupun perbedaan-perbedaan namun bila dikaji dan disimpulkan bahwa dakwah merupakan kegiatan yang dilakukan secara ikhlas untuk meluruskan umat manusia menuju pada jalan yang benar. Untuk dakwah diupayakan dapat berjalan sesuai dengan situasi dan kondisi mad'u.


Adapun pijakan dasar pelaksanaan dakwah adalah al-Qur'an dan Hadits. Di dalam dua landasan normatif tersebut terdapat dalil naqli  yang ditafsirkan sebagai bentuk perintah untuk berdakwah. Dalam al-Qur'an dan Hadits juga berisi mengenai tata cara dan pelaksanaan kegiatan dakwah.

Perintah untuk berdakwah kali pertama ditunjukkan kepada utusan Allah, kemudian kepada umatnya baik secara umum, kelompok atau organisasi.

Dasar hukum pelaksanaan dakwah tersebut antara lain:
1.  Perintah dakwah yang ditujukan kepada para utusan Allah  tercantum pada al-Quran  Surat Al Maidah ayat 67:
Artinya: “Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir” (Depag, 2004: 120).

2.  Perintah dakwah yang ditunjukkan kepada umat Islam secara umum tercantum dalam al-Qur'an Surat An-Nahl ayat 125.
Artinya:  “Serulah  (manusia)  kepada  jalan  yang Tuhanmu  dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan berbantahlah kepada mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang tersesat dari jalannya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (Depag, 2000: 282).

3.  Perintah dakwah yang ditujukan kepada muslim yang sudah berupa  panduan praktis tercantum dalam hadits:
Artinya: “Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, apabila tidak mampu (mencegah dengan tangan) maka hendaklah ia merubah dengan lisannya, dan apabila (dengan lisan) tidak mampu maka hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman’.(HR. Muslim).

Tujuan Dakwah
Ketika merumuskan pengertian dakwah, Amrullah Ahmad menyinggung tujuan dakwah adalah untuk mempengaruhi cara merasa, berpikir, bersikap, dan bertindak manusia pada dataran individual dan sosiokultural dalam rangka terwujudnya ajaran Islam dalam semua segi kehidupan.

Kedua pendapat di atas menekankan bahwa dakwah bertujuan untuk mengubah sikap mental dan tingkah laku manusia yang kurang baik menjadi lebih baik atau meningkatkan kualitas iman dan Islam seseorang secara sadar dan timbul dari kemauannya sendiri tanpa merasa terpaksa oleh apa dan siapa pun.

Salah satu tugas pokok dari Rasulullah adalah membawa amanah suci berupa menyempurnakan akhlak yang mulia bagi manusia. Dan akhlak yang dimaksudkan ini tidak lain adalah al-Qur'an itu sendiri sebab hanya kepada al-Qur'an-lah setiap pribadi muslim itu akan berpedoman. Atas dasar ini tujuan dakwah secara luas, dengan sendirinya adalah menegakkan ajaran Islam kepada setiap insan baik individu maupun masyarakat, sehingga ajaran tersebut mampu mendorong suatu perbuatan sesuai dengan ajaran tersebut.

Secara umum tujuan dakwah dalam al-Qur'an adalah:
1. Dakwah bertujuan untuk menghidupkan hati yang mati.  Allah berfirman:  
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, patuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu ...". (QS. al Anfal: 24)

2. Agar manusia mendapat ampunan dan menghindarkan azab dari Allah.
Artinya: Dan sesungguhnya setiap kali aku menyeru mereka (kepada iman) agar Engkau mengampuni mereka ... (QS Nuh: 7)

3. Untuk menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya.
Artinya: Orang-orang yang telah kami berikan kitab kepada mereka, bergembira dengan kitab yang telah diturunkan kepadamu, dan di antara golongan-golongan Yahudi Jang bersekutu ada yang mengingkari sebagiannya. Katakanlah: "Sesungguhnya aku hanya diperintah untuk menyembah Allah dan tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Hanya kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali". (QS. ar Ra'd: 36)

4. Untuk menegakkan agama dan tidak terpecah-belah.
Artinya: Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa  Jang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya..." (QS Asy Syura: 13)

5. Mengajak dan menuntun ke jalan yang lurus.
Artinya: Dan sesungguhnya kamu benar-benar menyeru mereka ke jalan yang lurus. (QS. al-Mukminun: 73).

6. Untuk menghilangkan pagar penghalang sampainya ayat-ayat Allah ke dalam lubuk hati masyarakat.
Artinya: Dan janganlah sekali-kali mereka dapat menghalangimu dari (menyampaikan) ayat-ayat Allah, sesudah ayat-ayat itu diturunkan kepadamu, dan serulah mereka kepada (jalan) Tuhanmu, dan janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (QS. al-Qashshas: 87)

 

Rabu, 10 Januari 2018

Pengertian Kredit

Istilah kredit berasal dari bahasa yunani yaitu kata “credere” yang artinya kepercayaan, dimana pemberi pinjaman (kreditur) percaya bahwa penerima pinjaman (debitur) akan memenuhi kewajibannya. Dengan demikian nasabah yang menjadi debitur bank dianngap diberi kepercayaan akan dapat memenuhi fasilitas yang dinikmati dari bank tersebut ( baik dalam hal barang maupun jasa ).

Menurut Undang- Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Menurut Teguh Pudjo Muljono bahwa kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.

Menurut Raymond P. Kent mengatakan bahwa kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waaktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang sekarang.

Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967 bab 1 pasal 2 merumuskan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antar Bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan.


Menurut Drs.H. Malayu S.P. Hasibuan mengatakan bahwa kredit adalah semua jenis simpan pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Beberapa unsur kredit yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit, dengan kata lain pengertian kata kredit jika dilihat secara utuh mengandung banyak makna,seperti yang dikemukakan Menurut Kasmir bahwa unsur-unsur kredit antara lain :
1. Kepercayaan
Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar diterima kembali di masa tertentu di masa dating. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit.
2. Kesepakatan
Di samping unsur percaya di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini menyangkut masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
4. Risiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar risikonya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidak sengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
5. Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.

Rabu, 03 Januari 2018

Biografi Tere Liye

Tere  Liye  merupakan  nama  pena  seorang  penulis  tanah  air  yang produktif  dan  berbakat.  Nama  pena  Tere  Liye  sendiri  diambil  dari  bahasa India dan memiliki arti  untukmu. Sebelum nama pena Tere Liye  terkenal,  ia menggunakan nama pena Darwis Darwis. Dan  sampai  sekarang, masyarakat umum bisa berkomunikasi dengan Tere Liye melalui  facebook dengan nama „Darwis Tere Liye”. Banyak penulis biografi singkatnya yang menyimpulkan nama aslinya adalah Darwis.

Meskipun  Tere  Liye  bisa  di  anggap  salah  satu  penulis  yang  telah banyak menelurkan  karya-karya  best  seller. Tapi  biodata  atau  biografi Tere Liye  yang bisa ditemukan  sangat  sedikit bahkan hampir  tidak  ada  informasi mengenai  kehidupan  serta  keluarganya. Bahkan  di  halaman  belakang  novel-novelnya pun tidak ada biografi singkat penulisnya.


Berbeda dari penulis-penulis yang lain, Tere Liye memang sepertinya tidak  ingin  dipublikasikan  ke  umum  terkait  kehidupan  pribadinya. Mungkin itu cara yang ia pilih, hanya berusaha memberikan karya terbaik dengan tulus dan  sederhana. Namun  jika kita mencari di  internet, biografi Tere Liye bisa kita temukan secara singkat seperti tertulis di bawah ini.

Tere Liye lahir dan tumbuh dewasa di pedalaman Sumatera Selatan. Ia lahir pada tanggal 21 mei 1979. Tere Liye menikah dengan Riski Amelia dan dikarunia seorang putra bernama Abdullah Pasai dan seorang puteri bernama Faizah Azkia.

Ia  berasal  dari  keluarga  sederhana  yang  orang  tuanya  berprofesi sebagai petani biasa. Anak ke enam dari tujuh bersaudara  ini sampai saat ini telah menghasilkan 14 karya. Bahkan beberapa di antaranya telah di angkat ke layar lebar.

Tere Liye meyelesaikan masa pendidikan dasar sampai SMP di SDN 2 dan  SMN  2  Kikim  Timur,  Sumatera  Selatan.  Kemudianmelanjutkan  ke SMUN 9 Bandar Lampung. Setelah selesai di Bandar lampung, ia meneruskan ke Universitas Indonesia dengan mengambil fakultas Ekonomi.